Ini 3 Tugas Pemeriksa Ahli Pertama BPK & Penjelasan Lengkapnya

tugas pemeriksa ahli pertama
DAFTAR ISI

Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi CPNS, memahami tugas dari setiap formasi yang tersedia merupakan langkah penting sebelum menentukan pilihan.

Jika Anda sedang mengincar formasi Pemeriksa Ahli Pertama, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja tanggung jawab yang akan dijalankan dalam jabatan tersebut.

Dengan memahami peran dan ruang lingkup pekerjaannya, Anda dapat menilai apakah formasi ini sesuai dengan minat serta kompetensi yang dimiliki. 

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas berbagai tugas Pemeriksa Ahli Pertama yang perlu Anda pahami sebelum memutuskan mendaftar pada formasi tersebut.

Apa Itu Pemeriksa Ahli Pertama?

tugas pemeriksa ahli pertama
Sumber: kumparan.com

Berdasarkan PermenPANRB No. 13 Tahun 2025, pemeriksa ahli pertama adalah jenjang terendah dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa kategori keahlian. 

Jabatan ini berada dalam struktur karier yang terdiri dari empat jenjang, yaitu Pemeriksa Ahli Pertama, Pemeriksa Ahli Muda, Pemeriksa Ahli Madya, dan Pemeriksa Ahli Utama.

Pemeriksa ahli pertama BPK berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pemeriksaan pada lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi atau rumpun jabatan akuntan dan anggaran, dan merupakan jabatan karier PNS.

Untuk bisa diangkat dalam jabatan ini melalui jalur pengangkatan pertama atau CPNS, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Berstatus PNS
  • Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berijazah minimal S-1 atau D-IV dari rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan
  • Memiliki predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

Pengangkatan pertama ini memang khusus diperuntukkan bagi jenjang pemeriksa ahli pertama dan diisi dari jalur calon PNS. 

Tugas Pemeriksa Ahli Pertama BPK

kelas jabatan pemeriksa ahli pertama bpk
Sumber: setneg.go.id

Tugas pemeriksa ahli pertama BPK mencakup dua bidang utama yang diatur secara rinci dalam Lampiran PermenPANRB No. 13 Tahun 2025, yaitu bidang Pemeriksaan dan bidang Analisis dan Dukungan Pemeriksaan Keuangan Negara.

Secara umum, tugas pemeriksa ahli pertama berfokus pada pelaksanaan kegiatan, bukan pada memimpin atau mengendalikan. Pada jenjang Ahli Pertama, peran Anda adalah sebagai pelaksana langsung di lapangan. Berikut rincian tugasnya berdasarkan masing-masing bidang:

1. Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan

Dalam bidang Pemeriksaan, tugas utama yang diemban adalah melaksanakan pemeriksaan secara langsung. Ruang lingkup kegiatannya meliputi:

Mengumpulkan bukti pemeriksaan. Anda bertugas menghimpun data, dokumen, dan informasi yang relevan dari entitas yang sedang diperiksa.  

Menelaah bukti pemeriksaan. Bukti yang sudah dikumpulkan kemudian ditelaah untuk memastikan kelengkapan, relevansi, dan kesesuaiannya dengan tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Menganalisis bukti pemeriksaan. Tahap ini melibatkan penilaian atas kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi terkait pengelolaan keuangan negara. Di sinilah kemampuan analitis Anda benar-benar diuji.

Melaporkan data pada kegiatan pemeriksaan. Hasil dari seluruh proses di atas kemudian disusun dan dilaporkan sesuai dengan mekanisme pelaporan yang berlaku di BPK.

2. Melaksanakan Analisis dan Dukungan Pemeriksaan

Selain terlibat langsung dalam pemeriksaan, seorang Pemeriksa Ahli Pertama juga menjalankan kegiatan analisis dan dukungan pemeriksaan keuangan negara. Tugasnya meliputi:

Mengumpulkan data. Menghimpun data yang dibutuhkan untuk kegiatan analisis kebijakan, evaluasi, maupun dukungan pemeriksaan secara lebih luas.

Menelaah data. Melakukan penelaahan atas data yang terkumpul sebelum digunakan sebagai bahan analisis lebih lanjut.

Menganalisis data. Mengolah dan menginterpretasikan data dalam konteks kegiatan analisis dan dukungan pemeriksaan.

Melaporkan data. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kegiatan analisis dan dukungan pemeriksaan kepada pihak yang berwenang.

3. Melaksanakan Tugas Lainnya

Selain dua bidang utama di atas, Pemeriksa Ahli Pertama juga dapat diberikan tugas lainnya sesuai dengan ekspektasi kinerja dan target organisasi. 

Tugas tambahan ini ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja ASN dan disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja tempat Pemeriksa bertugas.

Penting untuk dipahami bahwa semua tugas ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ekspektasi kinerja yang telah ditetapkan oleh atasan langsung, demi mendukung pencapaian target kinerja organisasi secara keseluruhan.

Penutup

Mengetahui tugas pemeriksa ahli pertama BPK secara menyeluruh akan membantu Anda mempersiapkan diri jauh lebih matang sebelum mengikuti seleksi CPNS.  

Jika Anda serius ingin lolos seleksi CPNS BPK, persiapan yang tepat adalah kuncinya.. Nah, ASN Institute hadir dengan bimbingan belajar CPNS untuk membantu Anda mempersiapkan diri dengan lebih maksimal. 

Dilengkapi dengan modul belajar yang relevan, mentor berpengalaman di bidangnya, dan simulasi tes yang dirancang mendekati kondisi seleksi sesungguhnya. Anda akan lebih siap menghadapi tes CPNS secara lebih maksimal.


Referensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa.

Picture of Ayu Dinar Pebrina
Ayu Dinar Pebrina

Ebook Gratis!!

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan/ TNI/ POLRI terbaru  langsung di Email-mu

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Post Terbaru