Seragam CPNS, PPPK, dan ASN Lainnya – Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No 11 tahun 2020 mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, terdapat atribut dan jenis seragam PNS, CPNS, PPPK, dan ASN lainnya yang harus dikenakan pegawai di Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Daerah.
Lalu, bagaimanakah bentuk dan jenis seragam dari masing-masing ASN yang perlu kita ketahui?
Kilas Singkat Tentang ASN
ASN atau Aparatur Sipil Negara bisa diartikan sebagai pegawai pemerintah yang diangkat dan diserahi tugas pada suatu jajaran pemerintahan. ASN sendiri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun sama-sama berkewajiban untuk mengabdi pada negeri, keduanya punya perbedaan ketentuan dalam hal pakaian dinas sehari-hari. Lebih jauh, simak ulasan lengkapnya di bawah ini yuk!
Mengenal Ketentuan Pakaian Dinas ASN
Agar lebih rinci, berikut adalah penjabaran informasi mengenai ketentuan seragam dinas PNS dan PPPK.
1. Ketentuan Seragam Dinas PNS
Jenis pakaian dinas PNS bisa diklasifikasikan dalam beberapa bagian sesuai dengan cakupan lingkungan kerjanya, misalnya saja seperti ulasan berikut.
Pakaian dinas PNS di lingkungan Kementerian
- PDH
- PSL
- Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI
Pakaian dinas PNS pada Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
- PDH
- PSD
- PDL pada perangkat daerah tertentu
- Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI
Pakaian dinas PNS pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- PDH
- PSL
- PDL pada perangkat daerah tertentu
- Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI
- PDH camat dan lurah
- PDU camat dan lurah
- PDL camat dan lurah
Sebagai tambahan informasi, jenis PDH yang dimaksud dalam pakaian dinas di atas terdiri dari PDH warna khaki, PDH batik/tenun/lurik/pakaian khas daerah, dan PDH kemeja putih beserta rok/celana hitam. Adapun model PDH dari setiap pejabat daerah bisa berbeda, bergantung pada statusnya sebagai pegawai pemerintah.
PDH khaki kemeja lengan pendek/panjang dipakai oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama. Pun demikian dengan PDH khaki bermodel safari.
Sementara PDH khaki kemeja lengan pendek dikenakan oleh pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pelaksana, pejabat fungsional, serta pejabat dalam jabatan pengawas.
Terkait penggunaannya, PDH warna khaki biasanya dipakai pada hari Senin dan Selasa, PDH kemeja putih dan celana/rok hitam pada hari Rabu, dan PDH batik/tenun/lurik pada hari Kamis dan Jumat.
Lebih jauh, bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan sistem 6 hari kerja, PNS dapat mengenakan PDH batik/tenun/lurik pada hari Sabtu.
PDL pada perangkat daerah biasanya dipakai saat PNS bertugas di luar kantor ataupun menjalankan tugas operasional di lapangan.
Sedangkan PDU camat dan lurah bisa digunakan saat pegawai negeri melaksanakan pelantikan, memperingati hari jadi daerah atau hari besar lainnya, hingga upacara kemerdekaan RI.
Pakaian seragam batik Korps PNS bisa digunakan pada tanggal 17 setiap bulan, mengadakan rapat ataupun pertemuan yang diadakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia, upacara hari besar nasional, dan juga upacara hari ulang tahun Korps Pegawai RI.
Umumnya, seragam batik Korps dipadupadankan dengan bawahan berwarna biru tua.
Bagi pegawai pria, penggunaan seragam batik Korps pada beberapa acara tertentu diharuskan untuk mengenakan peci nasional.
2. Ketentuan Seragam Dinas PPPK
Setiap jajaran PPPK akan mengenakan PDH yang terdiri atas PDH kemeja putih dengan bawahan hitam dan PDH batik/tenun/lurik ataupun pakaian khas daerah. Secara umum, PDH kemeja putih akan dikenakan pada hari Senin sampai Rabu, sementara PDH khas daerah pada hari Kamis dan Jumat.
3. Ketentuan Pakaian Seragam CPNS
Jika Kamu masih berstatus CPNS biasanya belum ada baju seragam apapun yang diberikan hingga Kamu ditetapkan sebagai PNS.
Namun pada banyak instansi, CPNS diminta untuk berpakaian sebagai berikut:
- Hari Senin, Selasa, dan Rabu menggunakan pakaian Putih dan celana atau rok hitam
- Hari Kamis dan Jumat siang menggunakan pakaian batik bebas, namun tetap menggunakan celana atau rok hitam
- Hari Jumat pagi biasanya diminta menggunakan pakaian olahraga karena akan diadakan senam pagi
Namun untuk satuan kerja tertentu akan diberikan baju PDL (pakaian dinas lapangan) untuk bekerja di lapangan seperti pada instansi Kejaksaan, Kemenkumham, dan beberapa instansi lainnya.
Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas CPNS, PNS, PPPK, dan ASN Lainnya
Selain PDH, ASN wajib mengenakan atribut tambahan yang akan membedakan status kepegawaiannya. Lebih detail, berikut merupakan atribut dan kelengkapan pakaian dinas dari ASN yang perlu diketahui.
Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas PNS
- Papan nama
- Nama satuan kerja untuk pegawai negeri yang terverifikasi Kemendagri
- Tanda jabatan untuk pejabat struktural
- Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
- Tanda pengenal
- Lambang Kementerian Dalam Negeri, Lambang Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah Provinsi, dan Nama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas PPPK
- Tanda pengenal
- Papan nama
Kondisi Khusus untuk Menambah Kelengkapan Seragam ASN
Pada dasarnya, model seragam PNS dan PPPK sudah diatur sedemikian rupa melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Selain jenis bahan yang digunakan, juga potongan seragamnya hingga panjang/pendek lengan pakaian.
Kendati demikian, terdapat beberapa kondisi yang bisa memungkinkan pegawai ASN untuk menambah kelengkapan seragamnya.
Diantaranya adalah wanita hamil dan wanita yang mengenakan hijab. Untuk wanita hamil, diperbolehkan mengenakan seragam sebagai outer atau memodifikasi modelnya agar lebih nyaman.
Itulah sekilas informasi mengenai jenis seragam CPNS, PNS, PPPK, dan ASN lainnya yang perlu diketahui. Jika suatu saat ada penambahan aturan baju CPNS/ PNS, akan kami update disini
Jika Kamu ingin menjadi ASN dan membanggakan keluargamu, wujudkan mimpimu bersama ASN Institute. program belajar dan try out CPNS kami telah disusun untuk membantumu lulus menjadi ASN dan menjadi kebanggaan keluarga