Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), secara resmi menguraikan mekanisme baru dalam agenda penataan tenaga non-ASN yaitu pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Skema ini menjadi jalan tengah strategis untuk menjawab amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam sebuah acara sosialisasi pengadaan PPPK Paruh Waktu yang digelar secara daring pada Selasa, 29 Juli 2025, pemerintah memaparkan secara detail kriteria, mekanisme, dan tahapan yang akan dilalui.
Ini menjadi kabar penting bagi ribuan tenaga honorer yang nasibnya masih belum menentu setelah seleksi pengadaan PPPK tahun 2024.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 ini merupakan bagian tak terpisahkan dari penataan pegawai non-ASN melalui seleksi tahun anggaran 2024.
Ini bukanlah rekrutmen baru yang terbuka untuk umum, melainkan sebuah skema afirmasi.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal,” imbuh Aba.
Lalu, siapa saja yang berhak masuk dalam skema pengadaan PPPK Paruh Waktu ini? Kriterianya sangat spesifik:
1. Telah Mengikuti Seleksi CASN 2024
Skema ini hanya diperuntukkan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi (baik CPNS maupun PPPK) tahun anggaran 2024, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.
2. Terdata maupun Tidak Terdata di BKN
Pemerintah memberikan ruang bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN (kode R1, R2, R3, R3b, R3T) maupun yang tidak terdata (kode R1 non-pendataan, R2 non-pendataan, R4) untuk dipertimbangkan.
3. Lulusan PPG (Khusus Guru)
Peserta PPPK Jabatan Fungsional Guru yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan kode R5 juga masuk dalam kriteria ini.
Jenis Jabatan yang Dibuka

Untuk jenis pengadaan PPPK Paruh Waktu ini, jabatan yang bisa diusulkan oleh instansi juga terbatas, yaitu:
- Jabatan Guru (Fungsional)
- Jabatan Tenaga Kesehatan (Fungsional)
- Jabatan Tenaga Teknis (Fungsional)
- Jabatan Fungsional Tertentu lainnya sesuai kebutuhan instansi
Ada Berapa Tahapan Pengadaan PPPK Dilakukan?

Mekanisme dan tahapan dalam proses pengadaan PPPK Paruh Waktu ini berbeda dengan seleksi reguler.
Tidak ada lagi tes kompetensi. Prosesnya lebih bersifat administratif dan verifikatif.
Jadi, ada berapa tahapan pengadaan pppk dilakukan untuk skema ini? Berikut rinciannya:
- Pemetaan Data: Instansi memetakan data honorer yang memenuhi kriteria
- Verifikasi Data: BKN melakukan verifikasi terhadap data yang diusulkan
- Pengusulan Formasi: Instansi mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu
- Penetapan Kebutuhan: KemenPANRB menetapkan kebutuhan ASN
- Pengisian DRH: Peserta yang lolos mengisi Daftar Riwayat Hidup
- Penetapan NI PPPK: BKN menerbitkan Nomor Induk PPPK
- Penerbitan SK: Instansi menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan
Hingga saat ini, belum ada jadwal pengadaan pppk paruh waktu yang dirilis secara spesifik. Namun, proses ini akan berjalan setelah seluruh rangkaian seleksi pengadaan PPPK 2024 selesai.
Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK
Meskipun sosialisasi telah dilakukan, petunjuk teknis pengadaan pppk yang lebih detail dalam bentuk Peraturan Menteri atau Surat Edaran masih ditunggu.
Juknis ini nantinya akan menjadi panduan bagi instansi dalam melakukan proses pemetaan dan pengusulan agar tidak terjadi kesalahan.
Persiapan di Tengah Persaingan
Meskipun skema Paruh Waktu ini tidak melalui tes, perlu diingat bahwa pengadaan PPPK reguler di masa depan akan selalu kompetitif.
Bagi Anda yang bercita-cita menjadi ASN, baik melalui jalur penuh waktu maupun yang sedang menanti kepastian, persiapan tidak boleh kendur.
Manfaatkan waktu Anda untuk terus mengasah kemampuan dengan mengikuti try out pppk online di ASN Institute.
Dengan ribuan soal latihan, simulasi CAT yang akurat, dan materi yang relevan, Anda akan selalu siap menghadapi setiap peluang seleksi.
Penutup
Skema pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah sebuah solusi inovatif dari pemerintah untuk menuntaskan masalah tenaga honorer secara adil dan manusiawi.
Ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk memberikan status kepegawaian yang jelas tanpa harus melakukan PHK massal.
Para tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing dan mempersiapkan diri untuk tahap pengisian DRH jika nama mereka masuk dalam usulan.
Sumber Referensi:
https://www.menpan.go.id/site/berita-foto/sosialisasi-pengadaan-pppk-paruh-waktu
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/kementerian-panrb-uraikan-mekanisme-pengadaan-pppk-paruh-waktu
https://www.pojoksatu.id/edugov/1086362895/hasil-zoom-meeting-kemenpan-rb-29-juli-2025-kriteria-honorer-yang-diangkat-pppk-paruh-waktu-dan-masa-kerjanya





