Bagi masyarakat yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), memahami struktur karier di dalamnya adalah langkah awal yang sangat penting.
Salah satu elemen paling fundamental dalam sistem kepegawaian Indonesia adalah sistem pangkat dan golongan PNS.
Struktur ini tidak hanya menentukan jenjang karier, tetapi juga besaran gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima oleh seorang abdi negara.
Sistem pangkat dan golongan PNS ini dirancang secara hierarkis, mulai dari level terendah yang diisi oleh lulusan SD/SMP hingga level tertinggi yang diisi oleh pejabat eselon tinggi dengan kualifikasi pendidikan S3.
Memahami urutan pangkat dan golongan pns akan memberikan gambaran yang jelas tentang alur pengembangan karier yang bisa ditempuh.
Daftar Pangkat dan Golongan PNS Terbaru

Secara garis besar, hierarki pangkat dan golongan PNS terbagi menjadi empat golongan utama, yaitu Golongan I, II, III, dan IV.
Setiap golongan kemudian dibagi lagi menjadi beberapa jenjang pangkat yang ditandai dengan huruf (a, b, c, d, e).
Landasan hukum utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah daftar pangkat dan golongan pns yang perlu Anda ketahui.
Urutan Pangkat dan Golongan PNS
Berikut adalah golongan pns dari terendah sampai tertinggi beserta nama pangkatnya.
Golongan I (Juru)
Ini adalah golongan terendah, biasanya diperuntukkan bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan SD dan SMP.
- Ia: Juru Muda
- Ib: Juru Muda Tingkat I
- Ic: Juru
- Id: Juru Tingkat I
Golongan II (Pengatur)
Golongan ini umumnya diisi oleh PNS dengan kualifikasi pendidikan SMA, D-I, D-II, dan D-III.
- IIa: Pengatur Muda
- IIb: Pengatur Muda Tingkat I
- IIc: Pengatur
- IId: Pengatur Tingkat I
Golongan III (Penata)
Ini adalah golongan awal bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1), Magister (S2), dan Dokter.
- IIIa: Penata Muda
- IIIb: Penata Muda Tingkat I
- IIIc: Penata
- IIId: Penata Tingkat I
Golongan IV (Pembina)
Merupakan golongan puncak dalam karier PNS, seringkali diisi oleh pejabat eselon atau fungsional ahli utama dengan kualifikasi S2 dan S3.





