Gaji 13 PNS adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, dan pensiunan.
Biasanya, gaji ini dicairkan menjelang pertengahan tahun, sering kali bersamaan dengan awal tahun ajaran baru, untuk membantu keluarga PNS dalam memenuhi biaya pendidikan.
Besaran gaji 13 PNS ini dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan sebelumnya, sehingga jumlahnya bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan masa kerja masing-masing pegawai.
Pencairan Gaji 13 PNS

Untuk tahun 2024, besaran gaji 13 PNS ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
Komponen ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang merupakan aparatur negara dan pejabat negara, gaji 13 PNS akan dibayarkan hanya satu kali, dengan nilai yang paling besar di antara keduanya.
Jika seseorang menerima pensiun pribadi dan juga pensiun janda/duda, maka gaji 13 PNS akan diberikan untuk keduanya.
Yoka menjelaskan bahwa pembayaran gaji 13 PNS tahun 2024 ini tidak akan dipotong untuk iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan anggota TNI/Polri yang masih aktif diatur dalam PP 14 Tahun 2024.
Tahun ini, pemerintah memberikan gaji ke-13 dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Kapan Gaji 13 PNS Cair?

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah menetapkan rencana pencairan gaji 13 PNS untuk tahun 2024 dalam waktu dekat.
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa proses pencairan akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada bulan Juni 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua prosedur administrasi dan teknis berjalan lancar, sehingga dana tersebut dapat diterima oleh para penerima tepat waktu.
Perusahaan Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) menyatakan komitmennya untuk menyalurkan gaji ke-13 kepada PNS mulai tanggal 3 Juni 2024, termasuk kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan tahun 2024.





