Pada tahun 2023, pemerintah melalui proses legislatif resmi menetapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur berbagai aspek terkait dengan pegawai negeri dan reformasi birokrasi.
Pengesahan UU ASN 2023 oleh Pemerintah telah menjadi momen penting yang dinanti-nantikan oleh para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Ini menandai awal dari perubahan besar dalam pengaturan dan pengelolaan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia, termasuk juga untuk para tenaga honorer yang telah lama menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
Prinsip Pokok Penataan Non-ASN: Tidak Ada PHK Massal dan Tidak Ada Penurunan Upah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan batas akhir penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Empat prinsip utama yang dijalankan Kementerian PAN-RB bersama BKN:
- Peniadaan PHK Massal: Seluruh tenaga honorer yang terdata dalam basis data BKN tetap dipertahankan aktivitas kerjanya.
- Perlindungan Hak Pendapatan: Skema penggajian tidak boleh mengurangi pendapatan riil yang telah diterima pegawai sebelumnya.
- Kepatuhan Fiskal Daerah: Skema PPPK Paruh Waktu diberlakukan bagi pemda yang belanja pegawainya mendekati atau melampaui batas ambang APBD.
- Larangan Perekrutan Baru: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang keras mengangkat tenaga honorer baru dengan sanksi administratif dan hukum.
Pelajari perkembangan regulasi kepegawaian dan raih status ASN resmi bersama Bimbel PPPK ASN Institute dan Tryout Online ASN Institute.
Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK
UU ASN 2023 menjadi pijakan hukum yang kokoh, memberikan arah yang lebih jelas bagi penataan honorer dan menetapkan batasan yang lebih tegas dalam proses pengangkatan mereka sebagai ASN melalui jalur PPPK 2024.
Meskipun terdapat kegembiraan atas pengesahan UU ASN 2023, namun tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa kategori tenaga honorer menghadapi tantangan yang signifikan dalam konteks ini.
Pengangkatan Tenaga Honorer Menuai Kontroversi
Langkah kontroversial yang dilakukan yaitu dengan pengesahan aturan yang mengecualikan kategori tenaga honorer dari pengangkatan PPPK pada tahun 2024. Salah satunya adalah para honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ini menjadi pukulan berat bagi mereka, karena keberadaan data yang valid dan terdaftar di BKN merupakan syarat mutlak untuk menjadi kandidat PPPK 2024.







