Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), berarti memiliki serangkaian hak dan kewajiban yang diatur ketat oleh negara.
Salah satu hak fundamental yang sering menjadi pertanyaan adalah hak cuti.
Memahami aturan dan prosedur pengajuan cuti pns adalah hal yang wajib diketahui agar setiap ASN dapat menyeimbangkan antara kehidupan kerja dan pribadi secara optimal.
Banyak yang belum tahu bahwa terdapat perbedaan signifikan antara hak cuti bagi CPNS yang masih dalam masa percobaan dengan PNS yang sudah definitif.
Kesalahan dalam memahami aturan ini bisa berakibat pada proses administrasi yang terhambat.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui seluk-beluk mekanisme pengajuan cuti PNS dan CPNS berdasarkan peraturan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aturan Cuti PNS & CPNS

Hal pertama yang harus dipahami adalah posisi seorang CPNS.
Selama masa percobaan, seorang CPNS memiliki hak cuti yang terbatas.
Aturan Cuti untuk CPNS
Ini adalah pembeda utama dalam syarat pengajuan cuti CPNS dan aturan cuti PNS secara umum.
Belum Berhak Atas Cuti Tahunan
Seorang CPNS belum memiliki hak untuk pengajuan cuti tahunan PNS karena statusnya yang masih dalam masa percobaan.
Hak ini baru akan muncul setelah diangkat menjadi PNS penuh dan memenuhi syarat masa kerja.
Berhak Atas Cuti Sakit dan Melahirkan
Meskipun cuti tahunan belum bisa diambil, CPNS tetap memiliki hak untuk mengajukan cuti sakit (dengan melampirkan surat keterangan dokter) dan cuti melahirkan bagi CPNS wanita.
Berhak Mengikuti Cuti Bersama
CPNS berhak penuh untuk mengikuti jadwal cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah tanpa ada pemotongan hak cuti apapun.
Landasan hukum utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 untuk PPPK.
7 Jenis Cuti PNS

Setelah diangkat menjadi PNS, seorang aparatur negara berhak atas berbagai jenis cuti. Setiap jenis memiliki ketentuan dan proses pengajuan cuti PNS yang berbeda. Berikut adalah jenis-jenisnya:




