PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu cara pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli di berbagai bidang, termasuk di sektor kesehatan. Salah satu posisi yang saat ini banyak dibuka adalah Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang formasi, kualifikasi, serta peran tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Indonesia.
Apa Itu Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku?
Promosi kesehatan dan ilmu perilaku adalah bidang yang memfokuskan diri pada pengembangan kebijakan, program, dan intervensi yang bertujuan untuk meningkatkan perilaku sehat di masyarakat.

Posisi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama dibutuhkan untuk merancang dan melaksanakan berbagai program yang dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya gaya hidup sehat.
Formasi PPPK Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Pada tahun ini, pemerintah membuka 18 formasi untuk posisi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama di beberapa institusi kesehatan di Indonesia.
Formasi ini tersebar di berbagai rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan fasilitas kesehatan lainnya. Berikut adalah daftar lengkap formasi PPPK untuk tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku:
- Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta – 2 formasi
- Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta – 1 formasi
- Rumah Sakit Mata Makassar – 1 formasi
- Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta – 1 formasi
- Rumah Sakit Jayapura – 5 formasi
- Rumah Sakit Makassar – 2 formasi
- Rumah Sakit Surabaya – 3 formasi
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Jakarta – 1 formasi
- Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Wakatobi – 1 formasi
- Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Baturaja – 1 formasi
- Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tanah Bumbu – 1 formasi
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan – 1 formasi
- Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Ambon – 1 formasi
Semua formasi ini dikhususkan untuk kategori umum, tanpa adanya alokasi untuk penyandang disabilitas atau putra/putri daerah tertentu.





