Kabar gembira bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Setelah penantian panjang, pemerintah secara resmi telah mengumumkan hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kini, para peserta yang dinyatakan lulus akan memasuki tahapan krusial berikutnya, yaitu proses pengisian DRH PPPK (Daftar Riwayat Hidup) untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Tahapan ini merupakan gerbang administrasi terakhir sebelum para honorer resmi diangkat dan menerima SK.
Proses pengisian DRH PPPK ini wajib dilakukan dengan sangat teliti, karena setiap data yang diisikan akan menjadi dasar hukum untuk penetapan status kepegawaian.
Kesalahan kecil dalam proses ini dapat berakibat fatal dan menghambat penetapan NIP.
Jadwal Pengisian DRH PPPK

Berdasarkan surat resmi dari Kementerian PANRB No. B/4014/M.SM.01.00/2025, pemerintah telah menetapkan jadwal resmi untuk seluruh tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Para peserta yang lulus wajib mencatat tanggal-tanggal penting ini agar tidak terlewat.
Berikut adalah jadwal pengisian DRH PPPK dan tahapan selanjutnya:
- Pengisian DRH: 1-15 September 2025
- Verifikasi oleh Instansi: 16-20 September 2025
- Pengusulan ke BKN: 21-25 September 2025
- Penerbitan NIP: 26-30 September 2025
- Penerbitan SK Pengangkatan: Awal Oktober 2025
Melihat jadwal yang cukup singkat, para peserta diimbau untuk segera mempersiapkan semua dokumen dan data yang diperlukan untuk kelancaran proses pengisian DRH PPPK ini.
Pengisian DRH PPPK

Proses pengisian DRH PPPK sering dianggap sebagai pengisian DRH PPPK tahap 2 dari keseluruhan proses pengangkatan, di mana tahap pertamanya adalah seleksi dan pengumuman kelulusan itu sendiri.
Tahapan ini bersifat wajib dan menjadi syarat mutlak untuk bisa diusulkan mendapatkan NIP.
DRH adalah dokumen administrasi yang berisi rekam jejak lengkap seorang calon pegawai, mulai dari data diri, riwayat pendidikan, hingga pengalaman kerja.
Pentingnya pengisian DRH PPPK ini terletak pada fungsinya sebagai basis data utama yang akan terekam dalam sistem kepegawaian nasional.
Seluruh proses pengisian DRH PPPK paruh waktu dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN BKN.




