Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena dampak sosialnya, tetapi juga terkait status kepegawaian para pengelolanya di lapangan.
Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh diskusi mengenai peluang pegawai SPPG MBG (Makan Bergizi Gratis) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bersifat otomatis sebagaimana dipahami sebagian pihak.
Menanggapi kabar yang beredar, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan informasi tersebut.
Langkah ini diambil guna menghindari kesalahpahaman masif di masyarakat mengenai siapa saja yang sebenarnya berhak masuk dalam skema ASN melalui jalur program strategis nasional ini.
Penegasan BGN Terkait Pegawai SPPG MBG Diangkat PPPK

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, secara tegas menyatakan bahwa telah terjadi penafsiran yang keliru di masyarakat terhadap Pasal 17 Perpres Nomor 115.
Menurutnya, frasa pegawai SPPG dalam konteks pengangkatan sebagai PPPK tidak merujuk pada seluruh staf dan relawan yang terlibat, melainkan pada posisi-posisi inti yang memegang fungsi strategis dalam operasional program.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis,” ujar Nanik dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan bahwa klarifikasi ini sangat penting agar tidak menimbulkan harapan palsu, khususnya bagi para relawan yang perannya sangat vital dalam mendukung pelaksanaan Program MBG.
Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa desain kebijakan dari awal memang telah membedakan status antara pegawai inti dan para relawan.
Relawan dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari ekosistem program, namun status mereka adalah partisipatif dan non-ASN. Mereka diposisikan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.





