Jam Kerja PNS Ramadhan – Bulan Ramadan adalah momen istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Untuk mendukung kelancaran ibadah puasa dan tetap menjaga produktivitas kerja, kepala BKN menetapkan aturan khusus terkait jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan 2025.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai kebijakan jam kerja PNS selama Ramadan.
Setiap tahunnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)(KemenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadan.
Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan

Berdasarkan pola yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, jam kerja PNS selama bulan Ramadan biasanya dikurangi sekitar 1-2 jam per hari.
Selama bulan Ramadan dengan tahun-tahun sebelumnya itu jam kerja PNS mengalami perubahan, dimulai pukul 08.00 waktu setempat, sedangkan pada hari biasa dimulai pukul 07.30.
Waktu istirahat:
- Senin – Kamis: 30 menit
- Jumat: 60 menit
Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menyesuaikan ritme kerja selama menjalankan ibadah puasa.
Harapannya, ASN tetap bisa menjalankan tugas dengan optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah di bulan suci.
Namun, aturan jam kerja ini tidak berlaku bagi TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta ASN yang bertugas di instansi keamanan. Mereka memiliki jadwal kerja tersendiri yang mengikuti kebijakan dari masing-masing instansi.
Rincian Jam Kerja PNS Ramadan: Skema 5 Hari vs 6 Hari Kerja
Mengacu pada regulasi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, rincian jam kerja bagi PNS dan PPPK selama bulan suci Ramadan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
| Hari | Instansi 5 Hari Kerja (08.00 – 15.00) | Instansi 6 Hari Kerja (08.00 – 14.00) |
|---|---|---|
| Senin – Kamis | Pukul 08.00 – 15.00 (Istirahat: 12.00 – 12.30) | Pukul 08.00 – 14.00 (Istirahat: 12.00 – 12.30) |
| Jumat | Pukul 08.00 – 15.30 (Istirahat: 11.30 – 12.30) | Pukul 08.00 – 14.00 (Istirahat: 11.30 – 12.30) |
| Total Jam Kerja | 32,5 jam per minggu (efektif) | 32,5 jam per minggu (efektif) |






