PPPK

Daftar Jabatan Fungsional PPPK. PPPK Bisa Jadi Pejabat!

TaufiqOleh Taufiq
8 min baca
jabatan fungsional pppk yang bisa diisi

jabatan fungsional yang bisa diisi pppk

Siapa bilang PPPK tidak menarik dalam hal pengembangan karir? Ternyata jabatan fungsional PPPK juga ada loh dan bisa diisi oleh ASN-PPPK.

Sejak tahun 2020 Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

Berdasarkan Perpres Lama Nomor 38 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 26 Februari 2020, ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.

Namun pada tahun 2021 terbit Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 yang menambah jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK menjadi 185

Bila sebelumnya menurut Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021, jumlah jabatan fungsional PPPK yang dapat diisi PPPK hanya 185.

Namun pada tahun 2022 ini menurut aturan baru yaitu Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perubahan Atas Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK jumlahnya bertambah menjadi 187.

Jabatan Fungsional yang bisa Diisi PPPK

Berikut 187 daftar jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022

  1. Administrator Kesehatan
  2. Administrator Database Kependudukan
  3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
  4. Analis Akuakultur
  5. Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan
  6. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  7. Analis Kebakaran
  8. Analis Kebijakan
  9. Analis Kebencanaan
  10. Analis Ketahanan Pangan
  11. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
  12. Analis Perdagangan
  13. Analis Pasar Hasil Perikanan
  14. Analis Pasar Hasil Pertanian
  15. Analis Perkaranlinaan Tumbuhan
  16. Analis Perkebunrayaan
  17. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
  18. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  19. Apoteker
  20. Arsiparis
  21. Asesor Manajemen Mutu Industri
  22. Asesor Sumber Daya Manusia
  23. Aparatur Asisten Apoteker
  24. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
  25. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  26. Asisten lnspektur Angkulan Udara
  27. Asisten Inspektur Bandar Udara
  28. Asisten Konselor Adiksi
  29. Asisten Pelatih Olahraga
  30. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
  31. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  32. Asisten Penata Anestesi
  33. Asisten Penata Kadastral
  34. Asisten Penata Laboratorium Narkotika
  35. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  36. Asisten Pranata Siaran
  37. Asisten Teknisi Siaran
  38. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
  39. Asisten Perisalah Legislatif
  40. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
  41. Bidan
  42. Dokter
  43. Dokter Gigi
  44. Dokter Pendidik Klinis
  45. Dokter Hewan Karantina
  46. Dosen
  47. Entomolog Kesehatan
  48. Epidemiolog Kesehatan
  49. Fisikawan Medis
  50. Fisioterapis
  51. Guru
  52. Inspektur Angkutan Udara
  53. lnspektur Bandar Udara
  54. Inspektur Minyak dan Gas Bumi
  55. Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  56. Inspektur Keamanan Penerbangan
  57. Inspektur Ketenagalistrikan
  58. Inspektur Tambang
  59. Instruktur
  60. Konselor Adiksi
  61. Manggala Informatika
  62. Medik Veteriner
  63. Negosiator Perdagangan
  64. Nutrisionis
  65. Ortotis Prostetis
  66. Okupasi Terapis
  67. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  68. Pamong Belajar
  69. Pamong Budaya
  70. Paramedik Karantina Hewan
  71. Paramedik Veteriner
  72. Pekerja Sosial
  73. Pelatih Olahraga
  74. Pemadam Kebakaran
  75. Pembimbing Kemasyarakatan
  76. Pembimbing Kesehatan Kerja
  77. Pembina lndustri
  78. Pembina Jasa Konstruksi
  79. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  • Pemeriksa Merek
  • Pemeriksa Paten
  • Pemeriksa Desain Industri
  • Pemeriksa Karantina Tumbuhan
  • Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
  • Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
  • Penata Anestesi
  • Penata Kadastral
  • Penata Kehakiman
  • Penata Kelola Pemilihan Umum
  • Penata Kelola Perusahaan Negara
  • Penata Laboratorium Narkotika
  • Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
  • Penata Penanggulangan Bencana
  • Penata Perlindungan Saksi dan Korban
  • Penata Pertanahan
  • Penata Ruang
  • Peneliti
  • Penera
  • Penerjemah
  • Pengamat Gunung Api
  • Pengamat Meteorologi dan Geofisika
  • Pengamat Tera
  • Pengantar Kerja
  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
  • Pengawas Farmasi dan Makanan
  • Pengawas Kemetrologian
  • Pengawas Benih Tanaman
  • Pengawas Bibit Ternak
  • Pengawas Keselamatan Pelayaran
  • Pengawas Koperasi
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian
  • Pengawas Mutu Pakan
  • Pengawas Radiasi
  • Pengawas Sekolah
  • Pengawas Perdagangan
  • Pengawas Perikanan
  • Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  • Pengelola Kesehatan Ikan
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran
  • Pengendali Dampak Lingkungan
  • Pengembang Kurikulum
  • Pengembang Penilaian Pendidikan
  • Pengembang Teknologi Nuklir
  • Pengendali Ekosistem Hutan
  • Pengendali Frekuensi Radio
  • Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
  • Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  • Penggerak Swadaya Masyarakat
  • Penghulu
  • Penguji Kendaraan Bermotor
  • Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Penguji Mutu Barang
  • Penguji Perangkat Telekomunikasi
  • Pentashih Mushaf Al Qur’an
  • Penyelidik Bumi
  • Penyuluh Agama
  • Penyuluh Hukum
  • Penyuluh Kehutanan
  • Penyuluh Narkoba
  • Penyuluh Perikanan
  • Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
  • Penyuluh Keluarga Berencana
  • Penyuluh Kesehatan Masyarakat
  • Penyuluh Lingkungan Hidup
  • Penyuluh Pertanian
  • Penyuluh Sosial
  • Perawat
  • Perekarn Medis
  • Perekayasa
  • Perencana
  • Perisalah Legislatif
  • Polisi Kehutanan
  • Pranata Hubungan Masyarakat
  • Pranata Komputer
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Pranata Laboratorium Pendidikan
  • Pranata Laboratorium Kemetrologian
  • Pranata Nuklir
  • Pranata Pencarian dan Pertolongan
  • Pranata Siaran
  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
  • Psikolog Klinis
  • Pustakawan
  • Radiografer
  • Refraksionis Optisien
  • Surveyor Pemetaan
  • Sandiman
  • Sanitarian
  • Statistisi
  • Teknik Jalan dan Jembatan
  • Teknik Pengairan
  • Teknik Penyehatan Lingkungan
  • Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  • Teknisi Akuakultur
  • Teknisi Penerbangan
  • Teknisi Perkebunrayaan
  • Teknisi Siaran
  • Teknisi Elektromedis
  • Teknisi Gigi
  • Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
  • Teknisi Transfusi Darah
  • Terapis Wicara
  • Terapis Gigi dan Mulut
  • Widyaprada.
  • Widyaiswara
  • jabatan fungsional yang bisa diisi oleh pppk
    Menpan-RB Azwar Anas (pic: JPNN)

    Jabatan Fungsional PPPK: PPPK Bisa Mengisi Jabatan Fungsional Pimpinan Tinggi

    Setjen Kementerian PUPR melansir artikel yang menjelaskan tentang PPPK yang dapat mengisi jabatan fungsional hingga pimpinan tinggi. Berikut isi rilis tersebut:

    Sebagai bentuk penyelenggaraan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 94 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Karyawan Negeri Sipil Pasal 106 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Kesepakatan Kerja, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Bisa Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  atau (PPPK).

    Dalam Peraturan Presiden ini diterangkan lebih spesifik mengenai jabatan-jabatan dan persyaratan pengisian jabatan oleh PPPK. Jabatan-jabatan yang bisa diisi oleh PPPK cuma terbatas pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) (Cuma untuk JPT Utama dan JPT Madya), Jabatan Fungsional dan Jabatan Lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (2) dan (3).

    Adapun kriteria-kriteria yang diatur, manakala ditelaah lebih jauh, pada Peraturan Presiden itu, kriteria-kriteria pengisian jabatan oleh PPPK bisa dibagi jadi 2 (dua) persyaratan, yaitu persyaratan umum dan persyaratan terkhusus.

    Persyaratan umum berlaku untuk ketiga jenis jabatan bisa diisi oleh PPPK, menyerupai:

    1. Jabatan yang kompetensinya enggak tersedia atau terbatas di kalangan PNS,
    2. Jabatan yang dibutuhkan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi,
    3. Jabatan yang dibutuhkan untuk percepatan prestasi destinasi strategis nasional,
    4. Bukan Jabatan dalam bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan korelasi luar negeri,
    5. Bukan Jabatan yang menurut ketetapan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden mesti diisi oleh PNS.

    Adapun persyaratan terkhusus cuma berlaku untuk salah satu jenis jabatan, seperti:

    1. Persyaratan terkhusus untuk jabatan fungsional, yakni jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi pekerjaan,
    2. Persyaratan terkhusus untuk JPT Utama, JPT Madya, yakni bukan Jabatan yang berkedudukan selaku PPK atau PyB,
    3. serta persyaratan terkhusus untuk Jabatan lain, yakni:
      1.  Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Administrasi atau JPT Pratama;
      2. Bukan jabatan yang berkedudukan selaku PPK atau PyB;
      3. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;
      4. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;
      5. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang punya Negara
      6. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;
      7. Jabatan pimpinan pada rumah sakit punya pemerintah daerah, atau
      8. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.

    Maka berdasar pada kriteria-kriteria itu, pengisian jabatan fungsional oleh PPPK cuma bisa dilakukan atas 147 (seratus empat puluh tujuh) jabatan yang tercantum pada lampiran Peraturan Presiden, dan pengisian bisa dilakukan dalam setiap jenjang sesuai jenjang jabatan yang ada pada setiap jabatan.

    Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Varian Jabatan Yang Bisa Diisi Oleh Karyawan Pemerintah Dengan Kesepakatan Kerja diharapkan bisa menambah/memberikan kepastian aturan bagi Pejabat/Pengurus yang menangani bidang sumber daya manusia dalam melakukan pengelolaan PPPK mulai dari pengadaan, evaluasi performa hingga pemberhentian.

    Nah itulah tadi artikel tentang jabatan fungsional PPPK. Tidak usah ragu menjadi PPPK sekarang

    Untuk memudahkan belajar persiapan ujian PPPK, gabung program bimbingan belajar PPPK online dari ASN Institute yuk!

    Pertanyaan Seputar Daftar Jabatan Fungsional PPPK. PPPK Bisa Jadi Pejabat!

    Ya, PPPK berhak menduduki ratusan jabatan fungsional sesuai ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 dan regulasi Kemenpan RB terkait. Skema ini membuktikan bahwa ASN PPPK memiliki jenjang karir profesional yang jelas.

    Bagikan Artikel:
    FacebookX / TwitterLinkedIn
    SELEKSI PPPK 2026/2027

    Tingkatkan Peluang Kelulusan Seleksi PPPK Anda

    Ikuti bimbingan belajar komprehensif atau uji kesiapan menghadapi ujian seleksi PPPK melalui simulasi CAT berstandar BKN.

    Pilih Bimbel PPPKSimulasi Tryout PPPK
    REFERENSI TERPILIH

    Artikel Rekomendasi Terkait

    Perdalam wawasan dan strategi lolos seleksi dengan panduan resmi dan tips belajar terbaru.

    5 Ketentuan Tes CAT PPPK KemenHAM, Langgar Auto Gugur!Berita

    5 Ketentuan Tes CAT PPPK KemenHAM, Langgar Auto Gugur!

    Selamat kepada Anda yang telah lolos seleksi administrasi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia! Namun, Anda tida...

    9 Februari 2026Baca
    Prediksi CPNS 2026: Kesehatan & Pendidikan Jadi PrioritasBerita

    Prediksi CPNS 2026: Kesehatan & Pendidikan Jadi Prioritas

    Prediksi CPNS 2026 menunjukkan bahwa pemerintah akan membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil den...

    7 Februari 2026Baca
    Tak Cuma Gaji! Ini 9 Tunjangan PPPK 2026 yang Setara PNS!Berita

    Tak Cuma Gaji! Ini 9 Tunjangan PPPK 2026 yang Setara PNS!

    Kabar baik untuk para pejuang ASN! Saat ini, status PPPK bukan lagi sekadar pegawai kontrak biasa. Berdasarkan...

    6 Februari 2026Baca
    Chat Sekarang