Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), secara resmi menguraikan mekanisme baru dalam agenda penataan tenaga non-ASN yaitu pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Skema ini menjadi jalan tengah strategis untuk menjawab amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam sebuah acara sosialisasi pengadaan PPPK Paruh Waktu yang digelar secara daring pada Selasa, 29 Juli 2025, pemerintah memaparkan secara detail kriteria, mekanisme, dan tahapan yang akan dilalui.
Ini menjadi kabar penting bagi ribuan tenaga honorer yang nasibnya masih belum menentu setelah seleksi pengadaan PPPK tahun 2024.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 ini merupakan bagian tak terpisahkan dari penataan pegawai non-ASN melalui seleksi tahun anggaran 2024.
Ini bukanlah rekrutmen baru yang terbuka untuk umum, melainkan sebuah skema afirmasi.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal,” imbuh Aba.
Lalu, siapa saja yang berhak masuk dalam skema pengadaan PPPK Paruh Waktu ini? Kriterianya sangat spesifik:
1. Telah Mengikuti Seleksi CASN 2024
Skema ini hanya diperuntukkan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi (baik CPNS maupun PPPK) tahun anggaran 2024, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.
2. Terdata maupun Tidak Terdata di BKN
Pemerintah memberikan ruang bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN (kode R1, R2, R3, R3b, R3T) maupun yang tidak terdata (kode R1 non-pendataan, R2 non-pendataan, R4) untuk dipertimbangkan.
3. Lulusan PPG (Khusus Guru)
Peserta PPPK Jabatan Fungsional Guru yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan kode R5 juga masuk dalam kriteria ini.
Jenis Jabatan yang Dibuka

Untuk jenis pengadaan PPPK Paruh Waktu ini, jabatan yang bisa diusulkan oleh instansi juga terbatas, yaitu:




