CPNS

Urutan Pangkat Dan Golongan PNS Terbaru Tahun 2025

AridlaOleh Aridla
5 min baca
pangkat dan golongan pns

daftar pangkat dan golongan pns

Bagi masyarakat yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), memahami struktur karier di dalamnya adalah langkah awal yang sangat penting.

Salah satu elemen paling fundamental dalam sistem kepegawaian Indonesia adalah sistem pangkat dan golongan PNS.

Struktur ini tidak hanya menentukan jenjang karier, tetapi juga besaran gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima oleh seorang abdi negara.

Sistem pangkat dan golongan PNS ini dirancang secara hierarkis, mulai dari level terendah yang diisi oleh lulusan SD/SMP hingga level tertinggi yang diisi oleh pejabat eselon tinggi dengan kualifikasi pendidikan S3.

Memahami urutan pangkat dan golongan pns akan memberikan gambaran yang jelas tentang alur pengembangan karier yang bisa ditempuh.

Daftar Pangkat dan Golongan PNS Terbaru

pangkat dan golongan pns
source image: perumperindo

Secara garis besar, hierarki pangkat dan golongan PNS terbagi menjadi empat golongan utama, yaitu Golongan I, II, III, dan IV.

Setiap golongan kemudian dibagi lagi menjadi beberapa jenjang pangkat yang ditandai dengan huruf (a, b, c, d, e).

Landasan hukum utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah daftar pangkat dan golongan pns yang perlu Anda ketahui.

Urutan Pangkat dan Golongan PNS

Berikut adalah golongan pns dari terendah sampai tertinggi beserta nama pangkatnya.

Golongan I (Juru)

Ini adalah golongan terendah, biasanya diperuntukkan bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan SD dan SMP.

  • Ia: Juru Muda
  • Ib: Juru Muda Tingkat I
  • Ic: Juru
  • Id: Juru Tingkat I

Golongan II (Pengatur)

Golongan ini umumnya diisi oleh PNS dengan kualifikasi pendidikan SMA, D-I, D-II, dan D-III.

  • IIa: Pengatur Muda
  • IIb: Pengatur Muda Tingkat I
  • IIc: Pengatur
  • IId: Pengatur Tingkat I

Golongan III (Penata)

Ini adalah golongan awal bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1), Magister (S2), dan Dokter.

  • IIIa: Penata Muda
  • IIIb: Penata Muda Tingkat I
  • IIIc: Penata
  • IIId: Penata Tingkat I

Golongan IV (Pembina)

Merupakan golongan puncak dalam karier PNS, seringkali diisi oleh pejabat eselon atau fungsional ahli utama dengan kualifikasi S2 dan S3.

  • IVa: Pembina
  • IVb: Pembina Tingkat I
  • IVc: Pembina Utama Muda
  • IVd: Pembina Utama Madya
  • IVe: Pembina Utama

Dengan memahami nama pangkat dan golongan pns ini, calon ASN dapat memproyeksikan jenjang karier mereka di masa depan.

Jenjang Pangkat dan Golongan PNS dan Rincian Gajinya

golongan pns dari terendah sampai tertinggi
source image: ayobandung.com

Setiap jenjang pangkat dan golongan pns memiliki besaran gaji pokok yang berbeda.

Gaji ini diatur secara resmi oleh pemerintah dan besarannya disesuaikan tidak hanya berdasarkan golongan, tetapi juga Masa Kerja Golongan (MKG).

Aturan gaji pangkat dan golongan pns terbaru saat ini mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

  1. Gaji Golongan I: Mulai dari Rp1.685.700 (Ia, masa kerja 0 tahun) hingga Rp2.901.400 (Id, masa kerja maksimal).
  2. Gaji Golongan II: Mulai dari Rp2.184.000 (IIa, masa kerja 0 tahun) hingga Rp4.125.600 (IId, masa kerja maksimal).
  3. Gaji Golongan III: Mulai dari Rp2.785.700 (IIIa, masa kerja 0 tahun) hingga Rp5.180.700 (IIId, masa kerja maksimal).
  4. Gaji Golongan IV: Mulai dari Rp3.287.800 (IVa, masa kerja 0 tahun) hingga Rp6.373.200 (IVe, masa kerja maksimal).

Dari daftar tersebut, terlihat jelas bahwa pangkat dan golongan PNS tertinggi, yaitu Pembina Utama (IVe), memiliki gaji pokok paling besar.

Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS

nama pangkat dan golongan pns
source image: mamikos.com

Proses kenaikan pangkat dan golongan pns adalah mekanisme penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian seorang pegawai kepada negara. Ada beberapa jenis kenaikan pangkat yang bisa ditempuh oleh seorang PNS:

Kenaikan Pangkat Reguler

Diberikan secara periodik (biasanya setiap 4 tahun) berdasarkan masa kerja dan penilaian kinerja (SKP) yang baik.

Kenaikan Pangkat Pilihan

Diberikan karena prestasi luar biasa atau karena menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang mensyaratkan pangkat lebih tinggi.

Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Diberikan kepada PNS yang berhasil meningkatkan kualifikasi pendidikannya (misalnya dari S1 ke S2).

Setiap jenis kenaikan pangkat memiliki persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Persiapkan Diri Untuk Karier Impian

Melihat struktur pangkat dan golongan PNS yang jelas dan jenjang karier yang terjamin, tidak heran jika profesi ini menjadi idaman banyak orang.

Namun, persaingan untuk menjadi ASN sangatlah ketat. Untuk Anda yang serius ingin mengabdi, persiapan sejak dini adalah kunci.

Bergabunglah dengan tryout cpns online terbaik di ASN Institute.

Tersedia hingga ribuan soal latihan, materi soal dan pembahasan terupdate, dan simulasi tes CAT akurat, Anda bisa mempersiapkan diri secara maksimal.

Penutup

Memahami struktur pangkat dan golongan PNS adalah pengetahuan dasar yang penting bagi siapa saja yang tertarik atau sudah berkarier sebagai abdi negara.

Sistem ini tidak hanya mengatur tentang gaji, tetapi juga tentang alur karier, tanggung jawab, dan penghargaan atas pengabdian.

Adanya sistem yang terstruktur ini, diharapkan setiap PNS dapat termotivasi untuk terus meningkatkan kompetensi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pertanyaan Seputar Urutan Pangkat Dan Golongan PNS Terbaru Tahun 2025

Apa saja urutan golongan PNS dari terendah sampai tertinggi?

Urutan golongan PNS dimulai dari Golongan I (Juru: Ia–Id), Golongan II (Pengatur: IIa–IId), Golongan III (Penata: IIIa–IIId), hingga Golongan IV (Pembina: IVa–IVe) sebagai level tertinggi.

Berapa rentang gaji pokok PNS dari golongan terendah hingga tertinggi?

Sesuai aturan terbaru PP No 5 Tahun 2024 / Peraturan BKN No 1 Tahun 2024, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1.685.700 (Golongan Ia) hingga Rp6.373.200 (Golongan IVe) di luar tunjangan.

Lulusan Sarjana (S1) masuk PNS langsung golongan berapa?

Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV yang lulus seleksi CPNS akan langsung diangkat pada Golongan IIIa dengan jenjang pangkat Penata Muda.

Berapa tahun sekali PNS bisa naik pangkat reguler?

Kenaikan pangkat reguler bagi PNS umumnya diproses setiap 4 tahun sekali selama memenuhi persyaratan administrasi, masa kerja golongan, dan penilaian kinerja (SKP) bernilai baik. Sumber Referensi: https://www.inilah.com/urutan-pangkat-dan-golongan-pns-serta-gajinya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7691587/urutan-pangkat-dan-golongan-pns-lengkap-dengan-rincian-gajinya

Bagikan Artikel:
FacebookX / TwitterLinkedIn
PERSIAPAN SELEKSI 2026/2027

Tingkatkan Peluang Kelulusan ASN & Kedinasan Anda

Ikuti bimbingan belajar komprehensif atau uji kemampuan melalui simulasi tryout CAT berbasis standar BKN di ASN Institute.

Pilih Program BimbelSimulasi Tryout CAT
REFERENSI TERPILIH

Artikel Rekomendasi Terkait

Perdalam wawasan dan strategi lolos seleksi dengan panduan resmi dan tips belajar terbaru.

Ini 3 Tugas Penyelidik Bumi Ahli Pertama Menurut Aturan ResmiCPNS

Ini 3 Tugas Penyelidik Bumi Ahli Pertama Menurut Aturan Resmi

Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS, jabatan fungsional di bidang kebumian layak m...

2 Juli 2026Baca
Lengkap! 6 Tugas Pengawas Ketenagakerjaan Ahli PertamaCPNS

Lengkap! 6 Tugas Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama

Tugas pengawas ketenagakerjaan ahli pertama mencakup banyak hal, mulai dari memeriksa penerapan aturan ketenag...

1 Juli 2026Baca
Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama: Definisi dan TugasnyaCPNS

Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama: Definisi dan Tugasnya

Apakah Anda sedang mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai pengendali ekosistem hutan ahli pertama dalam se...

30 Juni 2026Baca
Chat Sekarang!