Gaji Kejaksaan 2024 menjadi salah satu informasi yang dinanti-nantikan oleh banyak orang. Kebutuhan hidup yang semakin meningkat membuat banyak calon pegawai mencari tahu berapa besaran gaji yang mereka akan terima ketika bergabung dengan Kejaksaan.
Tak hanya gaji pokok, tunjangan kinerja juga menjadi pertimbangan penting bagi mereka yang ingin meniti karier sebagai PNS di Kejaksaan.
Gaji Kejaksaan 2024 telah menjadi pembahasan hangat, terutama bagi mereka yang tertarik untuk bergabung dengan lembaga ini melalui seleksi CPNS 2024
Informasi mengenai gaji dan tunjangan kinerja yang ditawarkan menjadi kunci utama dalam menarik minat para pelamar.
Sebagai pegawai negeri, gaji yang diterima oleh PNS Kejaksaan ditentukan berdasarkan golongan dan kelas jabatan yang mereka miliki.
Gaji Kejaksaan Agung di Tahun 2024
Berikut ini rincian lebih lengkap mengenai besaran gaji Kejaksaan lengkap dengan tunjangannya:

1. Gaji Kejaksaan Lulusan SMA
Gaji Kejaksaan Golongan I
Gaji Kejaksaan untuk golongan I berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500. Golongan ini umumnya diisi oleh PNS dengan pendidikan terendah seperti lulusan SD atau SMP.
Gaji Kejaksaan Golongan II
PNS Kejaksaan yang masuk dalam golongan II akan menerima gaji mulai dari Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000. Golongan ini umumnya diisi oleh mereka yang memiliki pendidikan SMA atau D-III.
2. Gaji Kejaksaan Lulusan S1 – S3
Gaji Kejaksaan Golongan III
Gaji Kejaksaan untuk golongan III berkisar antara Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000. Golongan ini umumnya diisi oleh mereka yang memiliki pendidikan S1 hingga S3.
Gaji Kejaksaan Golongan IV
Golongan IV menawarkan gaji mulai dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Golongan ini biasanya diisi oleh PNS dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi serta memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang lebih besar.
Tunjangan Kinerja Kejaksaan Berdasarkan Jabatan

Tunjangan kinerja juga menjadi bagian penting dari penghasilan seorang PNS Kejaksaan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan yang diemban oleh seorang pegawai.
Berikut adalah rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan:
Kelas Jabatan I





