Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengambil langkah besar dengan memprioritaskan pengadaan tenaga pendidikan dan kesehatan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dalam proses rekrutmen CPNS PPPK untuk tahun 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan tenaga pendidik dan kesehatan yang berkualitas di seluruh wilayah, terutama di daerah yang membutuhkan dukungan lebih besar dalam sektor ini.
KemenPAN-RB, di bawah kepemimpinan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, telah menyusun kebijakan yang bertujuan untuk menanggulangi kesenjangan kualitas layanan publik antarwilayah.
Dalam rilis resmi, Menteri Azwar menyatakan bahwa pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan total 2.302.543 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibuka.Dari jumlah tersebut, sekitar 22 persen akan secara khusus dialokasikan untuk tenaga pendidik di daerah 3T.
Ini adalah langkah yang strategis dalam mendukung visi pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan dan kesehatan yang merata di seluruh negeri, terlepas dari lokasi geografisnya.
Kebutuhan Formasi CPNS PPPK 2024

Rincian kebutuhan formasi di tingkat pusat mencakup 207.247 formasi CPNS, yang meliputi lowongan untuk dosen, guru, tenaga kesehatan, dan teknis.
Sementara itu, untuk PPPK, akan dibuka 221.936 lowongan yang mencakup posisi guru, tenaga kesehatan, dan teknis.
Di sisi lain, kebutuhan di tingkat daerah mencapai 483.575 formasi CPNS untuk lowongan teknis, dan 1.383.758 formasi PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis.
Semua formasi tersebut telah ditetapkan dan bersifat final, mengingat proses usulan telah ditutup pada akhir Januari.
Sebelumnya, KemenPAN-RB telah menerima usulan formasi dari daerah, dengan 478 instansi daerah yang mengajukan usulan untuk formasi guru.
Dari jumlah tersebut, 169 instansi daerah mengusulkan 22.142 formasi guru CPNS, sementara 155.151 usulan PPPK diajukan oleh 467 instansi daerah.
Menteri Azwar menekankan bahwa pemerintah memiliki kebijakan khusus terkait pengelolaan usulan formasi guru.
Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan formasi CPNS PPPK yang telah disediakan pusat.






