Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan merupakan dokumen yuridis dan bukti kompetensi resmi yang wajib dimiliki oleh setiap bidan untuk menjalankan praktik kebidanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dalam konteks seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes), kepemilikan STR yang sah dan aktif bukan sekadar nilai tambah, melainkan syarat mutlak yang menentukan kelulusan pada tahap verifikasi administrasi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dinamika regulasi kepegawaian tenaga kesehatan mengalami transformasi mendasar seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu perubahan paling revolusioner adalah peralihan masa berlaku STR dari sistem perpanjangan berkala lima tahunan menjadi masa berlaku seumur hidup. Kebijakan ini menyederhanakan birokrasi perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara signifikan, sekaligus mengubah skema verifikasi dokumen pada seleksi PPPK Nakes.
Bagi para bidan honorer maupun lulusan baru yang berencana melamar formasi PPPK Kebidanan, memahami regulasi STR seumur hidup, alur registrasi pada portal SATUSEHAT SDMK, serta mekanisme validasi data pada SISDMK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merupakan langkah strategis yang tidak boleh diabaikan. Artikel ini mengupas tuntas ketentuan STR Bidan seumur hidup, pemutakhiran data, verifikasi keaslian, hingga pemetaan formasi Bidan Terampil dan Bidan Ahli Pertama.
Dasar Hukum STR Bidan Seumur Hidup Menurut UU Kesehatan No. 17/2023
Pemberlakuan STR seumur hidup berakar pada amanat Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik keprofesian wajib memiliki STR yang diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi formal.

Transformasi Regulasi: Dari 5 Tahunan Menjadi Seumur Hidup
Pada rezim regulasi sebelumnya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, STR bidan hanya berlaku selama lima tahun. Untuk memperpanjang masa berlaku STR, seorang bidan diwajibkan mengumpulkan minimal 25 Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui partisipasi seminar, lokakarya, pengabdian masyarakat, dan pelayanan klinis yang divalidasi oleh organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Dengan berlakunya UU Kesehatan No. 17/2023, beban administratif perpanjangan STR setiap lima tahun resmi ditiadakan. Penerbitan STR kini dilakukan satu kali dan berlaku seumur hidup selama kompetensi moral dan hukum profesi tidak dicabut oleh putusan pengadilan atau majelis disiplin. Kendati demikian, kewajiban pemenuhan SKP tetap berjalan, namun dialihkan sebagai instrumen perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) di tingkat pemerintah daerah, bukan lagi syarat perpanjangan STR.
Surat Edaran Kemenkes Terkait Penyelenggaraan Registrasi
Kementerian Kesehatan mempertegas implementasi teknis ketentuan ini melalui Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan percepatan penerbitan STR seumur hidup bagi nakes yang telah memiliki STR aktif maupun yang masa berlakunya telah habis kurang dari lima tahun pasca UU disahkan tanpa memerlukan uji kompetensi ulang.





