Bagi para fresh graduate yang mengincar karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan keahlian di bidang statistik dan data, Politeknik Statistika STIS adalah pilihan paling strategis.
Namun, di balik persaingannya yang super ketat, ada satu pertanyaan yang paling sering muncul yaitu berapa sebenarnya gaji lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik?
Jawabannya mungkin akan mengejutkan Anda. Gaji lulusan STIS tidak hanya sebatas gaji pokok PNS biasa.
Dengan tunjangan kinerja yang sangat kompetitif, total pendapatan atau take-home pay yang diterima bisa jauh melampaui ekspektasi.
Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk gaji lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, dari gaji pokok, tunjangan, hingga total pendapatan yang bisa Anda bawa pulang.
Gaji Lulusan STIS
Sebagai sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS), lulusan STIS memiliki jaminan ikatan dinas dan akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Oleh karena itu, komponen gaji stis mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku untuk PNS.
Komponen utama gaji lulusan STIS terdiri dari dua bagian yaitu Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja (Tukin).
Berapa Gaji Lulusan STIS

Untuk menjawab pertanyaan “berapa gaji lulusan stis?”, kita harus melihat dari jenjang pendidikannya. Lulusan STIS akan masuk ke golongan PNS yang berbeda.
Rincian Gaji Pokok
- Lulusan D3 Statistika: Masuk sebagai PNS Golongan II/c.
- Lulusan D4 Statistika & Komputasi Statistik: Masuk sebagai PNS Golongan III/a.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokoknya:
- Gaji Pokok Lulusan D3 (Gol. II/c): Berkisar antara Rp2.485.900 – Rp3.958.200 per bulan, tergantung masa kerja.
- Gaji Pokok Lulusan D4 (Gol. III/a): Berkisar antara Rp2.758.700 – Rp4.575.200 per bulan, tergantung masa kerja.
Namun, angka ini barulah permulaan. “Kekuatan” sesungguhnya dari gaji lulusan STIS terletak pada tunjangan yang diterima.
Rincian Tunjangan Kinerja (Tukin)
Inilah yang membuat gaji pegawai BPS lulusan STIS sangat kompetitif. Tunjangan Kinerja di lingkungan BPS diatur melalui Perpres No. 99 Tahun 2018 dan besarannya ditentukan oleh kelas jabatan.





