Peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan di kalangan aparatur sipil negara.
Peluang PPPK menjadi PNS semakin terbuka lebar seiring dengan kebijakan terbaru menpan rb tentang honorer.
Salah satu regulasi yang mendukung peralihan ini adalah Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu, bagaimana peluang serta syarat bagi PPPK jadi PNS? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Peluang PPPK Jadi PNS Lewat Surat Edaran BKN
Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua kategori, yaitu PNS dan PPPK.
Perbedaan mendasar antara keduanya adalah status kerja. PNS memiliki status permanen, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kontrak untuk jangka waktu tertentu.

Namun, kesempatan bagi PPPK jadi PNS kini semakin terbuka dengan adanya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 dari BKN.
Regulasi ini mengatur mekanisme bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS dan beralih status menjadi PNS.
Peralihan status PPPK jadi PNS tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus melalui seleksi CPNS yang diatur oleh pemerintah. Berikut adalah mekanisme yang harus dilalui oleh PPPK:
- Mengajukan Permohonan
PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS harus mengajukan permohonan pengunduran diri sementara dari status PPPK. Permohonan ini harus sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh instansi terkait. - Mendapatkan Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB)
Sebelum mengikuti seleksi, PPPK harus memperoleh persetujuan dari PPK atau PyB secara hierarkis. Persetujuan ini menjadi syarat utama agar dapat melamar seleksi CPNS. - Mengikuti Seleksi CPNS
Setelah mendapatkan persetujuan, PPPK berhak mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan formasi yang tersedia. Seleksi ini dilakukan secara nasional dan bersifat kompetitif. - Pengangkatan sebagai PNS
Jika lulus seleksi CPNS, maka PPPK jadi PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, jika tidak lulus, maka PPPK dapat kembali ke status awalnya sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.






