CPNS

Rincian Tunjangan Jabatan Fungsional PNS: Besaran Perpres Berdasarkan Jenjang Keahlian

Penulis AridlaOleh Aridla
6 min baca
berapa tunjangan jabatan fungsional pns

tunjangan jabatan fungsional ahli pertama

Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), total pendapatan atau take-home pay tidak hanya berasal dari gaji pokok.

Ada berbagai komponen tunjangan yang secara signifikan menambah penghasilan bulanan mereka.

Salah satu tunjangan yang paling penting dan spesifik adalah tunjangan jabatan fungsional.

Memahami apa itu tunjangan jabatan fungsional, siapa yang berhak menerimanya, dan berapa besarannya adalah hal yang penting bagi setiap ASN.

Ini bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk apresiasi negara atas keahlian dan keterampilan khusus yang dimiliki oleh seorang PNS dalam menjalankan tugasnya.

Tunjangan Jabatan Fungsional PNS

tunjangan jabatan fungsional ahli pertama
source image: gorontalo.kemenhumkam.go.id

Secara mendasar, tunjangan jabatan fungsional PNS adalah hak keuangan yang diberikan setiap bulan kepada PNS yang menduduki Jabatan Fungsional (JF).

Berbeda dari jabatan struktural (seperti kepala seksi atau kepala dinas), jabatan fungsional adalah posisi yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, seperti perencana, analis kebijakan, pranata humas, arsiparis, dan lain-lain.

Tujuan utama dari pemberian tunjangan fungsional ini adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS di bidang-bidang spesialis tersebut.

Kategori Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional itu sendiri terbagi menjadi dua rumpun utama, yang masing-masing memiliki jenjang karier yang berbeda:

Jabatan Fungsional Keahlian

Ini adalah jabatan yang memerlukan kualifikasi profesional dengan dasar penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jenjangnya meliputi:

  • Ahli Pertama
  • Ahli Muda
  • Ahli Madya
  • Ahli Utama

Jabatan Fungsional Keterampilan

Ini adalah jabatan yang bersifat teknis atau penunjang profesional, dengan pelaksanaan tugas yang menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu. Jenjangnya meliputi:

  • Pemula
  • Terampil
  • Mahir
  • Penyelia

Setiap jenjang ini akan menerima besaran tunjangan fungsional yang berbeda.

Berapa Tunjangan Jabatan Fungsional PNS

tunjangan jabatan fungsional
source image: news.ddtc.co.id

Ini adalah pertanyaan yang paling sering muncul. Berapa tunjangan jabatan fungsional pns?

Jawabannya adalah bervariasi, tergantung pada jenis jabatan fungsional dan jenjangnya.

Setiap rumpun jabatan fungsional memiliki Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri yang mengatur besaran tunjangannya.

Berikut adalah beberapa contoh besaran tunjangan fungsional untuk beberapa rumpun jabatan yang populer:

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana (Perpres No. 97 Tahun 2022)

  • Perencana Ahli Utama: Rp2.025.000
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Ahli Madya: Rp1.380.000
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Ahli Muda: Rp1.100.000
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Ahli Pertama: Rp540.000

2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Humas (Perpres No. 36 Tahun 2022)

  • Ahli Madya: Rp1.275.000
  • Ahli Muda: Rp956.000
  • Ahli Pertama: Rp540.000
  • Penyelia: Rp850.000
  • Mahir: Rp510.000
  • Terampil: Rp306.000

3. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum (Perpres No. 83 Tahun 2022)

  • Ahli Utama: Rp2.025.000
  • Ahli Madya: Rp1.380.000
  • Ahli Muda: Rp1.100.000
  • Ahli Pertama: Rp540.000

Dari contoh di atas, terlihat jelas bahwa besaran tunjangan fungsional disesuaikan dengan tingkat keahlian dan tanggung jawab pada setiap jenjang.

Aturan Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional

tunjangan jabatan fungsional ahli madya
source image: menpan.go.id

Kapan tunjangan jabatan fungsional ini mulai dibayarkan?

Aturan terbarunya cukup jelas. Pembayaran didasarkan pada tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

  • Jika SPMT diterbitkan pada hari kerja pertama di suatu bulan, tunjangan akan dibayarkan penuh untuk bulan tersebut.
  • Jika SPMT diterbitkan setelah hari kerja pertama, maka tunjangan baru akan dibayarkan mulai bulan berikutnya.

Hak atas tunjangan jabatan ini dapat dihentikan jika seorang PNS pindah ke jabatan struktural, pindah ke jabatan fungsional lain, atau diberhentikan.

Persiapan Menuju Karier ASN Profesional

Menjadi seorang PNS di jabatan fungsional menawarkan jalur karier yang jelas dan berbasis keahlian, didukung oleh tunjangan jabatan yang kompetitif.

Namun, untuk bisa sampai ke sana, Anda harus terlebih dahulu menaklukkan seleksi CPNS yang sangat ketat.

Persiapan yang matang adalah kunci utama. Bergabunglah dengan bimbel CPNS online terbaik di ASN Institute untuk mempersiapkan diri secara maksimal.

Dengan ribuan soal latihan, simulasi CAT yang akurat, dan materi yang dirancang sesuai kisi-kisi terbaru, Anda akan lebih siap untuk bersaing dan meraih impian menjadi ASN profesional.

Penutup

Pada akhirnya, tunjangan jabatan fungsional adalah bentuk pengakuan dan insentif dari negara bagi para PNS yang memiliki dan mengembangkan keahlian spesifik.

Dengan memahami rincian besarannya dan aturan yang melingkupinya, setiap ASN dapat merencanakan keuangan dan pengembangan kariernya dengan lebih baik.

Bagi para calon abdi negara, ini adalah gambaran nyata dari kesejahteraan yang bisa diraih melalui jalur karier berbasis kompetensi.

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Keahlian dan Keterampilan ASN

Tunjangan Jabatan Fungsional diberikan sebagai bentuk kompensasi atas keahlian profesi spesifik aparatur sipil negara. Besaran nominal diatur melalui Peraturan Presiden masing-masing rumpun jabatan:

  • Jenjang Ahli Utama: Nominal berkisar antara Rp1.870.000 hingga Rp2.193.000 per bulan.
  • Jenjang Ahli Madya: Nominal berkisar antara Rp1.260.000 hingga Rp1.493.000 per bulan.
  • Jenjang Ahli Muda: Nominal berkisar antara Rp960.000 hingga Rp1.100.000 per bulan.
  • Jenjang Ahli Pertama: Nominal berkisar antara Rp540.000 hingga Rp600.000 per bulan.

Pelajari seluruh hak kepegawaian dan taklukkan ujian CASN bersama program bimbingan teruji di Bimbel CPNS ASN Institute dan Tryout Online ASN Institute.

Pertanyaan Seputar Rincian Tunjangan Jabatan Fungsional PNS: Besaran Perpres Berdasarkan Jenjang Keahlian

Tunjangan jabatan fungsional PNS adalah tunjangan bulanan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan menduduki Jabatan Fungsional tertentu (seperti Perencana, Pranata Humas, Analis Hukum) sebagai bentuk apresiasi atas keahlian dan keterampilan spesifik dalam tugas pelayanan publik.

Bagikan Artikel:
FacebookX / TwitterLinkedIn
PROGRAM RESMI 2026/2027

Tingkatkan Peluang Kelulusan Ujian CPNS Anda

Ikuti bimbingan belajar komprehensif atau uji kemampuan melalui simulasi tryout CAT SKD & SKB berbasis standar BKN di ASN Institute.

Pilih Bimbel CPNSSimulasi Tryout CPNS
REFERENSI TERPILIH

Artikel Rekomendasi Terkait

Perdalam wawasan dan strategi lolos seleksi dengan panduan resmi dan tips belajar terbaru.

4 Formasi CPNS Lulusan Geofisika yang Bisa Kamu Lamar di BMKG dan ESDMCPNS

4 Formasi CPNS Lulusan Geofisika yang Bisa Kamu Lamar di BMKG dan ESDM

Jujur, jadi lulusan Geofisika itu nggak gampang cari info lowongan yang spesifik jurusan. Formasinya nggak per...

19 Oktober 2026Baca
5 Formasi CPNS BPS Jurusan Statistika & Matematika: Syarat dan Peluang KarierCPNS

5 Formasi CPNS BPS Jurusan Statistika & Matematika: Syarat dan Peluang Karier

Formasi CPNS BPS 2026 sampai artikel ini terakhir diperbarui (28 Agustus 2026) belum diumumkan resmi. Pengumum...

18 Oktober 2026Baca
7 Pilihan Formasi CPNS BMKG untuk Lulusan Sains & Teknik: dari Meteorologi hingga GeofisikaCPNS

7 Pilihan Formasi CPNS BMKG untuk Lulusan Sains & Teknik: dari Meteorologi hingga Geofisika

Kalau kamu lulusan jurusan kebumian—meteorologi, geofisika, oseanografi, atau bahkan hukum dan keuangan—BMKG t...

17 Oktober 2026Baca
Chat Sekarang