Kode Pengumuman PPPK – Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap 2 kini tengah memasuki masa penantian yang mendebarkan.
Setelah menjalani serangkaian ujian Seleksi Kompetensi yang berlangsung hingga 16 Mei 2025 (dan beberapa instansi masih menggelar seleksi kompetensi tambahan hingga 17 Mei 2025), tahap selanjutnya adalah pengolahan nilai yang akan dilakukan hingga 21 Mei 2025.
Puncak dari seluruh proses ini adalah pengumuman kelulusan. Dijadwalkan akan diumumkan pada rentang waktu 22 hingga 31 Mei 2025, hasil seleksi ini akan menentukan nasib ribuan calon ASN PPPK.
Namun, dalam pengumuman kelulusan tersebut, peserta tidak hanya akan melihat status “Lulus” atau “Tidak Lulus” secara sederhana. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggunakan serangkaian kode pengumuman pppk yang memiliki arti spesifik.

Memahami arti kode pengumuman pppk ini sangat krusial agar peserta tidak salah menginterpretasikan hasil seleksi mereka.
Kesalahan pemahaman terhadap kode dalam pengumuman pppk bisa menimbulkan kebingungan atau bahkan kekecewaan yang tidak perlu.
Artikel ini akan mengupas tuntas arti dari 11 kode huruf di pengumuman PPPK Tahap 2 2024, berdasarkan informasi resmi dari BKN.
Mengapa Ada Kode Huruf dalam Pengumuman Kelulusan PPPK?
Penggunaan kode huruf seleksi PPPK dalam pengumuman kelulusan bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih detail dan transparan mengenai status kelulusan setiap peserta.
Kode-kode ini mencerminkan berbagai skenario yang mungkin terjadi, seperti pemenuhan nilai ambang batas, status sebagai peserta prioritas (eks THK-II atau Non-ASN), kelulusan melalui optimalisasi formasi, hingga alasan ketidaklulusan.
Dengan memahami kode pengumuman pppk tahap 2 ini, peserta dapat mengetahui secara persis dasar penentuan status kelulusan mereka.
Arti 11 Kode Huruf di Pengumuman PPPK Tahap 2 2024

Melansir keterangan resmi dari BKN, berikut adalah penjelasan mengenai arti dari masing-masing kode pengumuman pppk 2024 yang akan muncul dalam hasil seleksi PPPK Tahap II:
- P: Artinya Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas. Ini menandakan bahwa peserta telah berhasil mencapai skor minimal yang ditetapkan untuk setiap komponen Seleksi Kompetensi (jika ada nilai ambang batas yang diterapkan untuk kategori tertentu, meskipun untuk PPPK tahap 2 ini penekanan utama pada perankingan).




