Jakarta – Angin segar bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia! Selain menerima gaji dan tunjangan bulanan, pemerintah telah memastikan pencairan gaji 13 PPPK pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari apresiasi negara terhadap dedikasi dan kinerja ASN, termasuk PPPK, dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 PPPK 2025 ini memiliki landasan hukum yang kuat, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lantas, gaji 13 pppk 2025 kapan cair? Berapa besaran yang akan diterima? Dan apa saja komponennya? Artikel ini akan mengupas tuntas informasi penting seputar gaji 13 PPPK.
Jadwal Pencairan Gaji 13 PPPK 2025: Catat Tanggalnya!

Pertanyaan utama yang sering muncul adalah gaji 13 pppk kapan cair. Berdasarkan keterangan resmi pemerintah, gaji 13 PPPK 2025 dijadwalkan akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Pemilihan bulan Juni ini bertepatan dengan momentum awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan finansial para ASN, termasuk PPPK dan keluarganya.
Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN akan dicairkan lebih awal, yakni secara bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025, atau sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jadi, setelah menerima THR, para PPPK dapat kembali menantikan pencairan gaji 13 PPPK di bulan Juni.
Memahami Apa Itu Gaji 13 PPPK
Bagi yang mungkin belum familiar, apa itu gaji 13 pppk? Secara sederhana, Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN (PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri) dan pensiunan sebanyak satu kali dalam setahun, di luar gaji bulanan reguler.
Pemberian Gaji ke-13 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan membantu memenuhi kebutuhan tambahan, khususnya yang berkaitan dengan biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
Berapa Gaji 13 PPPK yang Akan Diterima? Ini Komponennya!

Pertanyaan krusial berikutnya adalah berapa gaji 13 pppk yang akan diterima oleh masing-masing pegawai?
Besaran gaji 13 PPPK yang diterima tidak hanya berupa gaji pokok semata. Sesuai dengan kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo dan tertuang dalam PP No. 11 Tahun 2025, komponen gaji 13 PPPK meliputi:
- Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing PPPK yang mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Tunjangan Melekat:
- Tunjangan Keluarga (Tunjangan Suami/Istri dan Tunjangan Anak)
- Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras)
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum Lainnya: Sesuai dengan jabatan yang diemban dan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
- Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Sebesar 100%:
- Bagi PPPK yang bertugas di instansi pusat, akan menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (jika instansinya memberikan tukin).
- Bagi PPPK yang bertugas di instansi daerah, akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, namun diupayakan setara dengan skema pusat (100% TPP yang biasa diterima).
Dengan demikian, besaran gaji 13 pppk yang diterima akan setara dengan penghasilan satu bulan penuh yang biasa diterima, mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan melekat serta tukin/TPP 100%. Ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2025 (Dasar Perhitungan Gaji ke-13)
Karena gaji 13 PPPK 2025 didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan, penting untuk mengetahui besaran gaji pokok PPPK yang berlaku sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (yang juga berlaku untuk tahun 2025, kecuali ada perubahan baru):

- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800 / Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 / Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000 / Rp 7.329.900
Besaran gaji pokok di atas bergantung pada golongan dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing PPPK.
Penerima Manfaat THR dan Gaji ke-13
Kebijakan pemberian THR dan gaji 13 PPPK ini tidak hanya berlaku untuk PPPK, tetapi juga untuk seluruh Aparatur Negara lainnya, yang meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Serta para Pensiunan (dengan komponen yang disesuaikan, yaitu uang pensiun bulanan).
Total penerima THR dan Gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.



