informasi mengenai gaji lulusan stan menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh para calon pendaftar.
politeknik keuangan negara STAN (PKN STAN) telah lama dikenal sebagai institusi pendidikan kedinasan favorit di Indonesia.
Alasan utamanya adalah jaminan karier yang jelas, di mana lulusannya akan langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Daya tarik ini semakin kuat dengan adanya regulasi gaji dan tunjangan terbaru yang diatur oleh pemerintah.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024, besaran pendapatan yang akan diterima oleh para abdi negara, termasuk lulusan STAN, telah disesuaikan.
Artikel ini akan mengupas tuntas rincian gaji, tunjangan, serta prospek karier yang menanti para lulusan PKN STAN.
Mengenal PKN STAN

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau STAN merupakan perguruan tinggi negeri kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan RI.
STAN secara konsisten menjadi pilihan utama bagi para lulusan SMA/sederajat di seluruh Indonesia untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Keunggulan utama yang ditawarkan PKN STAN adalah tidak adanya biaya pendidikan alias gratis, serta kesempatan emas bagi lulusannya untuk langsung diangkat menjadi CPNS.
Para lulusan akan ditempatkan di lingkungan Kementerian Keuangan RI atau lembaga pemerintah lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah, sesuai dengan kebutuhan formasi negara.
Setelah resmi bekerja, mereka akan menerima gaji dan tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan golongan pangkat.
Untuk tahun 2025, PKN STAN membuka beberapa program studi yang relevan dengan kebutuhan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun jurusan PKN STAN apa saja yang tersedia meliputi jenjang Diploma III (D3) dan Diploma IV (D4), di antaranya:
- D4 Akuntansi Sektor Publik
- D4 Manajemen Keuangan Negara
- D4 Manajemen Aset Publik
- D3 Akuntansi
- D3 Kebendaharaan Negara
- D3 Kepabeanan dan Cukai
- D3 Manajemen Aset
- D3 Pajak
- D3 PBB/Penilai
Gaji Lulusan STAN

Salah satu pertanyaan terbesar calon mahasiswa adalah berapa besaran gaji lulusan STAN setelah diangkat menjadi CPNS.
Gaji ini tidak ditentukan secara acak, melainkan mengikuti struktur golongan PNS yang berlaku.
Lulusan dari program D3 dan D4 akan masuk ke dalam golongan yang berbeda, yang tentunya memengaruhi besaran gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Aturan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji Pokok Lulusan STAN
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, besaran gaji pokok PNS disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Lulusan PKN STAN umumnya akan mengisi formasi pada Golongan II dan Golongan III.
Gaji lulusan STAN D3
Mereka akan masuk ke dalam PNS Golongan IIc dengan kisaran gaji pokok awal sebesar Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200 per bulan.
Gaji lulusan STAN S1
lulusan STAN S1 atau setara D4 akan masuk ke dalam PNS Golongan IIIa dengan rentang gaji pokok awal sebesar Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 per bulan.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS yang relevan untuk lulusan STAN berdasarkan golongan:
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Penting untuk dicatat, sesuai Pasal 10 PP No. 5 Tahun 2024, pada masa awal bekerja sebagai CPNS, gaji pokok yang diterima adalah sebesar 80% dari gaji pokok sesuai golongan.
Gaji penuh 100% baru akan diterima setelah diangkat menjadi PNS.





