Berita

Struktur Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK Setelah Beralih Menjadi Aparatur Sipil Negara

Penulis Putri FebriyantiOleh Putri Febriyanti
6 min baca
gaji kpk

gaji kpk cpns

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen di Indonesia yang didirikan pada tahun 2002 untuk memberantas korupsi dan menetapkan gaji KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran penting dalam memberantas korupsi dengan menjalankan berbagai fungsi dan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh Undang-Undang.

Salah satu fungsi utama KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. 

Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), KPK menjadi salah satu instansi yang mendapatkan perhatian khusus dari para pelamar, terutama karena sistem remunerasi dan penentuan gaji KPK.

gaji kpk
Source Image: RRI

Dengan reputasi sebagai lembaga anti-korupsi yang kuat dan independen, KPK menarik banyak orang yang ingin berkontribusi dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Sebagai hasilnya, persaingan untuk mendapatkan posisi di KPK sangatlah ketat. Salah satu yang menarik perhatian para pelamar yaitu gaji dan tunjangan yang kompetitif.

Pegawai KPK mengalami perubahan besar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.

Perubahan ini tidak hanya berdampak pada status kepegawaian mereka tetapi juga mempengaruhi pola penggajian yang selama ini diterapkan.

Sebelum menjadi ASN, pegawai KPK menerima penghasilan berdasarkan skema single salary yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.

Dalam skema ini, pegawai KPK diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang membentuk komponen penghasilan tetap setiap bulan.

Rincian Gaji KPK Perbulan Sebelum Menjadi ASN (berdasarkan PP 82/2015):

1. Ketua KPK:

  • Gaji pokok: Rp 5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 2.396.000
  • Tunjangan lainnya (perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa, hari tua): dengan nilai tertentu

2. Wakil Ketua KPK:

  • Gaji pokok: Rp 4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 20.475.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 2.134.000
  • Tunjangan lainnya (perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa, hari tua): dengan nilai tertentu

3. Pegawai lainnya:

  • Gaji berkisar dari Rp 8 juta hingga Rp 50 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan fungsinya.
  • Deputi KPK mendapat gaji sekitar Rp 50 juta per bulan, sementara direktur dan kabiro memiliki selisih gaji antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
  • Pegawai hanya mendapat gaji pokok tanpa tunjangan lainnya, kecuali tunjangan kesehatan dan hari tua, dengan potongan pajak progresif.
  • Namun, dengan menjadi ASN, pola penggajian pegawai KPK mengikuti ketentuan dalam peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil serta regulasi tunjangan kinerja institusi.

    Gaji pokoknya ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, yang bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan dan jabatan.

    Rincian Penghasilan Pegawai KPK Setelah Menjadi ASN:

    1. Golongan I: Merupakan golongan untuk lulusan pendidikan dasar hingga menengah. Rentang gaji pokok: Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500

    2. Golongan II: Golongan ini mencakup lulusan SMA dan D3. Rentang gaji pokok: Rp 2.022.200 – Rp 3.820.000

    3. Golongan III: Golongan untuk lulusan sarjana (S1) hingga doktor: Rentang gaji pokok: Rp 2.579.400 – Rp 4.797.000

    4. Golongan IV: Merupakan golongan tertinggi yang biasanya diisi oleh pejabat tinggi negara atau pejabat eselon: Rentang gaji pokok: Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200

    Selain gaji pokok, ASN juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

    Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK disesuaikan dengan kelas jabatan, evaluasi kinerja bulanan, serta beban kerja unit kerja masing-masing.

    Transformasi Sistem Penggajian Tunggal (Single Salary) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

    Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 diselaraskan melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022:

    • Gaji Pokok ASN Sesuai Golongan: Ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja golongan (PP No. 5/2024).
    • Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai KPK: Diberikan berbasis kelas jabatan struktural dan fungsional penyelidik/penyidik tindak pidana korupsi.
    • Tunjangan Bahaya dan Risiko Profesi: Kompensasi atas risiko tinggi dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan dan penyidikan kasus korupsi kakap.

    Pelajari struktur kepegawaian negara dan persiapkan diri mengikuti ujian CASN di Bimbel CPNS ASN Institute dan Tryout Online ASN Institute.

    FAQ Seputar Gaji KPK Sebelum dan Setelah Menjadi ASN

    Apa itu 4 golongan gaji KPK?

    Empat golongan gaji KPK merujuk pada pengelompokan Golongan I, II, III, dan IV yang menentukan besaran gaji pokok serta tunjangan pegawai. Penggolongan ini berlaku baik sebelum maupun setelah KPK beralih ke sistem ASN.

    Berapa gaji KPK sebelum menjadi ASN?

    Sebelum berstatus ASN, pegawai KPK menerima sistem remunerasi tersendiri di luar gaji pokok PNS. Besarannya bergantung pada kelas jabatan, gradasi, dan tunjangan kinerja yang berlaku saat itu.

    Apakah gaji KPK setelah menjadi ASN lebih besar?

    Setelah beralih menjadi ASN pada 2023, pegawai KPK menerima gaji pokok PNS sesuai golongan ditambah tunjangan kinerja dan remunerasi. Total penghasilan bisa lebih besar atau menyesuaikan kelas jabatan masing-masing.

    Bagaimana cara melamar CPNS KPK?

    Pelamar mendaftar melalui portal SSCASN resmi saat pengumuman CPNS dibuka, lalu memilih formasi KPK yang tersedia. Pastikan memenuhi syarat kualifikasi pendidikan, usia, dan dokumen yang diminta.

    Pertanyaan Seputar Struktur Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK Setelah Beralih Menjadi Aparatur Sipil Negara

    Take home pay pegawai ASN KPK untuk jenjang S1 (Golongan III/a) berkisar antara Rp8.000.000 hingga belasan juta rupiah per bulan pada tahun pertama. Komponen ini merupakan gabungan gaji pokok PNS, tunjangan kinerja/tukin khusus pegawai KPK, tunjangan jabatan, tunjangan makan, serta tunjangan fasilitas kedinasan lainnya.

    Bagikan Artikel:
    FacebookX / TwitterLinkedIn
    PROGRAM RESMI 2026/2027

    Tingkatkan Peluang Kelulusan Ujian CPNS Anda

    Ikuti bimbingan belajar komprehensif atau uji kemampuan melalui simulasi tryout CAT SKD & SKB berbasis standar BKN di ASN Institute.

    Pilih Bimbel CPNSSimulasi Tryout CPNS
    REFERENSI TERPILIH

    Artikel Rekomendasi Terkait

    Perdalam wawasan dan strategi lolos seleksi dengan panduan resmi dan tips belajar terbaru.

    Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN-RBBerita

    Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN-RB

    Isu PPPK paruh waktu dihapus mendadak jadi perbincangan hangat di berbagai daerah. Informasi tersebut menyebar...

    27 Februari 2026Baca
    Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!Berita

    Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!

    Fokus pemerintah dalam memperkuat sektor pelayanan publik kini diwujudkan melalui hadirnya sekolah kedinasan b...

    26 Februari 2026Baca
    Hari Ini Penutupan Pendaftaran PA PK TNI 2026, Daftar Sekarang!Berita

    Hari Ini Penutupan Pendaftaran PA PK TNI 2026, Daftar Sekarang!

    PA PK TNI adalah jalur penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier yang membuka kesempatan bagi lulusan D4, S1, S...

    25 Februari 2026Baca
    Chat Sekarang