Jika Anda sedang mencari informasi terkini tentang peluang karir di sektor pemerintahan, khususnya di Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), maka Anda berada di tempat yang tepat.
Akhir tahun 2025 membawa angin segar dengan dibukanya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi PPPK KemenHAM menjadi salah satu yang paling diminati karena menawarkan stabilitas kerja dan kontribusi langsung bagi negara.
Dalam artikel ini, kita akan bahas secara mendalam tentang formasi PPPK KemenHAM, mulai dari daftar posisi yang tersedia hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Formasi PPPK KemenHAM tahun ini total mencapai 500 posisi, yang tersebar di berbagai unit kerja pusat dan wilayah.
Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang memiliki pengalaman kerja relevan dan ingin bergabung dengan tim yang mendukung penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Mari kita telusuri lebih lanjut, karena memahami formasi PPPK KemenHAM dengan baik bisa jadi kunci sukses Anda dalam proses seleksi.
Daftar Formasi PPPK KemenHAM

Pemerintah telah menetapkan kebutuhan yang cukup variatif untuk mengisi berbagai posisi strategis di lingkungan kementerian ini.
Secara umum, alokasi kebutuhan ini mencakup unit pusat hingga kantor wilayah di seluruh Indonesia. Berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 500 formasi yang tersedia.
Berikut adalah beberapa daftar formasi PPPK KemenHAM yang menjadi prioritas pada seleksi tahun ini:
- Perencana Ahli Pertama: Dibuka untuk memenuhi kebutuhan evaluasi dan penyusunan kebijakan strategis.
- Apoteker Ahli Pertama: Ditempatkan di unit pelayanan kesehatan atau sekretariat jenderal.
- Penata Layanan Operasional: Fokus pada manajemen layanan dan penanganan pengaduan.
- Pengelola Layanan Operasional: Mendukung efektivitas operasional internal instansi.
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: Bertanggung jawab atas pengelolaan kepegawaian.
Setiap posisi memiliki Syarat yang spesifik, sehingga Anda perlu memastikan latar belakang pendidikan Anda relevan dengan jabatan yang dituju.
Misalnya, formasi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia perencana ahli pertama sangat cocok bagi lulusan S1 Ekonomi atau Ilmu Pemerintahan.
Sementara itu, formasi PPPK KemenHAM apoteker ahli pertama dikhususkan bagi lulusan profesi Apoteker yang sudah memiliki izin praktik resmi.





