Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berarti memiliki serangkaian hak dan kewajiban yang diatur secara ketat oleh negara. Salah satu hak fundamental yang seringkali menjadi pertanyaan adalah hak cuti PNS.
Memahami berbagai jenis dan aturan cuti PNS sangatlah penting, baik bagi PNS itu sendiri maupun bagi para calon abdi negara.
Baru-baru ini, dua isu terkait cuti pegawai negeri menjadi sorotan ketentuan mengenai Cuti Alasan Penting dan dampak Cuti Bersama 18 Agustus 2025 terhadap jatah cuti tahunan.
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda, mengupas tuntas peraturan tentang cuti PNS terbaru.
Aturan Cuti PNS yang Wajib Diketahui

Setiap pengajuan cuti pegawai negeri tidak bisa dilakukan sembarangan. Semuanya harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
Landasan hukum utama yang mengatur hak ini adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Peraturan BKN tentang cuti PNS ini secara rinci mengatur berbagai jenis cuti, durasi, serta syarat pengajuannya.
Memahami regulasi ini akan membantu Anda dalam merencanakan dan mengajukan cuti sesuai dengan prosedur yang benar.
Jenis – Jenis Cuti PNS
Banyak yang mengira hak cuti PNS hanya sebatas cuti tahunan. Padahal, ada beberapa jenis cuti PNS lain yang diakui dan diatur oleh negara untuk mengakomodir berbagai kebutuhan pegawai, di antaranya:
- Cuti Tahunan
- Cuti Besar
- Cuti Sakit
- Cuti Melahirkan
- Cuti Karena Alasan Penting
- Cuti di Luar Tanggungan Negara
Fokus kita kali ini adalah pada dua jenis yang sering menjadi pertanyaan: Cuti Karena Alasan Penting dan Cuti Bersama.
Mengenal Cuti Karena Alasan Penting
Salah satu hak yang sangat krusial adalah Cuti Karena Alasan Penting.

Ini adalah jenis cuti PNS yang dapat diajukan di luar jatah cuti tahunan untuk kondisi-kondisi mendesak dan tak terduga. Berdasarkan Peraturan BKN, kondisi yang termasuk “alasan penting” antara lain:
- Anggota Keluarga Inti Sakit Keras atau Meninggal Dunia: Ini mencakup ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu.




