Jakarta – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di Indonesia! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah secara resmi menetapkan besaran uang lembur ASN serta uang makan lembur untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan ini juga berlaku untuk tenaga non-ASN yang mendukung operasional instansi pemerintah. Regulasi penting mengenai uang lembur asn 2025 (yang akan berlaku untuk anggaran 2026) ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
PMK ini telah ditandatangani dan mulai berlaku efektif sejak 20 Mei 2025, menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) mereka.
Penetapan standar biaya masukan ini, termasuk rincian uang lembur pns asn dan pppk, merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan alokasi anggaran yang lebih akurat, efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum terkait hak-hak pegawai.
Aturan Uang Lembur ASN dan Mekanismenya

Sebelum merinci besarannya, penting untuk memahami esensi dari aturan uang lembur asn. Uang lembur adalah bentuk kompensasi finansial yang diberikan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal yang telah ditetapkan.
Namun, pemberian kompensasi ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa poin krusial dalam tata cara pembayaran uang lembur asn:
- Surat Perintah Resmi: Uang lembur hanya dapat diberikan jika pekerjaan lembur tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dari pejabat yang berwenang di instansi masing-masing. Ini menekankan aspek akuntabilitas dan kebutuhan riil pekerjaan.
- Uang Makan Lembur: Selain uang lembur per jam, pegawai juga berhak atas uang makan lembur. Syaratnya, pegawai tersebut harus bekerja lembur minimal 2 jam secara berturut-turut. Uniknya, uang makan lembur ini hanya diberikan paling banyak 1 kali per hari, berapapun lamanya durasi lembur melebihi 2 jam tersebut.





