Jakarta – Angin segar bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia! Selain menerima gaji dan tunjangan bulanan, pemerintah telah memastikan pencairan gaji 13 PPPK pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari apresiasi negara terhadap dedikasi dan kinerja ASN, termasuk PPPK, dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 PPPK 2025 ini memiliki landasan hukum yang kuat, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lantas, gaji 13 pppk 2025 kapan cair? Berapa besaran yang akan diterima? Dan apa saja komponennya? Artikel ini akan mengupas tuntas informasi penting seputar gaji 13 PPPK.
Jadwal Pencairan Gaji 13 PPPK 2025: Catat Tanggalnya!

Pertanyaan utama yang sering muncul adalah gaji 13 pppk kapan cair. Berdasarkan keterangan resmi pemerintah, gaji 13 PPPK 2025 dijadwalkan akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Pemilihan bulan Juni ini bertepatan dengan momentum awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan finansial para ASN, termasuk PPPK dan keluarganya.
Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN akan dicairkan lebih awal, yakni secara bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025, atau sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jadi, setelah menerima THR, para PPPK dapat kembali menantikan pencairan gaji 13 PPPK di bulan Juni.
Memahami Apa Itu Gaji 13 PPPK
Bagi yang mungkin belum familiar, apa itu gaji 13 pppk? Secara sederhana, Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN (PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri) dan pensiunan sebanyak satu kali dalam setahun, di luar gaji bulanan reguler.
Pemberian Gaji ke-13 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan membantu memenuhi kebutuhan tambahan, khususnya yang berkaitan dengan biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
Berapa Gaji 13 PPPK yang Akan Diterima? Ini Komponennya!





