Berita

Aturan Jam Kerja ASN: Fleksibilitas WFA & Kriteria Jabatan

Penulis Aisyah SOleh Aisyah S
6 min baca
kepala bkn

jam kerja asn terbaru

Dalam era digital seperti sekarang, konsep kerja fleksibel semakin populer, termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas kerja seperti Work From Anywhere (WFA). Jam kerja ASN tetap bergantung pada kebijakan masing-masing instansi dan keputusan atasan langsung.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, banyak organisasi, termasuk instansi pemerintah, mulai menerapkan fleksibilitas kerja untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh bagi ASN. Pasalnya, masih banyak pekerjaan ASN yang mengharuskan kehadiran fisik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.

jam kerja asn
source : menpan.go.id

Penerapan kebijakan jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja ASN.

Dalam peraturan Menpan rb tentang honorer disebutkan bahwa fleksibilitas kerja ASN dapat dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang optimal.

Artinya, tidak semua ASN bisa bekerja dari mana saja (WFA), karena tetap harus mengikuti kebijakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa fleksibilitas jam kerja ASN tidak bersifat. Beberapa instansi memang dapat menerapkan sistem WFA, tetapi tetap dengan batasan tertentu.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyatakan bahwa ASN tetap harus menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.

ASN yang bertugas di bidang pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti tenaga kesehatan, kepolisian, dan petugas administrasi, tetap diwajibkan bekerja di kantor (Work From Office/WFO).

Fleksibilitas kerja lebih banyak diberikan kepada ASN yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pekerjaan administratif yang dapat dilakukan secara daring.

Pada tahun 2024, aturan mengenai jam kerja ASN semakin diperjelas melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Aturan Jam Kerja ASN Sesuai Regulasi

jam kerja asn
source: peraturan.bpk.go.id

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, disebutkan bahwa hari kerja dan jam kerja ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi masing-masing instansi.

Dalam rangka efisiensi anggaran dan meningkatkan produktivitas, pemerintah mengizinkan beberapa instansi menerapkan skema kerja campuran, yaitu Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu dan Work From Office (WFO) selama tiga hari dalam seminggu.

Namun, implementasi kebijakan ini tetap bergantung pada keputusan masing-masing instansi pemerintah.

Kementerian PU Tidak Menerapkan WFA

jam kerja asn
source:tribunnews.com

ASN di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak bisa menerapkan sistem Work from Anywhere (WFA). Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Mohammad Zainal Fatah, menegaskan bahwa instansinya tetap mengharuskan pegawai bekerja di kantor atau di lapangan karena membutuhkan kesiapsiagaan setiap saat.

\”Kita harus selalu siap siaga. Sekarang musim hujan, ada banjir, ada bencana alam yang bisa terjadi tiba-tiba. Kalau pegawai WFH, tapi harus segera ke lokasi, gimana caranya?\” ujar Zainal Fatah.

Ia menambahkan bahwa meskipun Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menerapkan WFA untuk ASN di beberapa kementerian atau lembaga lain, hal itu belum bisa diterapkan di Kementerian PU.

\”Ada kementerian yang mungkin bisa menerapkan WFA, tapi menurut saya, PU belum bisa. Kalau ada bencana, masa kita cukup koordinasi lewat Zoom?\” katanya.

Sebagai contoh, dalam waktu dekat Kementerian PU harus menyiapkan posko untuk menghadapi arus mudik Lebaran. Karena itu, bekerja dari mana saja bukanlah pilihan yang memungkinkan. \”Masa poskonya cuma diisi kamera? Kan nggak mungkin,\” tambahnya.

Kriteria Jabatan ASN yang Memenuhi Syarat Kerja Fleksibel (WFA)

Berdasarkan Perpres No. 21 Tahun 2023, tidak semua unit kerja dapat menerapkan sistem fleksibilitas lokasi kerja. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi menetapkan kriteria ketat bagi aparatur yang diizinkan bekerja di luar kantor:

  • Tugas Berbasis Analisis dan Kebijakan: Pegawai yang menangani perumusan regulasi, penyusunan kajian teknis, dan pengolahan data analitik yang tidak membutuhkan interaksi langsung secara fisik dengan masyarakat.
  • Didukung Infrastruktur Digital: Memiliki akses perangkat kerja aman, sistem presensi berbasis geolokasi/biometrik online, serta terhubung dengan jaringan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
  • Rekam Jejak Kinerja Baik: Hanya ASN dengan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) predikat ‘Baik’ atau ‘Sangat Baik’ yang direkomendasikan mendapat izin kerja fleksibel.
  • Bukan Petugas Layanan Garis Depan: Petugas loket pelayanan publik, tenaga medis rumah sakit/puskesmas, petugas keamanan, dan teknisi lapangan tetap diwajibkan 100% hadir secara fisik (Work From Office/WFO).
  • Bagi pegawai ASN yang juga menjalankan tugas dinas selama bulan suci, ketentuan ini disinergikan dengan regulasi khusus mengenai penyesuaian jam kerja PNS selama Ramadan guna menjaga keseimbangan antara ibadah dan efisiensi pelayanan.

    Penutup

    Meskipun fleksibilitas kerja semakin berkembang, ASN tetap harus menjaga disiplin dan kinerja. Fleksibilitas bukan berarti bebas dari kewajiban. ASN tetap harus memenuhi target kerja dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.

    Oleh karena itu, penerapan jam kerja fleksibel tetap harus dikontrol agar tidak mengurangi efektivitas kerja ASN. Jam kerja ASN tetap mengacu pada kebijakan masing-masing instansi dan keputusan atasan langsung.

    Meskipun beberapa instansi menerapkan skema WFA, banyak pekerjaan ASN yang tetap membutuhkan kehadiran fisik di kantor.

    Oleh karena itu, fleksibilitas kerja bagi ASN harus diterapkan dengan mempertimbangkan efektivitas layanan publik serta kebutuhan organisasi.

    Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan ASN tetap dapat bekerja secara efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Bagi Anda yang ingin menjadi PNS ataupun PPPK dan mendapat berbagai fasilitas dan tunjangan seperti contoh diatas, Anda wajib mempersiapkan diri dari sekarang dengan mengikuti bimbel cpns online terbaik dan pppk di ASN Institute, siapkan dirimu jadi ASN dan banggakan keluarga kelak!.

    Pertanyaan Seputar Aturan Jam Kerja ASN: Fleksibilitas WFA & Kriteria Jabatan

    Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN adalah 37,5 jam per minggu yang terbagi dalam 5 hari kerja (Senin sampai Jumat).

    Bagikan Artikel:
    FacebookX / TwitterLinkedIn
    SELEKSI PPPK 2026/2027

    Tingkatkan Peluang Kelulusan Seleksi PPPK Anda

    Ikuti bimbingan belajar komprehensif atau uji kesiapan menghadapi ujian seleksi PPPK melalui simulasi CAT berstandar BKN.

    Pilih Bimbel PPPKSimulasi Tryout PPPK
    REFERENSI TERPILIH

    Artikel Rekomendasi Terkait

    Perdalam wawasan dan strategi lolos seleksi dengan panduan resmi dan tips belajar terbaru.

    Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN-RBBerita

    Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN-RB

    Isu PPPK paruh waktu dihapus mendadak jadi perbincangan hangat di berbagai daerah. Informasi tersebut menyebar...

    27 Februari 2026Baca
    Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!Berita

    Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!

    Fokus pemerintah dalam memperkuat sektor pelayanan publik kini diwujudkan melalui hadirnya sekolah kedinasan b...

    26 Februari 2026Baca
    Hari Ini Penutupan Pendaftaran PA PK TNI 2026, Daftar Sekarang!Berita

    Hari Ini Penutupan Pendaftaran PA PK TNI 2026, Daftar Sekarang!

    PA PK TNI adalah jalur penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier yang membuka kesempatan bagi lulusan D4, S1, S...

    25 Februari 2026Baca
    Chat Sekarang