Info Penting! 3 Hak PPPK Paruh Waktu Pasca SK Terbit 

hak pppk paruh waktu
DAFTAR ISI

Hak PPPK paruh waktu menjadi topik yang paling dinantikan oleh ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi tahun 2025 kini telah memasuki tahap krusial, yaitu penerbitan Surat Keputusan (SK).

Setelah proses verifikasi data di portal Mola BKN rampung, pegawai yang dinyatakan lolos seleksi secara resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terbitnya SK ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan tonggak penting yang menentukan hak PPPK paruh waktu secara menyeluruh.

Di dalam SK tersebut, tercantum kepastian hukum mengenai status kepegawaian, jaminan penghasilan, hingga perlindungan sosial yang selama ini menjadi dambaan para tenaga honorer.

Dengan adanya SK, status pegawai menjadi lebih jelas, terlindungi, dan diakui negara.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai hak pppk paruh waktu yang didapatkan setelah SK resmi di tangan.

SK PPPK Paruh Waktu

hak pppk paruh waktu
source image:makassar.tribunnews.com

SK PPPK Paruh Waktu adalah bukti legalitas yang mengukuhkan posisi seorang pegawai sebagai ASN. 

Dokumen ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah untuk memberikan segala hak yang melekat pada status tersebut. 

Meskipun berstatus paruh waktu dengan jam kerja di bawah 40 jam per minggu, kepemilikan SK memberikan jaminan hukum yang kuat.

Prosesnya sendiri dipantau secara transparan melalui sistem digital milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cek SK PPPK Paruh waktu bisa melalui Mola BKN. 

Sistem ini memungkinkan setiap peserta untuk menelusuri perkembangan proses seleksi hingga SK diterbitkan. 

Dengan demikian, pegawai tidak lagi berada dalam ketidakpastian, karena setiap tahapan dapat dipantau secara mandiri dan akurat. 

Kepastian ini menjadi langkah besar dalam reformasi birokrasi dan penataan tenaga non-ASN di Indonesia.

Rincian Hak Pegawai P3K Paruh Waktu Setelah Terima SK

apa saja hak pppk paruh waktu
source image: mediacenter.riau.go.id

Lantas, apa saja hak PPPK paruh waktu yang akan diterima setelah SK berada di tangan? Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah rincian hak yang akan didapatkan:

Hak Gaji dan Tunjangan yang Terjamin

Salah satu hak paling fundamental adalah jaminan penghasilan. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK Paruh Waktu 2025 dijamin menerima gaji minimal yang setara dengan penghasilan terakhir mereka saat masih berstatus sebagai tenaga honorer, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku di tahun 2025.

Selain gaji pokok yang dihitung berdasarkan jam kerja, pegawai juga berhak menerima tunjangan terbatas. 

Tunjangan ini mencakup Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan pekerjaan, dan tunjangan transportasi. 

Namun, perlu dicatat bahwa hak PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Mereka tidak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.

Hak Perlindungan Sebagai Pegawai 

Terkait perlindungan, pegawai PPPK Paruh Waktu secara otomatis masuk dalam skema perlindungan sosial ASN. 

Artinya, instansi wajib mendaftarkan mereka dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Perlindungan ini mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), memberikan rasa aman bagi pegawai dan keluarganya.

SK Sebagai Jaminan 

Sama halnya dengan SK PNS atau PPPK penuh waktu, SK PPPK Paruh Waktu memiliki nilai ekonomis karena dapat dijadikan agunan atau jaminan untuk mengajukan kredit di lembaga perbankan. 

Banyak bank yang memandang SK ASN sebagai bukti adanya penghasilan bulanan yang pasti. Namun, kebijakan setiap bank bisa berbeda. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan bank antara lain:

  1. Lama kontrak kerja: Durasi kontrak yang lebih panjang cenderung lebih disukai.
  2. Besaran gaji: Gaji yang lebih tinggi meningkatkan kapasitas pembayaran cicilan.
  3. Status paruh waktu: Beberapa bank mungkin lebih selektif karena jam kerja yang lebih sedikit.

Durasi SK PPPK Paruh Waktu

berapa lama kontrak pppk paruh waktu
source image: priangan.tribunnews.com

Banyak yang bertanya, berapa lama kontrak P3K paruh waktu ini berlaku? Durasi atau lamanya kontrak kerja ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang mempekerjakan. 

Sesuai aturan yang berlaku, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu memiliki durasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal lima tahun. 

Perpanjangan kontrak ini tentunya akan bergantung pada evaluasi kinerja pegawai dan kebutuhan instansi. 

Fleksibilitas jam kerja menjadi salah satu ciri khas dari skema paruh waktu ini.

Persiapan Maksimal Untuk Calon ASN Selanjutnya

Bagi Anda yang ingin memastikan kelulusan dan mempersiapkan diri dengan maksimal untuk seleksi ASN di masa depan, persiapan sejak dini adalah kunci.

Mengasah kemampuan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan sangat membantu.

Bergabunglah dengan tryout pppk online cat terbaik di ASN Institute untuk melatih kecepatan, ketepatan, dan membiasakan diri dengan format soal ujian yang sesungguhnya.

Dengan persiapan matang, peluang Anda untuk menjadi ASN akan semakin besar.

Penutup

Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi sebuah tonggak sejarah penting bagi penataan tenaga honorer di Indonesia.

Ini adalah wujud pengakuan dan penghargaan negara atas pengabdian mereka.

Meskipun fasilitas yang diterima belum setara dengan PPPK penuh waktu, hak PPPK paruh waktu yang mencakup gaji layak, perlindungan sosial, dan kepastian hukum merupakan sebuah kemajuan signifikan.

Dengan adanya transparansi melalui sistem Mola BKN, setiap peserta dapat memantau prosesnya dengan mudah, memastikan akuntabilitas, dan menyambut masa depan yang lebih cerah sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Sumber Referensi:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/10/10/193000565/apa-saja-hak-pegawai-setelah-sk-pppk-paruh-waktu-2025-terbit-?page=all
https://jatim.tribunnews.com/news/520231/daftar-hak-pppk-paruh-waktu-setelah-sk-terbit-dan-perbedaannya-dengan-penuh-waktu?page=3&s=paging_new

Picture of Maryama Mardatilla
Maryama Mardatilla

Ebook Gratis!!

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan/ TNI/ POLRI terbaru  langsung di Email-mu

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Post Terbaru