Gaji PNS Pajak? Pernahkah kamu mempertanyakan kisaran gaji dari PNS pajak?
Beberapa waktu belakangan ini, Warganet ramai memperbincangkan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari seorang pegawai pajak yaitu Mario Dandy Satrio.
Dari kasus ini, terungkap bahwa ayah dari Mario memiliki kekayaan sejumlah Rp. 56 Milyar.
Rafael Alun Trisambodo, Merupakan pegawai pajak yang memiliki jabatan eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel II diketahui ikut terseret di dalam kasus yang melibatkan anaknya tersebut.
Terungkapnya jumlah kekayaan dari Rafel Alun Trisambodo tersebut membuat Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana seorang pegawai pajak bisa memiliki harta sebanyak itu.
Lantas berapa gaji PNS pajak sebenarnya? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Gaji PNS Pajak Kemenkeu
Meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur gaji para pegawai pajak di DJP, besaran gaji pegawai negeri sipil di DJP diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pegawai pajak di Indonesia dibagi berdasarkan kategori golongan dan pangkat jabatan, dan besaran gaji PNS pajak sama dengan PNS di kementerian atau lembaga lainnya.
Besaran gaji pegawai pajak ditetapkan berdasarkan golongan masa kerja, yaitu mulai dari golongan I, II, III, dan IV.
Sebenarnya gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya, namun yang membedakan adalah tunjangannya.
Berikut rincian Gaji PNS pajak:
- Golongan I: Rp1.560.800 sampai Rp2.686.500
- Golongan II: Rp2.022.200 sampai Rp3.820.000
- Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
- Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200
Untuk melihat rincian gaji pegawai pajak atau PNS lainnya, silahkan kunjungi gaji pns
Tunjangan Pegawai Pajak
Sebagai pegawai negeri sipil, PNS pajak juga menerima tunjangan kinerja (tukin), dan besaran tukin pegawai pajak disesuaikan berdasarkan jabatan, mulai dari eselon I hingga eselon IV ke bawah.
Besaran tunjangan kinerja untuk pegawai pajak sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pegawai pajak menerima tunjangan kinerja yang besarnya disesuaikan berdasarkan jabatan. Tunjangan kinerja untuk pegawai eselon I hingga eselon IV ke bawah adalah sebagai berikut:




