Di tengah proses penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), publik dikejutkan dengan diskursus baru yang lebih panas: kemungkinan pppk jadi pns.
Wacana yang bermula dari ruang diskusi revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini kini telah meluas menjadi perdebatan sengit di tingkat nasional, memunculkan harapan sekaligus kekhawatiran.
Wacana ini membelah opini publik. Di satu sisi, banyak pihak yang mendukung gagasan ini sebagai bentuk keadilan dan penghargaan bagi para aparatur non-PNS yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Namun, di sisi lain, muncul penolakan keras yang menganggap langkah tersebut dapat mencederai prinsip meritokrasi dalam seleksi ASN, yang seharusnya didasarkan pada kompetisi terbuka dan ketat.
Bahkan, penolakan ini diwujudkan dalam sebuah petisi di laman Change.org yang menolak wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS tanpa melalui mekanisme tes.
Petisi tersebut dengan cepat mengumpulkan ribuan dukungan, menunjukkan adanya kekhawatiran publik terhadap potensi dikesampingkannya sistem seleksi yang adil.
Wacana PPPK Jadi PNS

Isu pengangkatan PPPK menjadi PNS bersumber dari ruang legislatif di Senayan. Wacana ini menjadi salah satu poin krusial yang diperkirakan akan dibahas dalam revisi UU ASN, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Fokus utamanya adalah penyetaraan hak dan kesejahteraan antara PPPK dan PNS yang dinilai masih timpang, padahal keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN yang menjalankan tugas pelayanan publik.
Perbedaan mendasar terletak pada status kepegawaian, di mana PNS memiliki status pegawai tetap, sementara PPPK terikat oleh perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Selain itu, aspek jaminan pensiun dan kepastian karier juga menjadi sorotan utama yang mendorong munculnya wacana penyetaraan status ini.
Hal ini memicu harapan besar di kalangan PPPK, terutama mereka yang berasal dari tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Tanggapan DPR RI Terkait PPPK Bisa Jadi PNS

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan sinyal positif terkait kemungkinan ini. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menyatakan bahwa bukan tidak mungkin PPPK dapat diangkat secara bertahap menjadi PNS, asalkan kondisi fiskal pemerintah memungkinkan.
“Kalau memang pemerintah mampu, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat jadi PNS,” ujar Reni dalam pernyataannya.
Ia menyoroti adanya kesenjangan kebijakan kesejahteraan yang diterima PPPK dibandingkan PNS, meskipun mereka memikul beban kerja yang serupa.
Reni memberikan contoh aspirasi dari para guru yang setelah diangkat menjadi PPPK, kesejahteraannya belum setara dengan rekan mereka yang berstatus PNS.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, mengingatkan agar pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.
Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dan sistem seleksi yang objektif.
“Kami ingin nanti tolong di-exercise pemerintah, bagaimana konklusinya kalau PPPK guru dan PPPK tenaga kesehatan itu menjadi PNS,” ujarnya, mengindikasikan bahwa wacana ini masih memerlukan analisis komprehensif.
Di tengah ketidakpastian ini, persiapan matang menjadi kunci. Bagi Anda yang masih berjuang atau bercita-cita menjadi abdi negara melalui jalur seleksi, tak ada salahnya untuk mempersiapkan diri sejak dini.
Manfaatkan platform try out cpns online gratis seperti yang disediakan oleh ASN Institute untuk mengasah kemampuan dan memahami seluk-beluk tes seleksi.
Dengan persiapan yang solid, peluang Anda untuk lolos seleksi akan semakin besar, terlepas dari dinamika kebijakan yang ada.
Benarkah PPPK Bisa Jadi PNS Tanpa Tes

Aspek paling kontroversial dari wacana ini adalah kemungkinan pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa melalui tes seleksi kembali.
Ide ini memicu reaksi keras dari sebagian masyarakat, yang menganggapnya sebagai ancaman terhadap sistem merit.
Petisi penolakan pun muncul di laman Change.org, menyuarakan ketidaksetujuan terhadap pengalihan status tanpa seleksi yang adil dan terbuka.
Para penentang berargumen bahwa proses menjadi PNS harus ditempuh melalui kompetisi yang ketat untuk menjaring talenta terbaik.
Jika jalur pengangkatan langsung dibuka, hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas birokrasi dan mencederai rasa keadilan bagi mereka yang berjuang melalui jalur seleksi CPNS.
Namun, dari sisi pro, argumen yang dibangun adalah bahwa para PPPK, khususnya eks-honorer, telah membuktikan pengabdian dan kompetensinya selama bertahun-tahun, sehingga tes kembali dianggap tidak relevan.
Wacana pengangkatan PPPK jadi PNS ini pun menjadi pertarungan antara idealisme meritokrasi dan realisme penghargaan atas pengabdian.
Babak Baru Reformasi Birokrasi
Wacana pengangkatan PPPK jadi PNS menandai babak baru yang krusial dalam dinamika reformasi birokrasi di Indonesia.
Kebijakan yang akan diambil pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 akan menentukan wajah ASN di masa depan.
Apakah pemerintah akan memprioritaskan kesejahteraan dan memberikan pengakuan kepada para PPPK yang telah lama mengabdi, atau tetap teguh memegang prinsip meritokrasi melalui seleksi terbuka?
Debat ini diperkirakan akan semakin intensif pada awal 2026. Apapun hasilnya, keputusan ini tidak hanya akan berdampak pada nasib jutaan ASN, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik dan arah birokrasi Indonesia untuk tahun-tahun mendatang.
Penutup
Pada akhirnya, wacana PPPK jadi PNS meletakkan masa depan birokrasi Indonesia di sebuah persimpangan krusial: antara memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi para abdi negara yang telah lama mengabdi, dengan menjaga prinsip meritokrasi yang menjadi fondasi rekrutmen aparatur negara yang berkualitas.
Pembahasan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 di Senayan akan menjadi panggung utama di mana nasib jutaan PPPK dan para calon pelamar CPNS dipertaruhkan.
Apakah pemerintah dan DPR akan memilih jalan kompromi demi kesejahteraan, atau mempertahankan seleksi ketat demi menjaga kualitas birokrasi?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya akan menentukan arah kebijakan ASN ke depan, tetapi juga menjadi warisan bagi generasi abdi negara selanjutnya.
Apapun keputusan yang akan diambil nanti, semoga menjadi langkah terbaik yang membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.
Sumber Refrensi:
https://harian.fajar.co.id/2025/10/23/wacana-panas-asn-antara-pppk-jadi-pns-dan-nasib-seleksi-cpns-2026/







