Kabar gembira bagi para pendidik di Indonesia! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa tunjangan untuk guru akan mulai dicairkan secara bertahap pada 21 Maret 2025.
Pencairan ini mencakup tunjangan guru PNS dan guru honorer, dengan nominal yang berbeda sesuai status dan ketentuan yang berlaku.
Namun, agar prosesnya berjalan lancar, para guru diminta untuk segera melakukan validasi rekening melalui laman Info GTK. Artikel ini akan mengulas secara lengkap nominal tunjangan untuk para guru, termasuk tunjangan guru sertifikasi, serta langkah-langkah yang perlu diperhatikan.
Nominal Tunjangan Guru PNS dan Honorer
Tunjangan untuk guru sertifikasi, atau lebih dikenal sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG), merupakan bentuk apresiasi bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Guru Sertifikasi untuk PNS
Khusus tunjangan untuk guru PNS, nominalnya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan tunjangan untuk guru sertifikasi bagi PNS:

- Golongan I:
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II:
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Golongan III:
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV:
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Nominal tunjangan untuk guru PNS yang bersertifikasi akan setara dengan gaji pokok sesuai golongan masing-masing, selama memenuhi syarat seperti mengajar di sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tunjangan Guru Honorer
Sementara itu, tunjangan guru honorer mengalami kenaikan signifikan pada 2025. Jika sebelumnya sebesar Rp1.500.000, kini nominalnya menjadi Rp2.000.000 setelah adanya tambahan Rp500.000.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer, terutama menjelang hari raya sehingga para guru honorer mendapatkan kesempatan untuk memperoleh tunjangan yang dapat mencukupi kebutuhan mereka pada hari raya.
Jadwal Proses Pencairan Tunjangan Guru

Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) menetapkan 21 Maret 2025 sebagai tanggal paling cepat pencairan tunjangan guru.
Proses ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan ketepatan sasaran. Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menegaskan pentingnya validasi data rekening.
“Segera lakukan verifikasi di laman Info GTK dengan memilih ‘Iya’ atau ‘Tidak’ agar data terpantau. Jangan sampai tunjangan guru tertunda karena kesalahan data,” ujarnya pada Minggu (9/3/2025).
Saat ini, dari 900.000 data rekening yang diterima dari pemerintah daerah (Pemda), 70% telah divalidasi oleh bank. Namun, masih ada sekitar 200.000 data yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Guru yang belum melakukan validasi diimbau untuk segera mengakses Info GTK.
Peran Pemda dalam Penyaluran Tunjangan
Nunuk Suryani juga menyoroti peran Pemda dalam kelancaran penyaluran tunjangan guru. Pemda diminta untuk segera menyampaikan data rekening guru sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dan membantu memperbaiki data yang bermasalah.
“Kerja sama antara pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan tunjangan guru PNS dan honorer sampai tepat waktu,” tambahnya. Pemda juga diharapkan mempercepat pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui Aplikasi SIMTUN.




