Seiring dengan berjalannya proses seleksi dan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil rekrutmen 2024, banyak pertanyaan muncul mengenai struktur penggajian dan kesejahteraan yang akan diterima oleh para ASN PPPK di tahun 2025.
Memahami komponen gaji dan tunjangan pppk menjadi hal krusial, baik bagi mereka yang baru akan memulai pengabdian maupun yang sudah bertugas.
Pemerintah telah melakukan penyesuaian terkait gaji PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Perpres terbaru ini membawa kabar baik berupa kenaikan gaji pokok sekitar 8% yang efektif berlaku sejak awal 2024 dan menjadi dasar perhitungan gaji di tahun 2025.
Namun, selain gaji pokok, komponen tunjangan pppk juga memegang peranan penting dalam total penghasilan yang diterima.
Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan pppk yang berlaku di tahun 2025? Apakah ada kenaikan lagi setelah penyesuaian di awal 2024? Artikel ini akan mengupas tuntas rincian tunjangan pppk dan gaji pokoknya berdasarkan peraturan terbaru.
Memahami Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Sebelum merinci gaji, penting untuk mengetahui sistem golongan PPPK yang berbeda dengan PNS. Penentuan golongan PPPK umumnya didasarkan pada jenjang pendidikan terakhir, sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020:
- SD Sederajat: Golongan I
- SMP Sederajat: Golongan IV
- SLTA/Diploma I Sederajat: Golongan V
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII
- Sarjana (S1)/Diploma IV: Golongan IX
- Pascasarjana (S2): Golongan X
- Pascasarjana (S3): Golongan XI
Catatan: Terdapat juga Golongan II, VIII, dan XII-XVII yang penentuannya berdasarkan jabatan dan kualifikasi lainnya.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2025 (Sesuai Perpres No. 11 Tahun 2024)

Dengan ditetapkannya Perpres No. 11 Tahun 2024, terjadi kenaikan gaji pokok PPPK yang berlaku hingga tahun 2025 (kecuali ada peraturan baru). Berikut rincian gaji pokok bulanan berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900 (Golongan untuk lulusan SMA/sederajat)
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800 (sumber RRI) / Rp 4.551.100 (sumber Detik)
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 (Golongan untuk lulusan S1/D4)
- Golongan X: Rp 3.339.100 (sumber RRI) / Rp 3.339.600 (sumber Detik) – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000 (sumber RRI) / Rp 7.329.900 (sumber Detik)
Gaji pokok ini diberikan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) PPPK.
Fokus Utama: Rincian Tunjangan PPPK 2025

Selain gaji pokok, kesejahteraan PPPK juga ditopang oleh berbagai tunjangan pppk. Pertanyaan “apa saja tunjangan pppk?” seringkali muncul.
Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024 dan informasi lainnya, berikut adalah rincian tunjangan pppk yang diterima:
- Tunjangan Keluarga:
- Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok PPPK. Diberikan jika PPPK memiliki suami/istri yang sah.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Diberikan untuk maksimal 2 orang anak, dengan syarat anak belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun (atau 25 tahun jika masih kuliah).
- Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras):
- Diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga 10 kg beras per orang per bulan.
- Besarannya mengikuti harga beras yang ditetapkan pemerintah (saat ini sekitar Rp 72.420 per orang).
- Tunjangan ini diberikan untuk PPPK itu sendiri ditambah suami/istri dan 2 anak yang menjadi tanggungan.
- Tunjangan Jabatan Struktural:
- Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural tertentu (jika ada formasi jabatan struktural yang diisi PPPK).
- Besarannya bervariasi tergantung pada level jabatan dan kebijakan instansi/daerah.
- Tunjangan Jabatan Fungsional:
- Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional (seperti guru, tenaga kesehatan, teknis lainnya).
- Besarannya bervariasi sesuai dengan jenjang jabatan fungsional dan peraturan yang berlaku untuk jabatan fungsional tersebut.
- Tunjangan Lainnya:
- Perpres juga menyebutkan adanya “Tunjangan Lainnya”. Ini bisa mencakup berbagai jenis tunjangan lain yang besarannya disesuaikan dengan kebijakan instansi pemerintah pusat atau daerah tempat PPPK bertugas, misalnya tunjangan kinerja daerah (jika ada), tunjangan khusus di daerah tertentu, atau tunjangan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Pertanyaan “berapa tunjangan pppk?” untuk kategori ini sangat bergantung pada kebijakan masing-masing instansi/daerah.
Dengan adanya berbagai komponen tunjangan pppk 2025 ini, total penghasilan yang diterima PPPK bisa menjadi lebih signifikan dibandingkan hanya melihat gaji pokoknya saja.
Penting untuk dicatat bahwa tunjangan pppk ini dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apakah Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Naik Lagi?
Berdasarkan informasi yang ada saat ini, tidak ada indikasi kenaikan gaji pokok PPPK lagi di tahun 2025 setelah kenaikan 8% yang berlaku sejak Januari 2024.
Besaran gaji dan tunjangan pppk untuk tahun 2025 masih akan mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024. Namun, besaran tunjangan jabatan atau tunjangan lainnya bisa saja mengalami penyesuaian tergantung kebijakan instansi/daerah.
Persiapan Menuju Karir PPPK yang Kompetitif
Menjadi ASN PPPK adalah salah satu jalur karir yang menjanjikan stabilitas dan kesejahteraan. Namun, persaingan untuk lolos seleksi sangatlah ketat.
Anda tidak hanya bersaing dalam seleksi administrasi, tetapi juga harus unggul dalam Seleksi Kompetensi yang meliputi aspek Manajerial, Sosiokultural, Teknis sesuai bidang jabatan, serta Wawancara.
Untuk membantu Anda mempersiapkan diri menghadapi tantangan Seleksi Kompetensi PPPK, ASN Institute menyediakan platform Bimbel PPPK Online yang dirancang khusus.
Dengan materi pembelajaran yang komprehensif, ribuan soal latihan berbasis CAT, simulasi try out yang realistis, serta pembahasan mendalam, Anda dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan secara signifikan.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memaksimalkan potensi Anda bersama ASN Institute!
Penutup
Memahami struktur gaji dan tunjangan pppk sangat penting bagi calon pelamar maupun yang sudah berstatus sebagai ASN PPPK.
Pada tahun 2025, gaji pokok PPPK masih mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024, yang telah mencakup kenaikan 8% dari aturan sebelumnya.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan pppk, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan (fungsional/struktural), serta tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi.
Meskipun tidak ada kenaikan gaji pokok baru yang diumumkan untuk 2025, total penghasilan PPPK tetap kompetitif berkat adanya komponen tunjangan pppk 2025.
Mengetahui rincian tunjangan pppk ini membantu dalam perencanaan keuangan dan memberikan gambaran kesejahteraan yang diterima sebagai abdi negara.
Terus pantau informasi resmi dari pemerintah untuk mengetahui berapa tunjangan pppk atau gaji terbaru jika ada perubahan kebijakan di masa mendatang.
Sumber Refrensi:
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7719558/segini-gaji-pokok-pppk-2025-dan-tunjangan-yang-didapat-benarkah-naik
https://www.rri.co.id/nasional/1289323/rincian-gaji-dan-tunjangan-pppk-golongan-i-xvii-maret-2025