Dalam jabatan fungsional aparatur sipil negara, tugas widyaiswara ahli pertama berkaitan langsung dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi ASN.
Peran ini tidak hanya sebatas menyampaikan materi, tetapi juga mencakup penyusunan bahan ajar, evaluasi pembelajaran, hingga pengembangan program pelatihan di lingkungan pemerintah.
Artikel ini akan menjelaskan secara detail mengenai peran dan tugas widyaiswara ahli pertama, berdasarkan ketentuan resmi dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
Apa Itu Widyaiswara Ahli Pertama?

Seperti yang telah disebutkan, widyaiswara ahli pertama adalah pegawai negeri sipil yang memiliki tanggung jawab utama dalam kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan bagi ASN di lembaga pelatihan pemerintah.
Jabatan ini juga termasuk dalam kelompok jabatan fungsional keahlian. Artinya, penilaian karier widyaiswara tidak hanya ditentukan oleh masa kerja, tetapi juga oleh angka kredit yang diperoleh dari berbagai kegiatan pengembangan kompetensi dan pelaksanaan diklat.
Tugas Widyaiswara Ahli Pertama

Tugas widyaiswara ahli pertama berfokus pada pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan ASN. Berdasarkan ketentuan dalam regulasi, tugas pokok widyaiswara meliputi tiga aspek utama, yaitu:
- Pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan
- Evaluasi pelaksanaan diklat
- Pengembangan program pelatihan
Namun dalam praktiknya, tiga tugas utama tersebut kemudian dijabarkan menjadi beberapa kegiatan operasional yang dilakukan oleh widyaiswara dalam kesehariannya.
Berikut penjelasan lebih rinci mengenai tugas widyaiswara ahli pertama dalam pelaksanaan kerja di lembaga pelatihan pemerintah.
1. Menyusun Bahan Ajar dan Materi Pelatihan
Widyaiswara ahli pertama bertugas menyiapkan materi pembelajaran yang akan digunakan dalam kegiatan pelatihan ASN. Materi tersebut dapat berupa:
- modul pelatihan
- bahan presentasi
- studi kasus
- bahan diskusi
- panduan praktik
Penyusunan materi tidak dilakukan secara sembarangan. Materi harus disesuaikan dengan kurikulum pelatihan, kebutuhan kompetensi peserta, serta kebijakan pengembangan SDM ASN.
2. Melaksanakan Kegiatan Pengajaran dan Pelatihan
Tugas inti berikutnya adalah menyampaikan materi pelatihan kepada peserta diklat. Dalam kegiatan ini, widyaiswara bertindak sebagai fasilitator pembelajaran.
Artinya, mereka tidak hanya menyampaikan materi secara satu arah, tetapi juga mendorong interaksi, diskusi, serta pemecahan masalah. Metode pembelajaran yang digunakan bisa beragam, antara lain:




