Kabar gembira bagi para pendidik di Indonesia! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa tunjangan untuk guru akan mulai dicairkan secara bertahap pada 21 Maret 2025.
Pencairan ini mencakup tunjangan guru PNS dan guru honorer, dengan nominal yang berbeda sesuai status dan ketentuan yang berlaku.
Namun, agar prosesnya berjalan lancar, para guru diminta untuk segera melakukan validasi rekening melalui laman Info GTK. Artikel ini akan mengulas secara lengkap nominal tunjangan untuk para guru, termasuk tunjangan guru sertifikasi, serta langkah-langkah yang perlu diperhatikan.
Nominal Tunjangan Guru PNS dan Honorer
Tunjangan untuk guru sertifikasi, atau lebih dikenal sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG), merupakan bentuk apresiasi bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Guru Sertifikasi untuk PNS
Khusus tunjangan untuk guru PNS, nominalnya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan tunjangan untuk guru sertifikasi bagi PNS:

- Golongan I:
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II:
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Golongan III:
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV:
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Nominal tunjangan untuk guru PNS yang bersertifikasi akan setara dengan gaji pokok sesuai golongan masing-masing, selama memenuhi syarat seperti mengajar di sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tunjangan Guru Honorer
Sementara itu, tunjangan guru honorer mengalami kenaikan signifikan pada 2025. Jika sebelumnya sebesar Rp1.500.000, kini nominalnya menjadi Rp2.000.000 setelah adanya tambahan Rp500.000.





