Jakarta – Kabar yang sangat dinantikan oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akhirnya tiba! Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa gaji 13 cair mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
Pencairan ini menjadi angin segar yang diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kepastian mengenai kapan gaji 13 cair ini disambut dengan antusiasme tinggi. PT Taspen (Persero) bahkan telah mengonfirmasi kesiapannya untuk menyalurkan gaji ke-13 bagi para pensiunan dan penerima pensiun PNS mulai tanggal yang sama, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima “bonus” tahunan ini? Berapa besarannya? Dan bagaimana rincian komponen yang diterima? Artikel ini akan mengupas tuntas semua informasi penting terkait pencairan gaji 13 cair juni ini.
Siapa Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025?

Kabar baiknya, gaji 13 cair tahun ini tidak hanya dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. Pemerintah memastikan bahwa gaji tambahan ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas. Rincian penerimanya meliputi:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI Aktif
- Anggota Polri Aktif
- Pejabat Negara
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
- Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LPP
- Pensiunan:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
- Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Lainnya
Cakupan yang luas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan apresiasi dan dukungan finansial kepada seluruh elemen yang telah dan sedang mengabdi kepada negara.
Tanggal Berapa Gaji 13 Cair? Mulai 2 Juni 2025!
Pertanyaan mengenai tanggal berapa gaji 13 cair sudah terjawab dengan jelas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, disebutkan bahwa gaji 13 cair paling cepat pada bulan Juni 2025.





