Syarat Masuk Poltekip dan Poltekim – Halo Sobat ASN Institute, kali ini mimin akan sedikit berbagi sedikit informasi salah satu sekolah kedinasan yang rutin buka tiap tahunnya. Bagi sobat-sobat yang ingin langsung menjadi CPNS setelah lulus kuliah nanti, tidak ada salahnya menyimak info dari kami. Sekolah kedinasan yang kami mau bahas ini berada di bawah naungan langsung.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau lebih dikenal dengan sebutan Kemenkumham juga memiliki sekolah kedinasan, tidak cuma satu, tapi ada dua sekolah kedinasan yang dimiliki Kemenkumham, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Dilansir dari situs resmi https://poltekip.ac.id/, Poltekip merupakan pendidikan kedinasan diingkungan Kementerian Hukum dan HAM berbasi vokasi yang mempunyai amanat meningkatkan kapasitas SDM Hukum dan HAM di bidang pemasyarakatan. Adapun program studi yang ditawarkan oleh Poltekip, ada tiga, yakni:
1. DIV Manajemen Pemasyarakatan
2. DIV Teknik Pemasyarakatan
3. DIV Bimbingan Pemasyarakatan

Selanjutnya, Poltekim merupakan sebuah lembaga sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan pendidikan profesional kedinasan, terutama diarahkan pada penerapan keahlian, dan ilmu pengetahuan di bidang keimigrasian.
Poltekim yang sebelumnya dikenal dengan nama Akademi Imigrasi (AIM), seperti yang di ambil website resminya https://poltekim.ac.id/. Prodi yang ditawarkan oleh Poltekim ini empat, yaitu:
1. DIV Administrasi Keimigrasian.
2. DIV Hukum Keimigrasian
3. DIV Manajemen Teknologi Keimigrasian
4. DIII Keimigrasian
Nah bagi sobat-sobat ASN Institute yang berminat untuk mendaftar di Poltekip dan Poltekim, berikut beberapa syarat pendaftarannya untuk tahun ini:
1. Warga Negara Indonesia (Syarat Masuk Poltekip dan Poltekim)
merupakan warga negara Republik Indonesia sesuai dengan undang-undang;
2. Jenis Kelamin dan Pendidikan (Syarat Masuk Poltekip dan Poltekim)
Pria/Wanita yang pendidikan terakhirnya SMA/SMK/MA;
3. Usia (Syarat Masuk Poltekip dan Poltekim)
Usia tepat di tanggal 1 April 2021 sekurang-kurangnya 17 tahun dan tidak lebih dari usia 22 tahun 0 bulan 0 hari, dengan melampirkan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;




