Isu PPPK paruh waktu dihapus mendadak jadi perbincangan hangat di berbagai daerah. Informasi tersebut menyebar cepat dan membuat banyak tenaga honorer dan pegawai non-ASN mempertanyakan tentang masa depan pekerjaan, keberlanjutan kontrak, hingga arah kebijakan pemerintah ke depan.
Namun, benarkah kabar tersebut sesuai dengan kondisi kebijakan saat ini? Ataukah ada kesalahpahaman dalam memahami arah penataan ASN yang sedang berjalan? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui langsung jawaban dari pemerintah.
Pemerintah Tegaskan Isu PPPK Paruh Waktu Dihapus Tidak Benar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana resmi untuk menghapus status PPPK paruh waktu.
“Enggak ada (penghapusan PPPK paruh waktu). Mereka juga baru diangkat masa mau dihapus, kasihan dong,” kata Rini saat ditemui di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Salah satu kelompok yang paling banyak terpengaruh oleh isu ini adalah para guru yang berstatus PPPK paruh waktu. Rini memastikan bahwa tenaga guru yang berstatus PPPK paruh waktu juga tidak masuk dalam wacana penghapusan:
“Nah itu termasuk yang guru-guru yang paruh waktu. Jadi memang, kayaknya saya baru dengar tuh ada penghapusan. Belum pernah dengar saya,” lanjutnya.
MenPAN-RB Rini Widyantini juga mempertanyakan sendiri logika di balik isu penghapusan tersebut:
“Kenapa dihapus? P3K paruh waktu kan itu salah satu bagian kebijakan P3K yang kemarin tidak ada formasinya, yang tidak diusulkan oleh instansi begitu,” sambungnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kabar mengenai PPPK paruh waktu dihapus tidaklah benar.
Namun, status paruh waktu tersebut tetap tidak akan otomatis berubah menjadi penuh waktu.
Jadi, bagi yang ingin diangkat menjadi PPPK penuh waktu, Anda tetap harus mengikuti seleksi ulang terlebih dahulu, sedangkan yang tetap memilih skema paruh waktu tetap memiliki kepastian kerja PPPK seperti biasa.
Nah, bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, persiapan tentu tidak bisa dilakukan secara instan.
Anda perlu memahami materi kompetensi teknis sesuai formasi, kompetensi manajerial, hingga kompetensi sosial kultural yang menjadi bagian penting dalam tahapan seleksi PPPK.
Agar persiapan lebih terarah, Anda bisa mengikuti bimbingan belajar PPPK di ASN Institute dari sekarang.
Melalui bimbel PPPK di ASN Institute, Anda akan memperoleh pendalaman materi, latihan soal berbasis kisi-kisi terbaru, hingga pembahasan strategi mengerjakan soal secara efektif dan efisien.
Dengan persiapan yang matang dan strategi yang tepat, peluang untuk lolos seleksi dan beralih menjadi PPPK penuh waktu tentu akan semakin besar.
Jadi, jangan menunggu sampai jadwal seleksi dibuka. Mulai persiapkan diri dari sekarang agar Anda lebih siap menghadapi setiap tahapan yang akan datang.
Skema PPPK Paruh Waktu Masih Berlaku, Begini Aturannya

Nah, skema paruh waktu sendiri mulai diberlakukan pada 2025 sebagai solusi atas banyaknya tenaga honorer yang saat itu sudah lama mengabdi tetapi tidak berhasil lolos seleksi karena keterbatasan kuota formasi yang diajukan oleh instansi daerah.
Pegawai yang diangkat melalui mekanisme ini mendapatkan kompensasi berupa upah yang besarannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.
Masa kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.
Untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja, pemerintah menghadirkan opsi paruh waktu agar tetap ada kepastian kerja PPPK.
Mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2025, PPPK Paruh Waktu merupakan mekanisme pengangkatan ASN dari tenaga honorer yang:
- Terdata di BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos;
- Mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi;
- Tidak ditempatkan akibat keterbatasan kuota formasi.
Melalui skema pengangkatan PPPK paruh waktu, pemerintah berupaya memastikan tenaga yang sudah lama mengabdi tidak langsung kehilangan pekerjaan hanya karena keterbatasan formasi.
Penutup
Dari penjelasan di atas, Anda bisa melihat bahwa isu PPPK paruh waktu dihapus memang tidak sesuai dengan klarifikasi resmi pemerintah.
Situasi ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa di era digital seperti sekarang, arus informasi bergerak sangat cepat.
Tidak semua kabar yang beredar di media sosial maupun portal tertentu langsung mencerminkan kebijakan resmi.
Oleh karena itu, Anda perlu lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi dan pastikan selalu validasi terlebih dahulu ke sumber resmi, seperti pernyataan kementerian terkait, regulasi yang diterbitkan pemerintah, atau surat edaran lembaga berwenang.
Sumber referensi:
https://telisik.id/news/percepatan-penghapusan-status-pppk-paruh-waktu-2026-begini-penjelasan-menpan-rb https://www.tempo.co/politik/menpan-rb-belum-ada-rencana-penghapusan-pppk-paruh-waktu-2117449 https://kumparan.com/kumparannews/menpanrb-tegaskan-tak-ada-rencana-hapus-pppk-paruh-waktu-26tQfVXA7eR/full






