Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), berarti memiliki serangkaian hak dan kewajiban yang diatur ketat oleh negara.
Salah satu hak fundamental yang sering menjadi pertanyaan adalah hak cuti.
Memahami aturan dan prosedur pengajuan cuti pns adalah hal yang wajib diketahui agar setiap ASN dapat menyeimbangkan antara kehidupan kerja dan pribadi secara optimal.
Banyak yang belum tahu bahwa terdapat perbedaan signifikan antara hak cuti bagi CPNS yang masih dalam masa percobaan dengan PNS yang sudah definitif.
Kesalahan dalam memahami aturan ini bisa berakibat pada proses administrasi yang terhambat.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui seluk-beluk mekanisme pengajuan cuti PNS dan CPNS berdasarkan peraturan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aturan Cuti PNS & CPNS

Hal pertama yang harus dipahami adalah posisi seorang CPNS.
Selama masa percobaan, seorang CPNS memiliki hak cuti yang terbatas.
Aturan Cuti untuk CPNS
Ini adalah pembeda utama dalam syarat pengajuan cuti CPNS dan aturan cuti PNS secara umum.
Belum Berhak Atas Cuti Tahunan
Seorang CPNS belum memiliki hak untuk pengajuan cuti tahunan PNS karena statusnya yang masih dalam masa percobaan.
Hak ini baru akan muncul setelah diangkat menjadi PNS penuh dan memenuhi syarat masa kerja.
Berhak Atas Cuti Sakit dan Melahirkan
Meskipun cuti tahunan belum bisa diambil, CPNS tetap memiliki hak untuk mengajukan cuti sakit (dengan melampirkan surat keterangan dokter) dan cuti melahirkan bagi CPNS wanita.
Berhak Mengikuti Cuti Bersama
CPNS berhak penuh untuk mengikuti jadwal cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah tanpa ada pemotongan hak cuti apapun.
Landasan hukum utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 untuk PPPK.
7 Jenis Cuti PNS

Setelah diangkat menjadi PNS, seorang aparatur negara berhak atas berbagai jenis cuti. Setiap jenis memiliki ketentuan dan proses pengajuan cuti PNS yang berbeda. Berikut adalah jenis-jenisnya:
1. Cuti Tahunan
Diberikan sebanyak 12 hari kerja setiap tahun. Syarat utamanya adalah telah bekerja minimal selama 1 tahun secara terus-menerus.
2. Cuti Sakit
Diberikan kepada PNS yang sakit. Jika sakit hanya 1-2 hari, cukup dengan pemberitahuan lisan.
Namun, jika lebih dari itu hingga 14 hari, pengajuan cuti PNS ini harus disertai surat keterangan dokter.
Untuk sakit yang memerlukan waktu pemulihan lebih lama, bisa diberikan cuti hingga 1 tahun dengan kemungkinan perpanjangan.
3. Cuti Bersama
Ditetapkan oleh Presiden dan bersifat wajib diikuti. Berbeda dengan CPNS, bagi PNS cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan.
4. Cuti Besar
Hak cuti selama 3 bulan yang bisa diambil oleh PNS yang telah mengabdi minimal selama 6 tahun secara terus-menerus.
Cuti ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan penting, seperti ibadah haji.
5. Cuti Melahirkan
Diberikan kepada PNS wanita untuk persalinan anak pertama hingga ketiga, dengan durasi 3 bulan.
6. Cuti Alasan Penting
Diberikan untuk kondisi mendesak seperti anggota keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia, dengan durasi maksimal 2 bulan.
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Dapat diajukan oleh PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun karena alasan pribadi yang sangat penting (misalnya, mendampingi pasangan tugas di luar negeri). Selama CLTN, PNS tidak menerima gaji dan masa kerjanya tidak dihitung.




