Dalam era digital seperti sekarang, konsep kerja fleksibel semakin populer, termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas kerja seperti Work From Anywhere (WFA). Jam kerja ASN tetap bergantung pada kebijakan masing-masing instansi dan keputusan atasan langsung.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, banyak organisasi, termasuk instansi pemerintah, mulai menerapkan fleksibilitas kerja untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh bagi ASN. Pasalnya, masih banyak pekerjaan ASN yang mengharuskan kehadiran fisik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Penerapan kebijakan jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja ASN.
Dalam peraturan Menpan rb tentang honorer disebutkan bahwa fleksibilitas kerja ASN dapat dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang optimal.
Artinya, tidak semua ASN bisa bekerja dari mana saja (WFA), karena tetap harus mengikuti kebijakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa fleksibilitas jam kerja ASN tidak bersifat. Beberapa instansi memang dapat menerapkan sistem WFA, tetapi tetap dengan batasan tertentu.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyatakan bahwa ASN tetap harus menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.
ASN yang bertugas di bidang pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti tenaga kesehatan, kepolisian, dan petugas administrasi, tetap diwajibkan bekerja di kantor (Work From Office/WFO).
Fleksibilitas kerja lebih banyak diberikan kepada ASN yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pekerjaan administratif yang dapat dilakukan secara daring.
Pada tahun 2024, aturan mengenai jam kerja ASN semakin diperjelas melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Aturan Jam Kerja ASN Sesuai Regulasi

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, disebutkan bahwa hari kerja dan jam kerja ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi masing-masing instansi.





