Pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia membuka kesempatan bagi warga negara yang ingin bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang administrasi kesehatan.
Melalui program ini, tersedia 14.593 formasi, dengan 7.740 formasi untuk tenaga kesehatan dan 6.853 untuk tenaga teknis, termasuk dosen. Ini menjadi peluang besar bagi para profesional di bidang administrasi kesehatan untuk berkarir di sektor pelayanan publik.
Tugas Administrasi Kesehatan 2024
Administrasi kesehatan adalah bidang yang berperan penting dalam memastikan kelancaran operasional fasilitas kesehatan.

PPPK administrasi kesehatan bertugas dalam pengelolaan dan pelaksanaan program-program kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan pemerintah, seperti puskesmas, rumah sakit, dan dinas kesehatan di seluruh Indonesia. Tugas utama mereka meliputi:
1. Analisis kebijakan kesehatan
PPPK administrasi kesehatan menganalisis kebijakan terkait pelayanan kesehatan, perizinan, akreditasi, dan sertifikasi fasilitas kesehatan.
2. Penyusunan kerangka acuan dan prosedur kerja
Mereka bertanggung jawab dalam menyusun pedoman serta prosedur untuk pelaksanaan program kesehatan yang efektif.
3. Pengelolaan sumber daya
Melibatkan pengelolaan SDM, keuangan, fasilitas, dan kebijakan organisasi yang mendukung operasional fasilitas kesehatan.
4. Akreditasi Puskesmas
Mereka terlibat dalam penilaian dan akreditasi puskesmas, memastikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar nasional.
Dalam menjalankan perannya, PPPK administrasi kesehatan diharapkan memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, termasuk ijazah minimal S1/D4 kesehatan dan sertifikat kompetensi yang relevan.
Pendaftaran PPPK Administrasi Kesehatan 2024
Kemenkes membuka dua periode pendaftaran PPPK 2024. Periode pertama berlangsung hingga 20 Oktober 2024, dikhususkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN.

Sedangkan periode kedua, mulai 1 November 2024, terbuka bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja aktif minimal dua tahun di Kemenkes.
Selain memenuhi syarat umum, seperti batas usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum usia pensiun, pelamar PPPK juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.




