Anda pegawai honorer pemerintah yang berkeinginan menjadi PNS? Simak penjelasan dan ulasan syarat honorer diangkat jadi PNS dari ASN Institute ini
Di ketahui saat ini Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023.
Hal ini sejalan dengan PP (Peraturan Pemerintah) 49/2005 mengenai tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan tersebut membahas mengenai tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian, diungkapkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga tahun 2023.
Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kritea criteria yang telah di tetapkan di tiap instansi masing masing.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi kembali mengungkapkan mulai tahun 2023 tidak akan ada lagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah manapun.
Oleh karena itu dengan adanya ketentuan tersebut, maka kategori pekerja di instansi pemerintah Tahun 2023 nantinya hanya ada dua pilihan, yaitu PNS dan PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan batas waktu dan kesempatan, hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang telah diatur melalui peraturan pemerintah (PP)
Pegawai atau tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terkait harus bisa memenuhi beberapa persyaratan agar bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tetapi sangat di sayangkan tidak semua pegawai honorer bisa diangkat jadi PNS. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat yang telah di tatapkan terancam tak akan diangkat menjadi PNS mulai tahun 2023.
Prioritas Honorer Diangkat PNS
Aturan mengenai tentang syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) terdapat dalam peraturan pemerintah PP.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, di di khususkan untuk mereka yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah terkait,
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 Tahun 2005 dipaparkan bahwa seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, ,seleksi integritas,seleksi disiplin, seleksi kompetensi.dan seleksi kesehatan






