Gaji polisi Indonesia mengalami penyesuaian resmi sejak 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001.
Regulasi tersebut menetapkan besaran gaji pokok anggota Polri berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan (MKG).
Adapun kisaran gaji polisi secara keseluruhan dimulai dari sekitar Rp1,7 juta untuk tamtama baru hingga lebih dari Rp6,4 juta untuk Jenderal Polisi dengan masa kerja tertinggi, belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat.
Namun, angka tersebut adalah gaji pokok saja. Total penghasilan anggota Polri bisa jauh lebih besar karena ditambah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, uang lauk pauk, dan lain sebagainya.
Artikel ini akan mengulas rincian gaji polisi per bulan sesuai pangkat dan golongan secara lengkap, jadi mari simak sampai akhir!
Apakah Gaji Polisi Berbeda di Setiap Satuan Tugas di Kepolisian?

Ini hal yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu. Jadi, gaji pokok polisi tidak berbeda berdasarkan satuan tugas atau penempatan.
Baik yang bertugas di Brimob, Reskrim, Lalulintas, maupun satuan lainnya, gaji pokok yang diterima tetap sama, mengacu pada pangkat dan masa kerja golongan masing-masing.
Yang membedakan total penghasilan antaranggota adalah tunjangan. Tunjangan kinerja, misalnya, ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, bukan satuan tugas.
Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar tunjangan kinerja yang diterima. Oleh karena itu, dua anggota berpangkat sama bisa memiliki slip gaji yang berbeda jika jabatan struktural mereka berbeda.
Gaji Polisi Sesuai Pangkat

Struktur kepangkatan Polri dibagi menjadi tiga golongan utama: Tamtama, Bintara, dan Perwira. Berikut rincian gaji polisi sesuai pangkat berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.
1. Tamtama
Tamtama adalah golongan pangkat terendah dalam Polri. Anggota di golongan ini umumnya bertugas di lapangan dan membantu pelaksanaan operasional. Gaji polisi tamtama ditetapkan dalam Golongan I dengan kisaran sebagai berikut.
| Pangkat | Gaji Pokok (MKG 0 s.d. Maks) |
| Bhayangkara Dua (Bharada) | Rp1.775.000 s.d. Rp2.741.300 |
| Bhayangkara Satu (Bharatu) | Rp1.830.500 s.d. Rp2.827.000 |
| Bhayangkara Kepala (Bharaka) | Rp1.887.800 s.d. Rp2.915.400 |
| Ajun Brigadir Polisi Dua | Rp1.946.800–Rp3.006.600 |
| Ajun Brigadir Polisi Satu: | Rp2.007.700–Rp3.100.700 |
| Ajun Brigadir Polisi | Rp2.070.500–Rp3.197.700 |




