Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS dan mengincar formasi analis kerjasama ahli pertama, mengetahui gambaran tugasnya tentu sangat perlu supaya Anda bisa tahu apakah formasi ini cocok atau tidak untuk Anda ke depannya.
Tugas analis kerjasama ahli pertama berfokus pada identifikasi, inventarisasi, dan penyiapan data terkait pengelolaan kerja sama pemerintah, baik dengan mitra dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk lebih lengkapnya, artikel ini merangkum seluruh informasi yang Anda butuhkan, berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2024. Mari simak sampai akhir!
Apa Itu Analis Kerja Sama Ahli Pertama?

Analis kerjasama ahli pertama adalah jenjang paling awal dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama (JFAKS).
Jabatan ini masuk dalam rumpun manajemen dan kategori keahlian, yang berarti mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV.
Secara kelembagaan, analis kerja sama ahli pertama berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan kerja sama di instansi pemerintah.
Jabatan ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator yang membidangi fungsi kerja sama.
Jenjang dalam JFAKS sendiri terdiri dari empat tingkatan: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Analis kerjasama ahli pertama berada di jenjang paling bawah, artinya tugas-tugasnya lebih bersifat teknis dan operasional, yaitu mengumpulkan dan menyiapkan data yang akan diproses lebih lanjut oleh jenjang di atasnya.
Adapun pangkat yang ditetapkan untuk jenjang ini adalah Penata Muda golongan ruang III/a bagi lulusan S1 atau Diploma IV, dan Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi lulusan Magister (S2).
Tugas Analis Kerjasama Ahli Pertama

Tugas analis kerjasama ahli pertama diatur secara rinci dalam Lampiran I Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2024.
Secara umum, tugas pada jenjang ini mencakup kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan bahan yang menjadi fondasi bagi pekerjaan analisis di jenjang yang lebih tinggi.
Berikut adalah rincian tugas analis kerja sama ahli pertama berdasarkan regulasi tersebut, dikelompokkan sesuai ruang lingkup kegiatannya.
1. Identifikasi dan Inventarisasi Data Kegiatan Kerja Sama
Tugas paling mendasar di jenjang ini adalah mengumpulkan dan menginventarisasi data yang mencakup beberapa kegiatan berikut.
Pertama, melakukan identifikasi dan inventarisasi data dan informasi kegiatan atau usulan kerja sama.
Hasil dari kegiatan ini adalah dokumen matriks data kegiatan, yang memuat informasi seperti mitra pembangunan, bidang atau isu, lokasi, metodologi, waktu pelaksanaan, dan kebutuhan sumber daya.
Kedua, melakukan identifikasi dan inventarisasi data dan informasi terkait masalah, gap, kebutuhan, atau potensi kerja sama.
Hasilnya berupa dokumen matriks data identifikasi yang akan menjadi bahan analisis bagi Analis Kerja Sama Ahli Muda.
Ketiga, menginventarisasi data dan informasi dalam rangka diseminasi kerja sama. Hasilnya adalah matriks data dan informasi kerja sama yang digunakan untuk kepentingan penyebaran informasi kepada pemangku kepentingan.
2. Penyusunan Bahan Dokumen Kerja Sama
Selain mengumpulkan data, jabatan ini juga bertugas menyiapkan bahan awal untuk penyusunan dokumen kerja sama formal. Tugas-tugas dalam kelompok ini antara lain:
- Menyusun bahan informasi dan referensi rancangan dokumen perikatan atau perjanjian payung kerja sama dengan mitra dalam negeri dan/atau luar negeri.
- Dokumen yang dimaksud bisa berupa Memorandum of Understanding (MoU), Letter of Intent (LoI), Technical Cooperation Agreement (TCA), atau Perjanjian Kerja Sama.
- Melakukan identifikasi dan inventarisasi data dan informasi sebagai dasar rancangan dokumen negosiasi atau perundingan kerja sama. Ini termasuk proses yang berkaitan dengan pinjaman dan/atau hibah.
- Melakukan identifikasi dan inventarisasi data dan informasi penyusunan rancangan dokumen pelaksanaan kerja sama dengan mitra dalam negeri. Hasilnya adalah dokumen hasil identifikasi yang menjadi dasar penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Rencana Aksi.
- Menyusun bahan informasi dan referensi rancangan dokumen rencana pelaksanaan kerja sama dengan mitra luar negeri dalam bahasa asing. Dokumen yang dihasilkan bisa berupa Record of Discussions (RoD), Subsidiary Arrangement (SA), Terms of Reference (ToR), atau Project Design Matrix (PDM).
- Melakukan identifikasi dan inventarisasi data dan informasi bahan pertemuan kerja sama, baik di tingkat nasional maupun internasional.
3. Pengelolaan Fasilitasi dan Penugasan
Analis Kerja Sama Ahli Pertama juga memiliki peran dalam proses fasilitasi kerja sama dan penugasan personel. Ini mencakup tiga area utama.
Pertama, melakukan identifikasi dan inventarisasi data dan informasi penugasan tenaga asing. Hasilnya adalah dokumen matriks kelengkapan penugasan tenaga asing yang memuat data dari mitra kerja sama luar negeri.
Kedua, melakukan identifikasi dan inventarisasi data dan informasi permohonan fasilitasi kerja sama. Ini termasuk aspek keimigrasian, administrasi perpajakan, kepabeanan, dan perlengkapan penunjang. Hasilnya berupa dokumen matriks kelengkapan fasilitasi kerja sama.
Ketiga, melakukan identifikasi dan inventarisasi data dan informasi penugasan perwakilan Indonesia ke luar negeri dalam rangka kerja sama. Ini mencakup penugasan tenaga ahli, delegasi, hingga beasiswa atau pelatihan.
Hasilnya adalah dokumen matriks data dan informasi usulan penugasan perwakilan Indonesia ke luar negeri.
4. Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama
Meskipun peran pemantauan dan evaluasi lebih besar di jenjang Ahli Muda ke atas, Analis Kerja Sama Ahli Pertama tetap berkontribusi pada tahap awal proses ini.
Tugas pertama adalah melakukan identifikasi dan inventarisasi data dan informasi untuk penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program, kegiatan, atau proyek kerja sama. Hasilnya berupa dokumen matriks penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi.
Tugas kedua adalah melakukan inventarisasi data dan informasi hasil observasi dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program atau proyek kerja sama.
Observasi bisa dilakukan melalui kunjungan lapangan langsung maupun survei tertulis. Hasilnya berupa matriks hasil pengumpulan data dan observasi.
Data yang dikumpulkan pada tahap ini akan menjadi bahan utama bagi jenjang di atasnya untuk menyusun rekomendasi dan tindak lanjut.
5. Pengelolaan Sistem Informasi Kerja Sama
Satu tugas yang mungkin terdengar sedikit berbeda dari yang lainnya adalah pengelolaan sistem informasi. Menariknya, ini justru menjadi tanggung jawab langsung jenjang Ahli Pertama.
Tugas yang dimaksud adalah mengelola sistem informasi kerja sama. Hasilnya berupa dokumen pengelolaan sistem informasi kerja sama.
Artinya, Anda akan terlibat langsung dalam menjaga keakuratan dan kelancaran platform atau sistem data yang digunakan instansi untuk mencatat dan memantau seluruh kegiatan kerja sama.
Selain itu, terdapat pula tugas mengidentifikasi dan menginventarisasi data dan informasi terkait ketentuan dan peraturan yang menjadi dasar fasilitasi atau dokumen kerja sama. Hasilnya adalah dokumen matriks ketentuan dan peraturan rujukan.
Nah, itu dia berbagai tugas analis kerja sama ahli pertama yang akan Anda emban apabila lulus dalam seleksi pengadaan CPNS pada formasi ini.
Jika Anda semakin tertarik mendaftar pada formasi Analis Kerja Sama Ahli Pertama dalam seleksi CPNS, maka sudah saatnya mulai mempersiapkan diri dengan lebih serius.
Mengingat persaingan seleksi CPNS setiap tahunnya terus meningkat, tanpa strategi belajar yang tepat dan latihan soal yang cukup, peluang Anda untuk lolos tentu tidak akan maksimal.
Oleh karena itu, untuk membantu proses belajar Anda menjadi lebih terarah, ASN Institute hadir dengan bimbingan belajar CPNS.
Anda akan mendapatkan akses ke tryout simulasi CAT, video pembelajaran terstruktur, serta materi bacaan yang ringkas dan mudah dipahami.
Tidak hanya itu, tersedia juga latihan soal lengkap dengan pembahasan mendalam, serta kelas live streaming bersama mentor berpengalaman yang siap membantu Anda memahami pola soal CPNS secara lebih efektif.
Anda juga akan bergabung dalam grup belajar eksklusif, sehingga bisa berdiskusi, berbagi strategi belajar, dan saling memotivasi dengan peserta lainnya.
Dengan persiapan yang matang dan latihan soal yang konsisten, peluang Anda untuk lolos seleksi CPNS dan meraih formasi Analis Kerja Sama Ahli Pertama tentu bisa dimaksimalkan.
Penutup
Demikian penjelasan mengenai tugas analis kerja sama ahli pertama yang berfokus pada pengelolaan dan pengembangan kerja sama antarinstansi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Meski berada pada jenjang awal jabatan fungsional, peran ini tetap memiliki tanggung jawab penting dalam mendukung koordinasi, penyusunan dokumen kerja sama, hingga pemantauan pelaksanaan program kemitraan.
Semoga artikel ini membantu Anda memahami gambaran jabatan ini dengan lebih jelas, baik sebagai referensi sebelum mendaftar CPNS maupun sebagai bekal untuk meniti karier di bidang kerja sama pemerintahan. Semoga sukses!
Referensi: Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.






