Kepastian mengenai arah kebijakan belanja pegawai pemerintah pusat dan daerah akhirnya terjawab melalui pemaparan resmi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara umum harus menerima kepastian bahwa pemerintah belum mengagendakan kenaikan gaji pokok pada tahun 2026. Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers nota keuangan RAPBN 2026.
Isu penyesuaian penghasilan aparatur negara senantiasa menjadi topik yang menyita perhatian publik luas, terutama mengingat laju inflasi tahunan serta kenaikan harga berbagai komoditas kebutuhan pokok. Namun demikian, penyusunan anggaran negara menuntut perhitungan teknis makroekonomi yang sangat cermat. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan disiplin fiskal dan ketahanan anggaran sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Dalam keterangannya kepada awak media, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa ketiadaan alokasi kenaikan gaji pokok ASN pada RAPBN 2026 bukanlah keputusan yang diambil tanpa pertimbangan mendalam. Kebijakan ini merupakan hasil kalkulasi komprehensif atas keterbatasan ruang fiskal (fiscal space) serta keharusan mengalihkan likuiditas kas negara untuk mendanai program-program akselerasi pembangunan berskala nasional.
Konfirmasi Resmi Pemerintah Mengenai Kebijakan Gaji PNS Tahun 2026

Sinyal ketiadaan penyesuaian gaji aparatur sebenarnya telah terbaca sejak pembacaan Pidato Pengantar RAPBN 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan Sidang Paripurna DPR RI. Dalam pidato kenegaraan tersebut, agenda belanja pegawai tidak memuat klausul persentase kenaikan gaji pokok abdi negara, berbeda dengan pola penyampaian pada tahun anggaran sebelum pemilu ketika penyesuaian gaji diumumkan secara eksplisit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mempertegas arah kebijakan belanja negara tersebut dalam sesi konferensi pers RAPBN 2026. Menkeu menyampaikan secara terbuka bahwa postur fiskal 2026 menghadapi tantangan alokasi yang ketat sehingga pemerintah harus menetapkan prioritas pembiayaan yang paling mendesak bagi masyarakat umum.
“Gaji (PNS) kita melihat belum ada fiscal space di tahun 2026,” tegas Sri Mulyani kepada para jurnalis. Pernyataan lugas ini mengakhiri berbagai rumor dan spekulasi liar di kalangan ASN maupun calon peserta seleksi aparatur sipil negara yang sempat memperkirakan adanya kenaikan gaji lanjutan pascakenaikan 8 persen.
Dengan konfirmasi resmi tersebut, struktur penggajian pokok ASN sepanjang tahun anggaran 2026 tetap mengacu secara penuh pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran nominal gaji pokok yang diterima para pegawai aktif pada tiap golongan ruang tidak mengalami modifikasi angka dasar.





