Berita

Berapa Gaji PNS Pajak? Ini Rincian lengkap Beserta Tunjangannya di 2023

Muawwana KhumairaOleh Muawwana Khumaira
5 min baca
Gaji PNS Pajak

Gaji PNS Pajak- Tunjangan PNS Pajak

Gaji PNS Pajak? Pernahkah kamu mempertanyakan kisaran gaji dari PNS pajak?

Beberapa waktu belakangan ini, Warganet ramai memperbincangkan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari seorang pegawai pajak yaitu Mario Dandy Satrio.

Dari kasus ini, terungkap bahwa ayah dari Mario memiliki kekayaan sejumlah Rp. 56 Milyar.

Rafael Alun Trisambodo, Merupakan pegawai pajak yang memiliki jabatan eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel II diketahui ikut terseret di dalam kasus yang melibatkan anaknya tersebut.

Terungkapnya jumlah kekayaan dari Rafel Alun Trisambodo tersebut membuat Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana seorang pegawai pajak bisa memiliki harta sebanyak itu.

Lantas berapa gaji PNS pajak sebenarnya? Simak informasi selengkapnya berikut ini!

Gaji PNS Pajak Kemenkeu

Meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur gaji para pegawai pajak di DJP, besaran gaji pegawai negeri sipil di DJP diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pegawai pajak di Indonesia dibagi berdasarkan kategori golongan dan pangkat jabatan, dan besaran gaji PNS pajak sama dengan PNS di kementerian atau lembaga lainnya.

Besaran gaji pegawai pajak ditetapkan berdasarkan golongan masa kerja, yaitu mulai dari golongan I, II, III, dan IV.

Sebenarnya gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya, namun yang membedakan adalah tunjangannya.

Berikut rincian Gaji PNS pajak:

  • Golongan I: Rp1.560.800 sampai Rp2.686.500
  • Golongan II: Rp2.022.200 sampai Rp3.820.000
  • Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
  • Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200

Untuk melihat rincian gaji pegawai pajak atau PNS lainnya, silahkan kunjungi gaji pns

Tunjangan Pegawai Pajak

Sebagai pegawai negeri sipil, PNS pajak juga menerima tunjangan kinerja (tukin), dan besaran tukin pegawai pajak disesuaikan berdasarkan jabatan, mulai dari eselon I hingga eselon IV ke bawah.

Besaran tunjangan kinerja untuk pegawai pajak sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pegawai pajak menerima tunjangan kinerja yang besarnya disesuaikan berdasarkan jabatan. Tunjangan kinerja untuk pegawai eselon I hingga eselon IV ke bawah adalah sebagai berikut:

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Pajak Eselon 1

Untuk eselon I, tunjangan kinerja berkisar antara Rp84.604.000 hingga Rp117.375.000, tergantung pada peringkat jabatan.

  • Pejabat Struktural 27: Rp117.375.000
  • Pejabat Struktural 26: Rp99.720.000
  • Pejabat Struktural 25: Rp95.602.000
  • Pejabat Struktural 24: Rp84.604.000

Tunjangan PNS Pajak Eselon 2

Untuk eselon II, tunjangan kinerja berkisar antara Rp42.585.000 hingga Rp81.940.000, tergantung pada peringkat jabatan.

  • Pejabat Struktural 23: Rp81.940.000
  • Pejabat Struktural 22: Rp72.522.000
  • Pejabat Struktural 21: Rp64.192.000
  • Pejabat Struktural 20: Rp56.780.000
  • Pranata Komputer Utama 20: Rp42.585.000

Tunjangan Pegawai Pajak Eselon 3

Untuk eselon III, tunjangan kinerja berkisar antara Rp27.914.850 hingga Rp46.478.000, tergantung pada peringkat jabatan dan jenis pekerjaan.

  • Pejabat Struktural 19: Rp46.478.000
  • Pejabat Struktural 18: Rp42.058.000
  • Pemeriksa Pajak Madya 18: Rp34.172.125
  • Penilai PBB Madya 18: Rp28.914.875
  • Pejabat Struktural 17: Rp37.219.800
  • Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850

Tunjangan PNS Pajak Eselon 4

Untuk eselon IV ke bawah, tunjangan kinerja berkisar antara Rp5.361.800 hingga Rp28.757.200, tergantung pada peringkat jabatan.

  • Pejabat Peringkat 16: Rp21.567.900 – Rp28.757.200
  • Pejabat Peringkat 15: Rp19.058.700 – Rp25.411.600
  • Pejabat Peringkat 14: Rp21.586.600 – Rp22.935.762
  • Pejabat Peringkat 13: Rp15.110.025 – Rp17.268.600
  • Pejabat Peringkat 12: Rp11.306.487 – Rp15.417.937
  • Pejabat Peringkat 11: Rp10.768.862 – Rp14.684.812
  • Pejabat Peringkat 10: Rp10.256.950 – Rp13.986.750
  • Pejabat Peringkat 9: Rp9.768.412 – Rp13.320.562
  • Pejabat Peringkat 8: Rp8.457.500 – Rp12.686.250
  • Pejabat Peringkat 7: Rp8.211.000 – Rp12.316.500
  • Pejabat Peringkat 6: Rp7.673.375
  • Pejabat Peringkat 5: Rp7.171.875
  • Pejabat Peringkat 4: Rp5.361.800

Itulah informasi lengkap terkait kisaran gaji beserta tunjangan lainnya.

Jika kamu tertarik menjadi PNS di perpajakan, kamu bisa mengikuti program bimbingan belajar CPNS di ASN Institute

Semoga informasi di atas dapat menjawab seluruh rasa penasaranmu terkait berita yang sedang viral saat ini dan melibatkan pegawai pajak.

Pertanyaan Seputar Berapa Gaji PNS Pajak? Ini Rincian lengkap Beserta Tunjangannya di 2023

Berapa kisaran gaji pokok PNS Pajak Kemenkeu?

Gaji pokok PNS Pajak sama dengan PNS instansi lain yakni berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200 per bulan tergantung golongan dan masa kerja. Besaran resmi ini mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku secara nasional untuk seluruh aparatur sipil negara.

Berapa besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Ditjen Pajak?

Tunjangan kinerja pegawai DJP berkisar mulai dari Rp5.361.800 untuk pelaksana terendah hingga Rp117.375.000 untuk pejabat eselon I. Tunjangan ini diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 dan dicairkan berdasarkan capaian target penerimaan pajak.

Mengapa penghasilan PNS Pajak jauh lebih tinggi dari instansi lain?

Penghasilan PNS Pajak lebih tinggi karena menanggung beban target penerimaan kas negara yang besar serta risiko integritas pekerjaan yang tinggi. Tukin bernominal besar diberikan sebagai bentuk apresiasi dan strategi pencegahan korupsi di lingkungan perpajakan.

Bagaimana cara mendaftar menjadi PNS di Direktorat Jenderal Pajak?

Anda bisa menjadi PNS Pajak dengan mengikuti rekrutmen CPNS formasi Kementerian Keuangan atau melalui jalur sekolah kedinasan PKN STAN. Pelamar harus lulus seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagikan Artikel:
FacebookX / TwitterLinkedIn
PERSIAPAN SELEKSI 2026/2027

Tingkatkan Peluang Kelulusan ASN & Kedinasan Anda

Ikuti bimbingan belajar komprehensif atau uji kemampuan melalui simulasi tryout CAT berbasis standar BKN di ASN Institute.

Pilih Program BimbelSimulasi Tryout CAT
REFERENSI TERPILIH

Artikel Rekomendasi Terkait

Perdalam wawasan dan strategi lolos seleksi dengan panduan resmi dan tips belajar terbaru.

Ini 4 Kampus Kedinasan yang Masih Beri Uang Saku 2026Berita

Ini 4 Kampus Kedinasan yang Masih Beri Uang Saku 2026

Tahukah Anda bahwa kini, tidak semua kampus kedinasan di Indonesia masih memberikan uang saku kepada mahasiswa...

6 Maret 2026Baca
Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN-RBBerita

Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN-RB

Isu PPPK paruh waktu dihapus mendadak jadi perbincangan hangat di berbagai daerah. Informasi tersebut menyebar...

27 Februari 2026Baca
Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!Berita

Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!

Fokus pemerintah dalam memperkuat sektor pelayanan publik kini diwujudkan melalui hadirnya sekolah kedinasan b...

26 Februari 2026Baca
Chat Sekarang