Momen libur panjang Lebaran Idul Fitri 2025 akan segera berakhir. Bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan juga pegawai swasta, pertanyaan utama yang muncul adalah kapan PNS masuk kerja kembali setelah menikmati masa libur bersama keluarga?
Kepastian jadwal ini penting untuk diketahui agar aktivitas perkantoran dan pelayanan publik dapat berjalan normal kembali.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Berdasarkan SKB tersebut, periode libur resmi Lebaran 2025 berakhir pada hari Senin, 7 April 2025.
Namun, munculnya aturan baru terkait Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN menimbulkan sedikit pertanyaan mengenai tanggal pasti kembalinya para abdi negara ke kantor.
Lantas, kapan PNS masuk kerja setelah lebaran? Apakah ada penambahan hari libur? Mari kita simak penjelasan lengkapnya.
Jadwal Resmi Masuk Kerja PNS Pasca Lebaran 2025

Merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 serta Keppres No. 2 RI Tahun 2025 yang mengatur cuti pegawai ASN, ditetapkan bahwa hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H berakhir pada tanggal 7 April 2025.
Dengan demikian, jawaban pasti untuk pertanyaan kapan PNS masuk kerja 2025 setelah Lebaran adalah pada hari Selasa, 8 April 2025.
Pada tanggal tersebut, seluruh ASN/PNS dan juga pegawai swasta diharapkan sudah kembali aktif bekerja sesuai dengan jam kerja normal di instansi masing-masing. Tidak ada penambahan jadwal libur Lebaran 2025 secara resmi bagi ASN maupun pekerja lainnya.
Penjelasan Mengenai Flexible Working Arrangement (FWA)
Meskipun tanggal masuk kerja tetap 8 April 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan kebijakan penyesuaian berupa penambahan jadwal FWA bagi ASN.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025.
Penyesuaian ini menambahkan satu hari FWA pada Selasa, 8 April 2025, setelah sebelumnya FWA juga diterapkan pada 24-27 Maret 2025 (sebelum libur Nyepi dan Lebaran). Penting untuk digarisbawahi, penambahan FWA ini bukan berarti penambahan hari libur.





