Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen di Indonesia yang didirikan pada tahun 2002 untuk memberantas korupsi dan menetapkan gaji KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran penting dalam memberantas korupsi dengan menjalankan berbagai fungsi dan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh Undang-Undang.
Salah satu fungsi utama KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), KPK menjadi salah satu instansi yang mendapatkan perhatian khusus dari para pelamar, terutama karena sistem remunerasi dan penentuan gaji KPK.

Dengan reputasi sebagai lembaga anti-korupsi yang kuat dan independen, KPK menarik banyak orang yang ingin berkontribusi dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Sebagai hasilnya, persaingan untuk mendapatkan posisi di KPK sangatlah ketat. Salah satu yang menarik perhatian para pelamar yaitu gaji dan tunjangan yang kompetitif.
Pegawai KPK mengalami perubahan besar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada status kepegawaian mereka tetapi juga mempengaruhi pola penggajian yang selama ini diterapkan.
Sebelum menjadi ASN, pegawai KPK menerima penghasilan berdasarkan skema single salary yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.
Dalam skema ini, pegawai KPK diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang membentuk komponen penghasilan tetap setiap bulan.
Rincian Gaji KPK Perbulan Sebelum Menjadi ASN (berdasarkan PP 82/2015):
1. Ketua KPK:
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 2.396.000
- Tunjangan lainnya (perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa, hari tua): dengan nilai tertentu
2. Wakil Ketua KPK:
- Gaji pokok: Rp 4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp 20.475.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 2.134.000
- Tunjangan lainnya (perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa, hari tua): dengan nilai tertentu
3. Pegawai lainnya:
- Gaji berkisar dari Rp 8 juta hingga Rp 50 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan fungsinya.
- Deputi KPK mendapat gaji sekitar Rp 50 juta per bulan, sementara direktur dan kabiro memiliki selisih gaji antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
- Pegawai hanya mendapat gaji pokok tanpa tunjangan lainnya, kecuali tunjangan kesehatan dan hari tua, dengan potongan pajak progresif.
Namun, dengan menjadi ASN, pola penggajian pegawai KPK mengikuti ketentuan dalam peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil serta regulasi tunjangan kinerja institusi.
Gaji pokoknya ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, yang bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan dan jabatan.



