Babak baru dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dimulai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (UU ASN 2023).
Salah satu perubahan fundamental yang dibawa oleh regulasi ini adalah mengenai ketentuan usia pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kini, kedudukan keduanya sebagai ASN disetarakan, termasuk dalam hal batas usia pemberhentian karena mencapai usia pensiun.
Informasi mengenai batas usia pensiun pns dan PPPK ini menjadi sangat penting, tidak hanya bagi para abdi negara yang sedang aktif bertugas, tetapi juga bagi masyarakat umum dan calon pelamar yang ingin memahami jenjang karir di lingkungan pemerintahan.
UU ASN 2023 secara tegas mengatur bahwa penentuan usia pensiun tidak lagi semata-mata berdasarkan golongan (I, II, III, IV), melainkan lebih difokuskan pada jenis jabatan yang diemban. Bagaimana rincian usia pensiun pns dan pppk terbaru?



