Jakarta – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, seringkali dianggap sebagai zona nyaman dengan jaminan keamanan kerja.
Namun, paradigma tersebut kini harus diubah. Pemerintah menunjukkan keseriusan yang luar biasa dalam menegakkan disiplin, terutama terkait kasus pns bolos kerja.
Sanksinya tidak main-main, bahkan bisa berujung pada pemecatan. Bukti nyata dari ketegasan ini baru saja ditunjukkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada sidang banding administratif bulan September 2025, BKN secara resmi memberhentikan 19 ASN karena berbagai pelanggaran berat.
Mayoritas dari kasus tersebut adalah pelanggaran tidak masuk kerja secara terus-menerus.
Ini menjadi peringatan keras bagi setiap PNS bolos bahwa tidak ada lagi toleransi untuk tindakan indisipliner.
PNS Bolos Kerja Pelanggaran Serius dengan Konsekuensi Fatal

Sikap tegas pemerintah terhadap kasus PNS bolos kerja bukanlah tanpa alasan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, secara konsisten mengingatkan para ASN untuk menjaga integritas dan disiplin, terutama setelah periode libur panjang seperti Idulfitri.
“Saya minta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan pemda melakukan pengawasan terhadap kinerja para PNS maupun PPPK,” kata Menpan-RB Rini.
Peringatan ini menunjukkan bahwa masalah PNS bolos menjadi perhatian serius di tingkat tertinggi pemerintahan.
Pelanggaran terhadap jam kerja tidak hanya merugikan negara dari segi finansial, tetapi juga secara langsung mencederai prinsip pelayanan publik yang seharusnya menjadi nafas bagi setiap ASN.
Aturan Hukum Jika PNS Bolos Kerja
Penegakan disiplin terhadap PNS bolos memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan jelas.
Aturan hukum jika pns bolos kerja secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP ini menjadi pedoman utama bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi untuk menjatuhkan sanksi.
Selain itu, aturan mengenai jam kerja juga telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023, yang mengatur bahwa jam kerja ASN adalah 37,5 jam dalam satu minggu.
BKN dalam memproses banding administratif juga berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Melihat kerangka regulasi yang berlapis ini, tidak ada celah bagi PNS bolos untuk berkelit dari tanggung jawab.
Kasus PNS Bolos Kerja yang Berujung Pemecatan

Pada sidang banding terbaru yang dipimpin langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, dari 21 kasus yang dibahas, 18 di antaranya diperkuat sanksinya.
Ini berarti, keputusan pemecatan yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh instansi asal dianggap sudah tepat dan final.
“Keputusan yang diambil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Zudan.
Kasus pns bolos kerja ini menjadi bukti nyata bahwa mekanisme banding di Badan Pertimbangan ASN (BPASN) tidak serta-merta akan meringankan hukuman.
BPASN, yang bertugas memeriksa banding administratif, justru dapat memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan sebelumnya, tergantung pada bukti dan fakta yang ada.
Sanksi untuk PNS Bolos di Jam Kerja

Sesuai PP 94/2021, sanksi untuk pns bolos di jam kerja diterapkan secara berjenjang, tergantung pada akumulasi jumlah hari ketidakhadiran.
Hukuman Disiplin Ringan: Diberikan jika pns tidak masuk selama 3 hingga 10 hari kerja dalam setahun. Sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas.
Hukuman Disiplin Sedang: Dikenakan jika pns selama 11 hingga 20 hari tidak masuk kerja. Sanksinya bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja.
Hukuman Disiplin Berat: Ini adalah sanksi paling serius dan menjadi momok menakutkan bagi setiap ASN.
Hukuman untuk PNS Bolos Kerja
Hukuman untuk pns bolos kerja dalam kategori berat bisa sangat fatal.
Jika seorang ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, maka sanksinya adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kasus 19 ASN yang diberhentikan oleh BKN adalah contoh nyata dari penerapan aturan ini.
Ini menunjukkan bahwa era di mana pns tidak masuk kerja dan menginput absensi palsu telah berakhir.
Disiplin dan Jujur Kunci Utama Jadi ASN
Penegakan disiplin yang ketat ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berintegritas.
Bagi Anda yang bercita-cita menjadi bagian dari ASN generasi baru ini, pemahaman akan aturan dan komitmen terhadap disiplin adalah hal yang mutlak.
Persiapkan diri Anda tidak hanya secara akademis, tetapi juga secara mental, dengan bergabung bersama bimbingan belajar cpns online terbaik dari ASN Institute.
Penutup
Pesan dari pemerintah dan BKN sangat jelas yaitu jangan main-main dengan disiplin.
Kasus pemecatan 19 ASN menjadi bukti tak terbantahkan bahwa negara tidak akan lagi mentolerir perilaku PNS bolos kerja.
Di era reformasi birokrasi yang semakin mengedepankan kinerja dan akuntabilitas, hanya ASN yang berdisiplin tinggi dan berintegritas yang akan mampu bertahan dan berkembang dalam kariernya.
Sumber Referensi:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20251003065805-4-672465/jangan-main-main-pns-bolos-kerja-bisa-dipecat-ini-buktinya
https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/menpan-rb-pns-dan-pppk-bolos-kerja-hari-ini-siap-siap-saja/ar-AA1CxBsu?apiversion=v2&noservercache=1&domshim=1&renderwebcomponents=1&wcseo=1&batchservertelemetry=1&noservertelemetry=1