Sebuah desakan kuat yang dapat mengubah peta karier jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia kini menggema semakin kencang.
Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) secara tegas menuntut pemerintah untuk memasukkan mekanisme alih status PPPK menjadi PNS ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera terbit.
Tuntutan ini bukan lagi sekadar aspirasi, melainkan sebuah gerakan terorganisir yang diperkuat oleh “lampu hijau” atau rekomendasi dari Komisi II DPR RI.
IPN kini bersiap untuk melakukan audiensi langsung dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk memastikan bahwa suara para pendidik didengar dan diakomodasi, membuka jalan bagi terwujudnya alih status pppk jadi pns.
Langkah ini menjadi harapan baru bagi ribuan PPPK yang mendambakan kepastian karier, jaminan hari tua yang setara, dan pengakuan penuh sebagai abdi negara dengan status pegawai tetap.
Rencana Alih Status PPPK Menjadi PNS

Rencana alih status pppk menjadi pns ini didorong oleh semangat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan adanya penyetaraan hak antara PNS dan PPPK.
Ketua DPD IPN Jawa Timur, Rina, menegaskan bahwa PPPK sejatinya sudah berstatus ASN dan memiliki Nomor Induk.
Oleh karena itu, perubahan status mereka menjadi PNS seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme alih status, bukan rekrutmen ulang.
“Pemerintah diharapkan memiliki good will untuk merumuskan pasal ini, yaitu peralihan PPPK sebagai ASN kontrak menjadi PNS sebagai pegawai tetap ASN,” tegas Rina setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR.
Sebagai wujud keseriusan, IPN telah melayangkan surat resmi dan berencana akan terus memperjuangkan audiensi dengan Kemensetneg.
Langkah ini bertujuan untuk mengawal langsung substansi RPP Manajemen ASN agar klausul mengenai alih status PPPK menjadi PNS benar-benar tercantum di dalamnya.
Aturan Alih Status PPPK Menjadi PNS
Saat ini, belum ada aturan alih status pppk menjadi pns yang spesifik. Inilah yang menjadi inti perjuangan IPN.
Mereka mendesak agar RPP Manajemen ASN yang sedang digodok menjadi payung hukum atau regulasi alih status pppk menjadi pns yang jelas dan berkeadilan.
Sekjend II DPP IPN, Mitiar Hamid Kampai, S.Pd, menyatakan bahwa momentum ini sangat penting.
“Amanat UU ASN 2023 sudah jelas mendorong penyetaraan hak. Namun, untuk menjamin keberlanjutan karier dan hak pensiun yang berkeadilan, harus ada jalur yang jelas bagi PPPK untuk menjadi PNS,” ujarnya.
Desakan ini juga mencakup mekanisme peralihan tanpa tes. Argumennya, para PPPK ini sudah membuktikan kompetensi mereka melalui serangkaian seleksi sebelumnya dan pengabdian di lapangan.
Dukungan dari Komisi II DPR RI menjadi landasan hukum dan politik yang sangat kuat untuk mewujudkan aturan alih status PPPK menjadi PNS ini.
Pengajuan Alih Status PPPK Menjadi PNS

Proses pengajuan alih status pppk menjadi pns yang diusulkan oleh IPN akan disampaikan secara resmi dalam audiensi dengan Kemensetneg.
IPN telah menyiapkan delegasi yang terdiri dari puluhan guru perwakilan dari berbagai provinsi, yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP IPN, Hasna, S.Pd.
Tujuan utama dari audiensi dan pengajuan ini adalah:
Menyampaikan Aspirasi Kebutuhan Karier
Mengutarakan secara langsung kebutuhan para pendidik PPPK akan adanya jaminan karier yang berkelanjutan dan tidak dibatasi oleh kontrak.
Memperkuat Rekomendasi DPR RI
Mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti secara serius rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komisi II DPR RI terkait peluang alih status pppk ke pns.
Memastikan RPP yang Berkeadilan
Menjamin bahwa RPP Manajemen ASN yang akan terbit benar-benar memperkuat sistem merit dan penyetaraan hak, terutama terkait jaminan hari tua (pensiun) yang menjadi pembeda utama antara PNS dan PPPK saat ini.
IPN berharap, dengan adanya proses alih status pppk menjadi pns yang jelas, motivasi dan stabilitas kerja para pendidik di garda terdepan akan semakin meningkat.
Persiapan Matang di Tengah Perjuangan Status
Perjuangan untuk mewujudkan alih status PPPK menjadi PNS menunjukkan betapa berharganya status sebagai ASN tetap.
Bagi Anda yang juga bercita-cita menjadi abdi negara, baik melalui jalur PPPK maupun CPNS, persiapan yang matang adalah kunci utama.
Bergabunglah dengan bimbingan belajar pppk online di ASN Institute.
Sudah tersedia lebih dari ribuan soal latihan, materi ter-update, dan simulasi tes CAT, Anda bisa mempersiapkan diri secara maksimal untuk menghadapi persaingan yang ketat.
Penutup
Desakan kuat dari IPN yang didukung oleh DPR RI telah menempatkan isu alih status PPPK menjadi PNS sebagai salah satu agenda prioritas dalam penyusunan RPP Manajemen ASN.
Kini, bola berada di tangan pemerintah untuk merumuskan sebuah kebijakan yang tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga memberikan keadilan dan kepastian bagi jutaan PPPK yang telah mengabdikan diri untuk negara.
Publik kini menantikan, apakah RPP yang akan terbit nanti benar-benar menjadi jawaban atas harapan mereka.
Sumber Referensi:
https://www.cakaplah.com/berita/baca/128094/2025/09/27/ipn-desak-mekanisme-alih-status-pppk-ke-pns-masuk-rpp-manajemen-asn#sthash.IQQ4c7b3.dpbs
https://mediaponorogo.com/2025/09/28/ketua-dewan-pimpinan-daerah-ipn-jatim-desak-mekanisme-alih-status-pppk-ke-pns-tanpa-tes-masuk-rancangan-peraturan-pemerintah-manajemen-asn/