Pernah bertanya-tanya siapa yang menjaga keamanan data di balik sistem elektronik pemerintah? Salah satu jawabannya adalah Manggala Informatika, yaitu jabatan fungsional PNS yang khusus bergerak di bidang keamanan informasi.
Kalau Anda menembak formasi di pengadaan CPNS, memahami tugas manggala informatika ahli pertama adalah langkah awal yang paling penting. Sebab di jenjang inilah semua pekerjaan keamanan informasi dijalankan secara langsung dan operasional.
Artikel ini membahasnya berdasarkan PermenPANRB Nomor 31 Tahun 2022, regulasi resmi yang mengatur jabatan ini.
Apa Itu Manggala Informatika Ahli Pertama?

Sebelum masuk ke rincian tugas, ada baiknya Anda tahu dulu posisi jabatan ini dalam struktur yang lebih besar.
Manggala informatika ahli pertama adalah PNS yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab penuh untuk menjalankan kegiatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, disingkat SMKI.
Jabatan ini adalah jenjang paling awal dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika. Artinya, pekerjaannya lebih banyak bersifat operasional dan langsung. Bukan merumuskan kebijakan besar, tapi menjalankan dan mendokumentasikan kegiatan keamanan informasi sehari-hari di instansi.
Regulasi yang sama mendefinisikan SMKI sebagai bagian dari keseluruhan sistem pengamanan pada penyelenggaraan sistem elektronik.
Cakupannya mulai dari menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara, hingga meningkatkan sistem keamanan informasi.
Tugas Manggala Informatika Ahli Pertama

Manggala informatika ahli pertama tugasnya apa saja? Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a PermenPANRB Nomor 31 Tahun 2022, terdapat 108 butir kegiatan yang menjadi cakupan tugas manggala informatika ahli pertama.
Berikut pengelompokannya berdasarkan area kerja, lengkap dengan output yang dihasilkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a regulasi yang sama.
1. Mengelola Aset Informasi
Sebelum bisa melindungi sesuatu, Anda perlu tahu dulu apa yang dimiliki instansi. Di sinilah pengelolaan aset dimulai.
Regulasi menetapkan beberapa kegiatan di area ini. Pertama, menginventarisasi aset, dengan output berupa daftar inventaris aset. Kedua, mengidentifikasi penanggung jawab aset, dengan output berupa data dan informasi terkait penanggung jawab aset.
Ketiga, membuat prosedur pengelolaan aset, dengan output berupa dokumen prosedur. Keempat, melakukan pengamanan fisik aset di lokasi kerja, dengan output laporan pelaksanaannya.
Kelima, memantau pemberian dan penarikan hak akses aset informasi, dengan output laporan pemantauan.
Setiap kegiatan menghasilkan dokumen atau laporan resmi yang nantinya menjadi dasar penilaian angka kredit.
2. Mengendalikan Akses
Berdasarkan regulasi, kegiatannya antara lain mengamankan akses fisik ke lokasi kerja dengan output laporan keamanan akses fisik, menyiapkan bahan kebijakan dan prosedur pengendalian akses, menerapkan prosedur akses data, melakukan pengendalian akses pengguna, serta melakukan pengendalian akses sistem informasi dan aplikasi.
Ada juga kegiatan mengklasifikasi informasi yang menghasilkan dokumen klasifikasi informasi, serta melakukan penanganan informasi berdasarkan klasifikasi tersebut.
Dari klasifikasi tersebut, ditentukan mana data yang perlu perlindungan ketat dan mana yang tidak.
3. Menjaga Keamanan Fisik dan Infrastruktur
Keamanan informasi bukan hanya soal sistem digital. Peralatan, kabel, dan ruangan juga perlu dijaga.
Regulasi menetapkan kegiatan di area ini seperti menerapkan kontrol keamanan fisik dan lingkungan, mengamankan instalasi dan pemeliharaan infrastruktur serta peralatan pendukung, melakukan pemeliharaan peralatan, mengamankan peralatan yang berada di luar area kerja, mengamankan sistem pengkabelan, menjalankan prosedur pemusnahan peralatan, menjalankan prosedur pemindahan aset, serta membuat panduan instalasi dan pemeliharaan infrastruktur.
Semua kegiatan tersebut menghasilkan laporan pelaksanaan sebagai output resminya.
4. Melindungi Data Secara Teknis
Di area ini pekerjaannya lebih teknis. Tapi pada jenjang ahli pertama, tugasnya adalah menerapkan dan mendokumentasikan, bukan merancang kebijakan dari nol.
Berdasarkan regulasi, kegiatannya meliputi menyusun dan menerapkan prosedur perlindungan data pribadi, menyusun dan menerapkan prosedur pengendalian rekaman terhadap penyelenggaraan sistem elektronik, menyusun prosedur pencadangan data dan sistem sekaligus melakukan pencadangan itu secara aktual, menerapkan aturan dan kebijakan kriptografi, membuat mekanisme enkripsi data, mengelola penerapan enkripsi data, serta melakukan sinkronisasi waktu atau Network Time Protocol.
Setiap kegiatan sudah punya output yang jelas. Menyusun prosedur pencadangan data menghasilkan dokumen prosedur operasional standar, sedangkan melakukan pencadangan itu sendiri menghasilkan laporan pencadangan data dan sistem.
5. Koordinasi, Kepatuhan, dan Kesadaran SMKI
Tidak semua pekerjaan di jabatan ini bersifat teknis. Ada juga yang menyangkut koordinasi dengan pihak lain dan peningkatan kesadaran keamanan informasi di lingkungan kerja.
Regulasi menetapkan kegiatan seperti menyiapkan koordinasi penerapan SMKI dengan satuan kerja lain, mengumpulkan data pemenuhan persyaratan SMKI bagi pihak eksternal, menyusun rencana evaluasi kepatuhan personel pihak ketiga, melakukan evaluasi tersebut, menyiapkan dokumen program peningkatan kesadaran dan kompetensi SMKI, mengidentifikasi isu-isu aktual di bidang SMKI, hingga mengadakan diskusi publik atas regulasi yang berlaku.
6. Menangani Gangguan dan Memulihkan Layanan
Ketika sistem elektronik mengalami gangguan, harus ada prosedur yang jelas untuk menghadapinya.
Nah, berdasarkan regulasi, kegiatannya mencakup membuat prosedur layanan sistem elektronik dalam kondisi darurat, membuat prosedur penanganan gangguan dan kegagalan sistem elektronik untuk pelayanan publik, melakukan pengelolaan terhadap gangguan dan kegagalan tersebut, serta membuat prosedur pemulihan layanan sistem elektronik.
Keempat kegiatan ini menghasilkan dokumen prosedur dan laporan pengelolaan sebagai output resminya.
Sekarang Anda sudah punya gambaran yang lebih jelas tentang tugas manggala informatika ahli pertama.
Dari 108 butir kegiatan yang ditetapkan regulasi, semuanya bermuara pada satu hal, yakni memastikan keamanan informasi di instansi pemerintah berjalan dengan baik di level operasional.
Namun memahami tugas saja tidak cukup. Persaingan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sangatlah ketat, bahkan pada seleksi sebelumnya, jumlah pendaftar mencapai jutaan orang. Artinya, tanpa persiapan yang matang, peluang Anda untuk lolos seleksi bisa tidak optimal.
Oleh karena itu, ASN Institute hadir dengan bimbel CPNS untuk membantu Anda mempersiapkan diri sejak awal dengan berbagai fasilitas pembelajaran, seperti kelas live, ratusan video tips dan trik menjawab soal, puluhan materi belajar, serta tryout HOTS yang dirancang sesuai pola soal ujian CPNS.
Materinya juga dapat diakses secara fleksibel melalui kelas online maupun aplikasi Android sehingga memudahkan Anda untukbelajar dari mana saja.
Jika Anda serius ingin menembak formasi Manggala Informatika Ahli Pertama pada pengadaan CPNS mendatang, mulai persiapkan diri dari sekarang.
Persaingan memang ketat, tetapi dengan strategi belajar yang tepat dan latihan yang konsisten, peluang Anda untuk lolos seleksi sangat bisa dimaksimalkan!
Penutup
Demikian gambaran mengenai tugas Manggala Informatika Ahli Pertama yang perlu Anda pahami sebelum memilih formasi ini pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain mempersiapkan diri menghadapi ujian, jangan lupa juga untuk menyiapkan dokumen persyaratan administrasi. Beberapa berkas biasanya membutuhkan waktu pengurusan yang tidak singkat, sehingga lebih aman jika dipersiapkan lebih awal sebelum pendaftaran dibuka.
Terakhir, jaga kondisi fisik dan mental selama masa persiapan. Dengan penguasaan materi yang baik, dokumen administrasi yang lengkap, serta kondisi diri yang tetap prima, Anda akan lebih siap menghadapi proses seleksi CPNS. Semangat dan semoga sukses!
Referensi: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika. Pasal 1, Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 14, dan Lampiran Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Manggala Informatika dan Angka Kreditnya.






