Seiring dengan berjalannya proses seleksi dan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil rekrutmen 2024, banyak pertanyaan muncul mengenai struktur penggajian dan kesejahteraan yang akan diterima oleh para ASN PPPK di tahun 2025.
Memahami komponen gaji dan tunjangan pppk menjadi hal krusial, baik bagi mereka yang baru akan memulai pengabdian maupun yang sudah bertugas.
Pemerintah telah melakukan penyesuaian terkait gaji PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Perpres terbaru ini membawa kabar baik berupa kenaikan gaji pokok sekitar 8% yang efektif berlaku sejak awal 2024 dan menjadi dasar perhitungan gaji di tahun 2025.
Namun, selain gaji pokok, komponen tunjangan pppk juga memegang peranan penting dalam total penghasilan yang diterima.
Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan pppk yang berlaku di tahun 2025? Apakah ada kenaikan lagi setelah penyesuaian di awal 2024? Artikel ini akan mengupas tuntas rincian tunjangan pppk dan gaji pokoknya berdasarkan peraturan terbaru.
Memahami Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Sebelum merinci gaji, penting untuk mengetahui sistem golongan PPPK yang berbeda dengan PNS. Penentuan golongan PPPK umumnya didasarkan pada jenjang pendidikan terakhir, sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020:
- SD Sederajat: Golongan I
- SMP Sederajat: Golongan IV
- SLTA/Diploma I Sederajat: Golongan V
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII
- Sarjana (S1)/Diploma IV: Golongan IX
- Pascasarjana (S2): Golongan X
- Pascasarjana (S3): Golongan XI
Catatan: Terdapat juga Golongan II, VIII, dan XII-XVII yang penentuannya berdasarkan jabatan dan kualifikasi lainnya.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2025 (Sesuai Perpres No. 11 Tahun 2024)

Dengan ditetapkannya Perpres No. 11 Tahun 2024, terjadi kenaikan gaji pokok PPPK yang berlaku hingga tahun 2025 (kecuali ada peraturan baru). Berikut rincian gaji pokok bulanan berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200




