Wajib Tahu! Ini 4 Jenis Cuti PPPK Resmi Sesuai Aturan BKN

cuti pppk
DAFTAR ISI

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berarti mengemban amanah dan tanggung jawab besar dalam pelayanan publik.

Namun, di tengah dedikasi tersebut, negara juga menjamin hak-hak kesejahteraan bagi para pegawainya, salah satunya adalah hak cuti PPPK.

Banyak yang belum menyadari bahwa hak cuti pppk kini telah diatur secara komprehensif dan setara dengan hak cuti yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Memahami aturan cuti pppk ini sangatlah penting agar setiap pegawai dapat merencanakan waktu istirahat dan keperluan pribadi mereka tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Landasan utama dari kebijakan cuti PPPK ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance), yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan kesehatan mental para abdi negara.

Peraturan BKN tentang Cuti PPPK

cuti pppk
source image: banggaikep.go.id

Dasar hukum yang menjadi acuan utama untuk seluruh mekanisme cuti PPPK adalah Peraturan BKN tentang Cuti PPPK Nomor 7 Tahun 2022.

Regulasi ini secara detail mengatur jenis-jenis cuti, syarat pengajuan, hingga durasi yang berhak diterima oleh seorang PPPK.

“Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur secara teknis melalui Peraturan BKN 7/2022 menetapkan jenis-jenis cuti yang berhak diperoleh oleh PPPK,” demikian pernyataan resmi BKN melalui akun media sosialnya, Jumat (29/9/2025).

Dengan adanya regulasi cuti pppk yang jelas ini, tidak ada lagi keraguan mengenai hak-hak yang bisa dimanfaatkan oleh para pegawai.

Cuti PPPK Apa Saja

cuti pppk paruh waktu
source image: antara news

Berdasarkan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022, terdapat empat jenis cuti PPPK resmi yang menjadi hak setiap pegawai. Berikut adalah rinciannya:

1. Cuti Tahunan

Ini adalah hak dasar bagi PPPK yang telah bekerja minimal selama 1 tahun secara terus-menerus.

Durasi cuti tahunan yang diberikan adalah 12 hari kerja dalam satu tahun.

Namun, ada pengecualian. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap bisa mengajukan cuti tahunan dengan durasi maksimal 6 hari kerja jika menghadapi kondisi mendesak, seperti:

  • Ibu, bapak, istri/suami, anak, atau mertua sakit keras (wajib melampirkan surat rawat inap).
  • Salah satu anggota keluarga inti tersebut meninggal dunia.
  • Melangsungkan perkawinan yang pertama.

Hak cuti tahunan yang tidak terpakai juga dapat diakumulasikan ke tahun berikutnya dengan batas maksimal tertentu, tergantung pada masa perjanjian kerja.

2. Cuti Sakit

Ketika kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk bekerja, PPPK berhak atas cuti sakit.

Durasi maksimal cuti sakit dalam satu tahun masa perjanjian kerja adalah 30 hari kerja.

Namun, untuk kondisi khusus seperti gugur kandungan, durasi cuti bisa mencapai 1,5 bulan, dan untuk kecelakaan kerja, cuti bisa diberikan hingga masa perjanjian kerja berakhir.

3. Cuti Melahirkan

Hak cuti PPPK ini diberikan kepada pegawai wanita untuk proses persalinan anak pertama hingga anak ketiga. Durasi yang diberikan adalah paling lama 3 bulan.

4. Cuti Bersama

PPPK juga berhak atas cuti bersama yang ditetapkan oleh Presiden, sama seperti PNS.

Bagi PPPK yang jabatannya menuntut untuk tetap bekerja saat cuti bersama (misalnya di unit pelayanan), maka jatah cuti bersamanya akan ditambahkan ke dalam hak cuti tahunan.

Cuti PPPK Paruh Waktu

Bagaimana dengan skema paruh waktu? Pada dasarnya, cuti pppk paruh waktu akan mengikuti aturan yang sama dengan PPPK penuh waktu.

Mereka juga berhak atas keempat jenis cuti di atas, meskipun mekanisme teknis pelaksanaannya mungkin akan disesuaikan lebih lanjut oleh masing-masing instansi.

Cara Mengajukan Cuti PPPK

regulasi cuti pppk
source image: bandaacehkota.go.id

Untuk dapat memanfaatkan hak cuti PPPK ini, ada prosedur yang harus diikuti.

Berikut adalah cara mengajukan cuti pppk secara umum:

Pengajuan Tertulis

Pegawai harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan langsung atau Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti (PYBMC).

Melampirkan Dokumen Pendukung

Untuk cuti sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter. Untuk cuti karena alasan penting (bagi yang belum 1 tahun bekerja), wajib melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan rawat inap atau surat kematian.

Proses Persetujuan

Atasan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan memperhatikan kelancaran tugas dan fungsi di unit kerja.

Persiapan Matang untuk Menjadi ASN Profesional

Memahami hak dan kewajiban seperti aturan cuti PPPK adalah bagian dari menjadi ASN yang profesional. Persaingan untuk mendapatkan status ini sangatlah ketat.

Untuk Anda yang bercita-cita menjadi abdi negara, persiapan yang unggul adalah kunci.

Tingkatkan peluang Anda dengan mengikuti latihan soal pppk online di ASN Institute.

Dengan ribuan soal ter-update dan pembahasan mendalam, Anda bisa berlatih secara efektif.

Penutup

Kesimpulannya, cuti PPPK adalah hak yang dijamin oleh negara melalui Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.

Dengan empat jenis cuti yang tersedia, para pegawai memiliki kesempatan untuk beristirahat, memulihkan kesehatan, atau mengurus keperluan pribadi yang mendesak.

Memahami dan memanfaatkan hak ini dengan bijak adalah bagian penting untuk menjaga kesejahteraan dan performa kerja dalam jangka panjang.

Sumber Referensi:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20250926091635-4-670368/pppk-jangan-lupa-ambil-cuti-begini-syaratnya
https://www.melintas.id/news/346623122/wajib-pahami-4-jenis-cuti-resmi-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-sesuai-perbkn-no-7-tahun-2022

Picture of aridla
aridla

Ebook Gratis!!

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan/ TNI/ POLRI terbaru  langsung di Email-mu

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Post Terbaru