PPPK

Ketentuan STR Bidan Seumur Hidup: Syarat Wajib Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan

Penulis AridlaOleh Aridla
10 min baca
str bidan

perpanjang str bidan

Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan merupakan dokumen yuridis dan bukti kompetensi resmi yang wajib dimiliki oleh setiap bidan untuk menjalankan praktik kebidanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dalam konteks seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes), kepemilikan STR yang sah dan aktif bukan sekadar nilai tambah, melainkan syarat mutlak yang menentukan kelulusan pada tahap verifikasi administrasi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dinamika regulasi kepegawaian tenaga kesehatan mengalami transformasi mendasar seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu perubahan paling revolusioner adalah peralihan masa berlaku STR dari sistem perpanjangan berkala lima tahunan menjadi masa berlaku seumur hidup. Kebijakan ini menyederhanakan birokrasi perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara signifikan, sekaligus mengubah skema verifikasi dokumen pada seleksi PPPK Nakes.

Bagi para bidan honorer maupun lulusan baru yang berencana melamar formasi PPPK Kebidanan, memahami regulasi STR seumur hidup, alur registrasi pada portal SATUSEHAT SDMK, serta mekanisme validasi data pada SISDMK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merupakan langkah strategis yang tidak boleh diabaikan. Artikel ini mengupas tuntas ketentuan STR Bidan seumur hidup, pemutakhiran data, verifikasi keaslian, hingga pemetaan formasi Bidan Terampil dan Bidan Ahli Pertama.

Dasar Hukum STR Bidan Seumur Hidup Menurut UU Kesehatan No. 17/2023

Pemberlakuan STR seumur hidup berakar pada amanat Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik keprofesian wajib memiliki STR yang diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi formal.

str bidan
source image: Mhomecare

Transformasi Regulasi: Dari 5 Tahunan Menjadi Seumur Hidup

Pada rezim regulasi sebelumnya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, STR bidan hanya berlaku selama lima tahun. Untuk memperpanjang masa berlaku STR, seorang bidan diwajibkan mengumpulkan minimal 25 Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui partisipasi seminar, lokakarya, pengabdian masyarakat, dan pelayanan klinis yang divalidasi oleh organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Dengan berlakunya UU Kesehatan No. 17/2023, beban administratif perpanjangan STR setiap lima tahun resmi ditiadakan. Penerbitan STR kini dilakukan satu kali dan berlaku seumur hidup selama kompetensi moral dan hukum profesi tidak dicabut oleh putusan pengadilan atau majelis disiplin. Kendati demikian, kewajiban pemenuhan SKP tetap berjalan, namun dialihkan sebagai instrumen perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) di tingkat pemerintah daerah, bukan lagi syarat perpanjangan STR.

Surat Edaran Kemenkes Terkait Penyelenggaraan Registrasi

Kementerian Kesehatan mempertegas implementasi teknis ketentuan ini melalui Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan percepatan penerbitan STR seumur hidup bagi nakes yang telah memiliki STR aktif maupun yang masa berlakunya telah habis kurang dari lima tahun pasca UU disahkan tanpa memerlukan uji kompetensi ulang.

Integrasi Registrasi Tenaga Kesehatan Melalui Portal SATUSEHAT SDMK

Seiring penyederhanaan perizinan nakes, Kemenkes meluncurkan sistem satu pintu bernama portal SATUSEHAT SDMK yang dapat diakses melalui tautan resmi satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Portal ini mengintegrasikan seluruh basis data tenaga medis dan tenaga kesehatan nasional, menggantikan aplikasi registrasi mandiri KTKI daring sebelumnya.

str bidan
source image: rakyat bengkulu

Alur Pemutakhiran Profil dan Penerbitan e-STR Seumur Hidup

Untuk mengajukan konversi STR 5 tahunan menjadi STR seumur hidup atau mengajukan penerbitan STR baru bagi lulusan uji kompetensi, bidan wajib mengikuti alur digital berikut:

  1. Registrasi dan Login Akun: Bidan mengakses portal SATUSEHAT SDMK dan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat surel aktif.
  2. Sinkronisasi Data Kependudukan (Dukcapil): Sistem secara otomatis memvalidasi kesesuaian NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan jenis kelamin dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Integrasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti): Data nomor ijazah kebidanan ditarik langsung dari pangkalan data Kemendikbudristek untuk memverifikasi keabsahan institusi pendidikan dan program studi asal pelamar.
  4. Unggah Berkas Pendukung: Bidan mengunggah dokumen digital berupa pasfoto terbaru berlatar belakang merah, dokumen STR lama (bagi permohonan pembaharuan), serta bukti sertifikat uji kompetensi kebidanan.
  5. Verifikasi dan Penerbitan e-STR: Setelah verifikator Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menyetujui berkas, sistem akan menerbitkan Surat Tanda Registrasi elektronik (e-STR) berkode QR yang memuat pernyataan masa berlaku seumur hidup.

Cara Verifikasi Keaslian STR Bidan di SISDMK Kemenkes untuk Seleksi PPPK

Salah satu penyebab utama gugurnya pelamar formasi nakes pada seleksi administrasi PPPK adalah ketidakterbacaan dokumen atau ketidaksinkronan data STR dengan basis data pusat. Panitia seleksi instansi daerah dan BKN melakukan verifikasi silang secara otomatis antara portal SSCASN dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

str bidan
source image: kompas news

Langkah Pengecekan Mandiri Status STR di SISDMK

Sebelum mengunggah berkas scan STR ke portal SSCASN BKN, setiap calon peserta wajib memastikan bahwa data STR miliknya telah tercatat valid dan aktif di SISDMK Kemenkes melalui langkah-langkah pengecekan berikut:

  1. Buka peramban dan kunjungi laman resmi SISDMK Kemenkes atau portal pengecekan nakes di SATUSEHAT SDMK.
  2. Pilih menu pencarian tenaga kesehatan terdaftar.
  3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor registrasi STR bidan secara teliti.
  4. Klik tombol periksa data dan perhatikan tabel hasil pencarian: pastikan nama lengkap, tempat tugas fasilitas pelayanan kesehatan, profesi (Bidan), serta nomor STR tertera dengan status aktif.
  5. Lakukan pemindaian (scan) cepat pada QR code yang tercantum di pojok bawah e-STR menggunakan kamera ponsel untuk memverifikasi tautan sertifikat tanda tangan digital resmi dari KTKI Kemenkes.

Apabila data STR pada SISDMK belum terdaftar atau masih berstatus kedaluwarsa padahal Anda telah mengurus STR seumur hidup, segera hubungi helpdesk SATUSEHAT SDMK atau dinas kesehatan kabupaten/kota agar data segera dimutakhirkan sebelum pendaftaran seleksi PPPK ditutup.

Ketentuan STR pada Formasi PPPK Bidan: Terampil vs Ahli Pertama

Dalam pengadaan formasi Jabatan Fungsional Bidan PPPK, pemerintah membagi formasi ke dalam dua jenjang keahlian utama, yakni Bidan Kategori Keterampilan dan Bidan Kategori Keahlian. Pemahaman terhadap linieritas kualifikasi ijazah dan jenis STR yang disyaratkan sangat menentukan keabsahan berkas pelamar.

1. Bidan Terampil (Kualifikasi D-III Kebidanan)

Formasi Bidan Terampil diperuntukkan bagi lulusan Diploma Tiga (D-III) Kebidanan. Lingkup tugas jabatan ini menitikberatkan pada asuhan kebidanan dasar fisiologis, pendampingan persalinan normal di fasilitas pelayanan kesehatan primer (Puskesmas dan Klinik Pratama), imunisasi dasar, pelayanan keluarga berencana (KB), serta deteksi dini penyulit kebidanan. Pelamar wajib mengunggah STR Bidan jenjang Diploma Tiga yang masih aktif atau STR seumur hidup dengan kualifikasi D-III Kebidanan.

2. Bidan Ahli Pertama (Kualifikasi Profesi Bidan)

Formasi Bidan Ahli Pertama dikhususkan bagi tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan Sarjana Terapan Kebidanan (D-IV) ditambah Pendidikan Profesi Bidan, atau Sarjana Kebidanan (S1) ditambah Pendidikan Profesi Bidan. Tugas pokok formasi ini mencakup asuhan kebidanan komprehensif, penanganan kasus rujukan patologis, kolaborasi interprofesional, manajemen pelayanan kamar bersalin rumah sakit, serta penelitian klinis kebidanan. Pelamar formasi ini wajib melampirkan STR Profesi Bidan, bukan STR vokasi jenjang D-III.

Perbedaan Esensial STR dan SIP dalam Pendaftaran CASN

Banyak calon pelamar PPPK kebidanan yang keliru membedakan antara Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Penting dipahami bahwa STR diterbitkan oleh pemerintah pusat (Konsil/Kemenkes) sebagai sertifikasi kompetensi nasional, sedangkan SIP diterbitkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) pemerintah daerah tempat bidan berpraktik.

Dalam seleksi administrasi PPPK Tenaga Kesehatan, dokumen wajib yang dipersyaratkan oleh instansi dan BKN adalah STR. Dokumen SIP tidak menjadi syarat kelulusan berkas pendaftaran SSCASN, melainkan baru akan diproses dan diterbitkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi akhir dan ditempatkan pada fasyankes definitif.

Strategi Mempersiapkan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Ujian CAT

Setelah memastikan STR Bidan berstatus aktif seumur hidup dan data terintegrasi sempurna di portal SISDMK, langkah krusial berikutnya adalah memusatkan konsentrasi pada persiapan seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN. Ujian kompetensi PPPK nakes mencakup materi Kompetensi Teknis Kebidanan, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosio-Kultural, serta Wawancara terstruktur.

Soal kompetensi teknis kebidanan menuntut pemahaman mendalam terkait asuhan antenatal terintegrasi, penatalaksanaan persalinan kala I hingga IV, penanganan perdarahan pascapersalinan, asuhan bayi baru lahir dengan asfiksia, serta kebijakan nasional percepatan penurunan stunting. Tanpa penguasaan materi klinis dan latihan manajemen waktu yang matang, peluang menembus nilai ambang batas akan sulit tercapai.

Untuk mengasah penguasaan konsep teknis dan teknik pengerjaan soal dengan cepat, Anda sangat disarankan mengikuti bimbingan intensif di bimbel PPPK ASN Institute. Program ini dirancang dengan bank soal terstandar kisi-kisi KemenPANRB dan pendampingan tutor berpengalaman. Selain itu, bagi Anda yang juga berencana mencoba peruntungan pada seleksi calon pegawai negeri sipil formasi kesehatan, ikuti kurikulum terarah pada program bimbel CPNS serta lakukan simulasi ujian berkala melalui simulasi tryout CPNS online untuk melatih ketajaman berpikir dan ketahanan mental menghadapi sistem CAT.

Penutup

Pemberlakuan STR Bidan seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 memberikan angin segar bagi kepastian karier dan administrasi tenaga kebidanan di Indonesia. Bidan kini tidak lagi dibebani kerumitan perpanjangan STR lima tahunan, sehingga dapat lebih fokus memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada ibu dan anak di masyarakat.

Kendati demikian, dalam kontestasi seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, legalitas STR harus dibuktikan dengan sinkronisasi data yang sempurna pada portal SATUSEHAT SDMK dan SISDMK Kemenkes. Pastikan Anda telah melakukan verifikasi mandiri terhadap nomor STR dan kesesuaian kualifikasi pendidikan sebelum mendaftar di SSCASN. Lengkapi persiapan dokumen Anda dengan penguasaan materi ujian CAT yang solid agar impian mengabdi sebagai aparatur sipil negara terwujud dengan gemilang.

Pertanyaan Seputar Ketentuan STR Bidan Seumur Hidup: Syarat Wajib Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan

Ya, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Surat Edaran Menkes, seluruh STR tenaga kesehatan termasuk Bidan diterbitkan dengan masa berlaku seumur hidup. Bidan yang memiliki STR lama dapat mengajukan pembaruan menjadi STR seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK Kemenkes tanpa uji kompetensi ulang.

Bagikan Artikel:
FacebookX / TwitterLinkedIn
SELEKSI PPPK 2026/2027

Tingkatkan Peluang Kelulusan Seleksi PPPK Anda

Ikuti bimbingan belajar komprehensif atau uji kesiapan menghadapi ujian seleksi PPPK melalui simulasi CAT berstandar BKN.

Pilih Bimbel PPPKSimulasi Tryout PPPK
REFERENSI TERPILIH

Artikel Rekomendasi Terkait

Perdalam wawasan dan strategi lolos seleksi dengan panduan resmi dan tips belajar terbaru.

Resmi! PPPK Guru Swasta Kemenag 2026 Ajukan 630 Ribu FormasiBerita

Resmi! PPPK Guru Swasta Kemenag 2026 Ajukan 630 Ribu Formasi

Isu PPPK guru swasta Kemenag 2026 kembali menguat setelah pertemuan antara guru madrasah swasta, DPR RI, dan K...

15 Februari 2026Baca
Wajib Tahu! 12 Checklist Persiapan CAT PPPK KemenHAM Agar Tidak KeteteranBerita

Wajib Tahu! 12 Checklist Persiapan CAT PPPK KemenHAM Agar Tidak Keteteran

Tahukah Anda bahwa banyak peserta yang kompeten malah gugur sebelum memasuki ruangan ujian akibat hal-hal tekn...

11 Februari 2026Baca
Resmi Dirilis! Jadwal dan Lokasi Tes CAT P3K KemenHAM 2026Berita

Resmi Dirilis! Jadwal dan Lokasi Tes CAT P3K KemenHAM 2026

Informasi mengenai lokasi tes CAT P3K KemenHAM 2026 akhirnya resmi dirilis oleh Kementerian Hukum dan Hak Asas...

10 Februari 2026Baca
Chat Sekarang