Anda pegawai honorer pemerintah yang berkeinginan menjadi PNS? Simak penjelasan dan ulasan syarat honorer diangkat jadi PNS dari ASN Institute ini
Di ketahui saat ini Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023.
Hal ini sejalan dengan PP (Peraturan Pemerintah) 49/2005 mengenai tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan tersebut membahas mengenai tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian, diungkapkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga tahun 2023.
Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kritea criteria yang telah di tetapkan di tiap instansi masing masing.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi kembali mengungkapkan mulai tahun 2023 tidak akan ada lagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah manapun.
Oleh karena itu dengan adanya ketentuan tersebut, maka kategori pekerja di instansi pemerintah Tahun 2023 nantinya hanya ada dua pilihan, yaitu PNS dan PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan batas waktu dan kesempatan, hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang telah diatur melalui peraturan pemerintah (PP)
Pegawai atau tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terkait harus bisa memenuhi beberapa persyaratan agar bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tetapi sangat di sayangkan tidak semua pegawai honorer bisa diangkat jadi PNS. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat yang telah di tatapkan terancam tak akan diangkat menjadi PNS mulai tahun 2023.
Prioritas Honorer Diangkat PNS
Aturan mengenai tentang syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) terdapat dalam peraturan pemerintah PP.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, di di khususkan untuk mereka yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah terkait,
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 Tahun 2005 dipaparkan bahwa seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, ,seleksi integritas,seleksi disiplin, seleksi kompetensi.dan seleksi kesehatan

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil lebih diprioritaskan bagi mereka yang melaksanakan tugas sebagai :
- Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;
- Tenaga guru
- Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah
- Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan; dan
Namun bukan berarti selain dari prioritas tersebut tidak bisa menjadi PNS. Honorer menjadi PNS juga bisa selain dari prioritas, namun mungkin menunggu lebih lama.
Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS
Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai berikut :
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan yang mempunyai masa kerja kurang lebih 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja kurang lebih 10 (sepuluh) sampai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan mempunyai masa kerja kurang lebih 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus.
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan mempunyai masa kerja kurang lebih 1 (satu) tahun atau kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.
Akan tetapi perlu di ingat pengangkatan PNS akan lebih di prioritaskan untuk mereka yang memiliki usia tertua dengan masa pengabdian yang paling lama.
Perlu diingat, bahwa kriteria lama dalam masa pengabdian tersebut tidak diberlakukan kepada pegawai honorer dengan tenaga dokter yang sedang atau sudah bertugas di suatu unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Syarat NAKES Honorer Diangkat Jadi PNS
Bagi Tenaga dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap atau sebagai tenaga honorer pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah melalui seleksi tanpa memperhatikan masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan persyaratan sebagai berikut:
- usia paling tinggi adalah 46 (empat puluh enam) tahun;
- bersedia bekerja pada unit pelayanan kesehatan di daerah terpencil/pelosok , sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk Daerah terpencil ditetapkan oleh Gubernur/Bupati daerah yang bersangkutan sesuai dengan syarat dan kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Selama honorer masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia untuk ditugaskan di tempat manapun maupun tempat terpencil minimal dalam waktu kurang lebih 5 tahun,maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi nantinya.




