Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 untuk tahun 2024 telah dirilis sejak 24 Desember 2024.
Para peserta seleksi dapat melihat hasilnya melalui akun SSCASN masing-masing atau melalui laman resmi instansi terkait.
Dalam pengumuman ini, peserta akan menemukan berbagai kode kelulusan PPPK seperti P, PR-1, PR-2, L, TL, TMS, dan lainnya.
Memahami arti kode kelulusan pppk ini sangat penting bagi peserta seleksi karena setiap kode memiliki makna khusus yang menentukan status kelulusan peserta.
Arti Kode Kelulusan PPPK Tahap 1
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai 11 kode kelulusan PPPK yang tercantum dalam hasil pengumuman seleksi:

- P (Memenuhi Nilai Ambang Batas)
Kode ini menunjukkan bahwa peserta seleksi telah memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Peserta dengan kode ini memiliki peluang besar untuk lolos ke tahap berikutnya. - PR-1 (Eks THK-II Kebutuhan Khusus)
Kode ini diberikan kepada peserta yang berasal dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan termasuk dalam jenis kebutuhan khusus tertentu. - PR-2 (Non-ASN Kebutuhan Khusus)
Kode PR-2 mengacu pada peserta Non-ASN yang termasuk dalam kategori kebutuhan khusus. - L (Lulus Seleksi)
Kode L adalah kabar baik bagi peserta karena menunjukkan bahwa mereka dinyatakan lulus seleksi secara penuh tanpa catatan tambahan.

- L-2 (Lulus dengan Perpindahan Formasi)
Peserta dengan kode L-2 lulus seleksi setelah dilakukan perpindahan formasi berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama. - L-3 (Lulus dengan Perpindahan Kebutuhan)
Kode ini diberikan kepada peserta yang lulus seleksi setelah dilakukan perpindahan formasi dari jenis kebutuhan khusus ke umum, berdasarkan peringkat terbaik dalam jabatan serta pendidikan yang sama. - TL (Tidak Lulus Seleksi)
Peserta dengan kode TL dinyatakan tidak lulus seleksi karena tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang berlaku. - TL-1 (Tidak Lulus Subtes Tertentu)
Kode ini khusus bagi dosen yang tidak memenuhi nilai ambang batas pada subtes tertentu dalam seleksi. - TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Kode TMS diberikan kepada peserta PPPK tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan atau persyaratan instansi terkait. - TH (Tidak Hadir)
Peserta dengan kode TH tidak hadir pada saat proses seleksi sehingga secara otomatis dinyatakan gugur. - A (Tambahan Nilai Kompetensi Teknis)
Kode ini diberikan kepada peserta PPPK teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar. Mereka mendapatkan tambahan nilai hingga 25% dari nilai kompetensi teknis tertinggi.
Tahapan Selanjutnya bagi Pelamar Lolos PPPK 2024
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 1 akan melanjutkan ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK.

Proses ini berlangsung mulai 1-31 Januari 2025, diikuti oleh tahapan usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang dijadwalkan pada 1-28 Februari 2025.
Pelamar yang lolos diharapkan segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
- Ijazah asli sesuai jabatan yang dilamar.
- Transkrip nilai asli.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
- Surat pernyataan tidak menggunakan narkoba.
Dokumen ini wajib diunggah secara daring melalui portal SSCASN sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.



