Pendaftaran CPNS Mahkamah Agung memberi kesempatan emas bagi para profesional muda yang ingin mengabdikan diri dalam sektor hukum dan peradilan di Indonesia.
Setiap tahun, Mahkamah Agung membuka pintu bagi individu berbakat dan berintegritas untuk bergabung dalam jajaran mereka, menjamin proses hukum yang adil dan berintegritas.
Bagi yang berminat, penting untuk memahami seluruh prosedur pendaftaran, persyaratan yang diperlukan, serta mempersiapkan diri menghadapi serangkaian seleksi yang kompetitif.
Ini adalah kesempatan untuk tidak hanya memajukan karier tetapi juga memberikan kontribusi signifikan pada penegakan hukum dan keadilan di negara ini.
Formasi CPNS Mahkamah Agung

Memasuki tahun 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka kesempatan berkarir bagi para profesional muda yang ingin berkontribusi dalam sistem peradilan negara.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan dan pengawasan hukum yang efektif, pemerintah menawarkan berbagai posisi melalui seleksi CPNS Mahkamah Agung.
Berikut ini adalah detail dari formasi yang ditawarkan oleh MA:
1. Ahli Pertama-Pranata Peradilan
MA menyediakan 25 posisi untuk Ahli Pertama-Pranata Peradilan, yang terbagi menjadi:
- 3 posisi untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik
- 22 posisi untuk Umum
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk posisi ini mencakup:
- S1 Hukum
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Hukum Islam
- S1 Syariah (Ahwal Syakhsiyyah)
- S1 Syariah (Ahwal Jinayah)
- S1 Syariah (Siyasah Syar’iyah)
- S1 Syariah (Muamalah)
2. Kleker-Analis Perkara Peradilan
Untuk posisi Kleker-Analis Perkara Peradilan, ada 1.644 formasi CPNS Mahkamah Agung yang dibagi menjadi:
- 165 posisi untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik
- 34 posisi untuk Penyandang Disabilitas
- 3 posisi untuk Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- 1.442 posisi untuk Umum
Kualifikasi pendidikan yang diperlukan antara lain:
- S1 Hukum
- S1 Hukum Bisnis
- S1 Hukum Keperdataan
- S1 Hukum Otonomi Daerah
- S1 Hukum Pidana Ekonomi
- S1 Hukum Syari’ah
- S1 Muamalat Jinayat
- S1 Hukum dan Kewarganegaraan
- S1 Hukum Islam (Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan)
- S1 Hukum Kebijakan Publik
- S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Selain itu, CPNS Mahkamah Agung ini juga menawarkan 34 formasi khusus untuk penyandang disabilitas dalam posisi Kleker-Analis Perkara Pengadilan.
Ini menunjukkan komitmen dalam mendukung inklusivitas dan kesempatan yang sama dalam penerimaan CPNS Mahkamah Agung.
Bagi Anda yang tertarik dan memenuhi kualifikasi, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam sistem peradilan Indonesia melalui Mahkamah Agung.
Pastikan untuk mengunjungi situs resmi MA untuk informasi lebih lanjut dan tata cara pendaftaran.
Kriteria Pendaftaran CPNS MA

Mahkamah Agung telah menetapkan kriteria spesifik bagi para pelamar yang berminat mengikuti seleksi CPNS. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang paling berkualitas yang dapat mengikuti proses seleksi lebih lanjut.
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar:
1. Kualifikasi Akademik dari pelamar harus merupakan lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan.
2. Prestasi Akademik khusus untuk putra atau putri terbaik, pelamar harus:
- Lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat cumlaude atau dengan pujian, dari institusi dan program studi yang terakreditasi A/Unggul, yang dibuktikan dengan keterangan pada ijazah atau transkrip nilai.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan predikat yang setara, dengan syarat telah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang relevan dari Kemendikbud Ristek atau Kemenag.
3. Penyandang Disabilitas harus menyertakan:
- Surat keterangan medis dari dokter RS pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas secara mandiri, yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
4. Khusus Putra-Putri Papua dan Papua Barat harus menyertakan:
- Akta kelahiran atau surat keterangan yang relevan.
- Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku yang memverifikasi garis keturunan.
Dengan memenuhi kriteria ini, pelamar tidak hanya membuktikan kompetensi akademiknya, tetapi juga menunjukkan kemampuan adaptasi dan kepatutan sosial yang diperlukan untuk berkontribusi secara efektif di Mahkamah Agung.




