Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menyelenggarakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan. Pengadaan aparatur sipil negara ini menjadi prioritas nasional guna memenuhi kebutuhan pelayanan medis dasar dan rujukan, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga kesehatan non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seluruh Indonesia.
Bagi para tenaga medis, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya, memahami regulasi pendaftaran, linimasa resmi seleksi, persyaratan dokumen wajib seperti Surat Tanda Registrasi (STR), serta mekanisme integrasi data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) merupakan langkah krusial untuk memastikan kelulusan pada tahap seleksi administrasi hingga uji kompetensi berbasis CAT.

Jadwal Resmi Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan
Berdasarkan surat resmi BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 dan Siaran Pers BKN Nomor 23/RILIS/BKN/XI/2022 perihal jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan, rangkaian seleksi diselenggarakan secara transparan dan terpusat melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Berikut adalah rincian tahapan dan linimasa pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan:
- Pengumuman Seleksi: 3 s.d. 17 November. Pada tahap ini, masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah merilis rincian formasi jabatan, alokasi unit penempatan kerja, kualifikasi ijazah, dan persyaratan khusus.
- Pendaftaran Seleksi (Pembuatan Akun & Submit Berkas): 3 s.d. 18 November melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id. Calon pelamar wajib menyelesaikan pemilihan formasi dan pengunggahan dokumen sebelum batas waktu penutupan.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 19 s.d. 20 November. Hasil verifikasi dokumen kelayakan berkas diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
- Masa Sanggah Administrasi: 20 s.d. 22 November. Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berhak mengajukan sanggahan apabila kekeliruan bukan berasal dari kesalahan pelamar.
- Jawab Sanggah oleh Instansi: 20 s.d. 28 November. Panitia seleksi instansi memverifikasi ulang dokumen yang disanggah pelamar.
- Pengumuman Pasca Sanggah: 29 November. Pengumuman final daftar peserta yang berhak melaju ke tahapan ujian CAT.
- Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi CAT BKN: Berlangsung secara terjadwal di titik lokasi BKN mandiri dan titik lokasi BKN pusat di seluruh provinsi.
- Pengumuman Kelulusan Akhir dan Pengisian DRH NI PPPK: Tahap akhir penetapan Nomor Induk PPPK oleh BKN setelah rekonsiliasi nilai integrasi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Ketentuan Integrasi Data Dukcapil dan Validasi SISDMK Kemenkes
Salah satu pembeda utama seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dengan seleksi teknis lainnya adalah proses penyaringan ganda berbasis sistem digital. Saat pelamar mendaftarkan diri di portal SSCASN, sistem secara otomatis melakukan sinkronisasi data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta penyaringan basis data melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) milik Kementerian Kesehatan.




